Pemberian remisi dan amnesti bagi terpidana korupsi membuat pemerintah dinilai tak benar-benar serius memberantas korupsi. Padahal, korupsi membuat RI terpuruk.
20 Agt 2025 07:00 WIB · Tajuk Rencana
Komitmen pemerintah memberantas korupsi kembali dipertanyakan seusai pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Padahal, pada banyak kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintahan yang dia pimpin akan sangat tegas memberantas korupsi. Terakhir saat berpidato di hadapan MPR dalam sidang tahunan 16 Agustus lalu, Presiden Prabowo mengakui bahwa korupsi merupakan masalah besar bangsa Indonesia.
Prabowo bahkan mengatakan, perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi, institusi, dan organisasi pemerintahan, hingga BUMN dan BUMD.
”Ini bukan fakta yang harus kita tutupi. Setelah 299 hari memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui seberapa besar tantangan kita, seberapa besar penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita,” demikian kata Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/9a806f49ded0624015fe3bc71b4d0999-20250815ron14.jpg)
Lebih lanjut Presiden bahkan mengutip sumpah jabatannya, yaitu harus melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 sehingga dia harus memimpin pemberantasan korupsi serta semua penyelewengan di lembaga eksekutif dan pemerintah.
Namun, komitmen pemerintah memberantas korupsi ibarat jauh panggang dari api. Pada hari yang sama, saat Presiden Prabowo berpidato di hadapan MPR, mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya pemerintah juga dengan mudah memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang terbukti bersalah di pengadilan karena melakukan penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/777e14eb8b67d6c9def9a447a04479fc-20250801ronC.jpg)
Setya Novanto divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el pada 24 April 2018. Padahal, kasus korupsi KTP-el merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun, Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali.
Selama menjalani hukuman, pemerintah total memberikan remisi kepada Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari. Pada 16 Agustus 2025 Setya Novanto resmi bebas bersyarat.
Sejumlah pihak, dari KPK hingga penggiat antikorupsi, mempertanyakan betapa mudahnya remisi diberikan kepada narapidana korupsi seperti Setya Novanto. Sebelum Setya Novanto, banyak sekali narapidana terkenal kasus korupsi yang juga dengan mudah mendapatkan remisi.
Pemerintah memang sempat mempersulit pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Korutor baru dapat remisi kalau dia menjadi justice collaborator. Namun, PP tersebut kemudian dibatalkan oleh MA tahun 2021.
Meski diakui bahwa korupsi yang membuat Indonesia sulit menjadi negara maju, adil, dan makmur, upaya memberantasnya tidak pernah sungguh-sungguh. Penegak hukum yang bersih sebagai syarat utama agar tindak pidana ini dapat diberantas sulit terwujud. Kita selalu disuguhi pentas pemberantasan korupsi yang selalu setengah hati hingga kini.
Penulis:
REDAKSIEditor:
Billy Khaerudin, Antonius Tomy TrinugrohoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto