Pemecatan Pekerja TVRI dan RRI Dibatalkan, Efisiensi Anggaran Mestinya Dimulai dari Pimpinan

Pemecatan kontributor TVRI dan RRI dibatalkan. Para pekerja yang sempat terkena PHK akan dipekerjakan kembali.

12 Feb 2025 18:09 WIB · Humaniora

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penyiaran Publik atau LPP Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia batal memecat pekerjanya. Pembatalan ini dilakukan setelah ada relaksasi pemotongan anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan, semestinya efisiensi anggaran dimulai dari pimpinan, bukan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut disampaikan direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tidak berujung pada pemecatan pekerja, termasuk kontributor di daerah.

”Pemotongan (anggaran) mestinya dilakukan dari atas (pimpinan), bukan dari bawah. Kalau dari pimpinan, yang dipotong bisa banyak,” ujar anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Putra Nababan.

Menurut Putra, pemangkasan pekerja sebagai dampak dari efisiensi anggaran sangat mengkhawatirkan. Sebab, para pekerja tersebut juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, dan LKBN Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

”Saya minta program prioritas lembaga ini tidak mem-PHK karyawannya, baik itu karyawan tetap, tidak tetap, honorer, atau kontributor. Apalagi, kerja-kerja yang dilakukan para kontributor dan koresponden itu sangat militan,” ucapnya.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Nasdem, Erna Sari Dewi, juga mengkritisi kebijakan PHK pekerja TVRI dan RRI. Mantan penyiar TVRI Bengkulu itu mengatakan, masih banyak pekerja yang digaji atau dibayar di bawah upah minimum regional (UMR).

”Efisiensi itu bukan hanya pemotongan angka-angka. Efisiensi itu bagaimana membuat pekerjaan menjadi efektif dan efisien. Ini (PHK pekerja TVRI dan RRI) kejadian nyata yang menyedihkan,” katanya.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah pusat telah merekonstruksi anggaran di masing-masing kementerian/lembaga, termasuk di TVRI dan RRI. Relaksasi itu mengurangi pemotongan anggaran di kedua lembaga tersebut.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay (kanan) usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, dan LKBN Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Pemotongan anggaran TVRI yang sebelumnya sebesar Rp 732,29 miliar berkurang menjadi Rp 455,7 miliar. Sementara pemotongan anggaran RRI berkurang dari Rp 334,09 miliar menjadi Rp 170,9 miliar.

”Efisiensi anggaran ini tidak berdampak pada pemangkasan karyawan. Kita berharap kontributor tetap bisa bekerja dengan tenang, fokus, dan meningkatkan prestasinya. Sekali lagi, tidak ada pengurangan atau merumahkan karyawan. Bahkan, pemotongan honor pun tidak boleh,” ujar Saleh.

Quote

Pemangkasan pekerja sebagai dampak dari efisiensi anggaran sangat mengkhawatirkan. Sebab, para pekerja tersebut juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarga.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat itu, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama TVRI dan RRI tidak melakukan PHK, mengurangi pegawai, dan memotong honor kontributornya. Selain itu, menyampaikan rincian program penggunaan anggaran hasil rekonstruksi sebagai bahan pengawasan.

Saleh menambahkan, dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan mendatangi kantor-kantor TVRI dan RRI untuk memastikan komitmen tidak melakukan pengurangan pekerja atas dalih efisiensi. ”Kami akan lakukan pengawasan. Kalau direksi melakukan itu (mem-PHK pekerja), kami punya punya wewenang mengawasi kinerja pemerintah, termasuk direktur-direktur ini (TVRI dan RRI). Saya kira tidak akan dilanggar. Apalagi, anggarannya sudah tersedia,” ujarnya.

Segera dipekerjakan kembali

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan, kebijakan pemangkasan pekerja yang terjadi sebelum adanya relaksasi pemotongan anggaran terjadi di sejumlah daerah. Dari total 402 kontributor di seluruh Indonesia, yang dirumahkan sekitar 100 orang.

Para pekerja tersebut akan segera dipekerjakan kembali. Dengan demikian, tidak ada lagi pekerja yang di-PHK akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

”Kami, kan, mendapatkan relaksasi anggaran dari pemerintah, ada tambahan. Jadi, kami bisa melakukan itu (tetap mempekerjakan kontributor). Memang arahan dari pemerintah (tambahan) anggaran ini untuk memastikan pekerja honorer atau kontributor tetap bekerja,” ucapnya.

Ruang siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Programa 3 yang juga mengatur penyiaran visual, seperti yang terlihat pada Senin (10/9/2018) siang di Jakarta. Layanan siaran visual dari RRI tersebut bernama RRINet. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar RRI Play.

Direktur Utama RRI Hendrasmo menyampaikan, pada Selasa (11/2/2025) malam pihaknya telah mengirim nota ke daerah-daerah tentang tidak adanya PHK. Keputusan ini diambil setelah adanya kepastian relaksasi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

”Kami tetap mendukung program efisiensi. Kami berkomitmen menghemat biaya listrik, mengurangi perjalanan dinas dan seremoni, serta menggelar rapat secara daring,” ujarnya.

Hendrasmo menuturkan, pihaknya mempekerjakan 979 kontributor di seluruh Indonesia. Sebelum adanya kebijakan relaksasi pemotongan anggaran, karyawan yang sempat dirumahkan sekitar 10-20 orang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan