Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Serahkan Nasib Anggotanya kepada Mabes Polri

Aksi polisi yang diduga memeras wisatawan asal Malaysia pada gelaran DWP telah mencoreng nama baik Polri. Sidang kode etik akan menentukan nasib para pelanggar.

31 Des 2024 19:21 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyerahkan nasib anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan warga negara Malaysia pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada sidang kode etik yang berlangsung di Mabes Polri. Dia pun berkomitmen akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

”Apa pun ceritanya, ada asas praduga tak bersalah. Mungkin minggu depan, Mabes Polri akan melakukan sidang terhadap pamen (perwira menengah) karena kalau untuk direktur diambil alih oleh Mabes Polri,” ucap Karyoto saat hadir dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Karyoto enggan menceritakan apa yang dilakukan oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menindak para anggotanya. ”Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang. Terbuka kemungkinan adanya tindak pidana. Ya nanti kita lihat bagaimana hasil di Mabes Polri,” ucapnya.

Dia menyadari bahwa perbuatan oknum anggotanya ini telah menodai nama baik Polri. ”Kejadian yang hanya berlangsung tiga hari itu membuat masyarakat berpandangan tidak baik terhadap penyidik kami yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto (tengah) usai serah terima jabatan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Namun, Karyoto meyakini institusi yang dia pimpin itu bisa terus berbenah menjadi lebih baik. ”Di Polda Metro Jaya ada sekitar 30.000 anggota. Saya sangat optimistis, pada 2025 kami akan lebih baik. Kami pun tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya.

Kalau terbukti ada pelanggaran, tegas Karyoto, dirinya tidak sungkan menerbitkan telegram rahasia (TR) tunggal untuk menindak sang pelanggar. TR tunggal artinya dalam satu surat mutasi hanya menargetkan satu orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Langkah itu dilakukan sebagai reaksi cepat terhadap segala bentuk pelanggaran. ”Sebelum anggota menjalani sidang kode etik, saya akan langsung tindak. Minimal, ya, demosi,” tegas Karyoto.

Sebelumnya, Propam Polri menyatakan akan memeriksa 18 polisi yang diduga terlibat. Pengusutan pun berlanjut. Polda Metro Jaya kemudian memutasi 36 anggotanya guna memudahkan pemeriksaan. Ke-36 anggota itu dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi serta pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dugaan pemerasan itu terjadi saat warga asal Malaysia menyaksikan DWP di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Gemerlap panggung Garuda Land saat disjoki Dipha Barus tampil di hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022) malam. EPAPER KOMING

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Satriawan menjelaskan, saat ini semua anggota yang diduga terlibat sudah diserahkan ke Mabes Polri. ”Tidak ada lagi (anggota) yang ditangani di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (31/12/2024), mengatakan, pelaksanaan sidang etik itu akan sesuai dengan komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang akan menindak tegas oknum yang terlibat. ”Hari ini sidang etik dimulai,” kata Trunoyudo.

Menurut rencana, sidang etik akan digelar Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (31/12/2024). Dalam proses sidang, jelas Trunoyudo, pihaknya juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pihak eksternal. ”Secara simultan dan berkesinambungan berproses sidang etik dan dalam pelaksanaannya dipantau oleh Kompolnas,” ujarnya.

Quote

Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya. (Kompolnas)

Sebelumnya, di hadapan wartawan, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan, dalam kasus ini ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP.

Sebagai barang bukti, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 oknum anggota Polri mencapai Rp 2,5 miliar. Motif di balik aksi ini juga terus didalami, apalagi ke-18 oknum anggota Polri itu berasal dari satuan Polri yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, ke-18 anggota Polri ini berasal dari tingkat Polsek Kemayoran, Polres Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Sebanyak 18 polisi diduga memalak senilai Rp 32,6 miliar dari warga negara Malaysia saat nonton konser DWP. Bagaimana kronologinya? Lalu, bagaimana respons polisi dan Kompolnas terkait kasus ini?

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini.

”Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya. Tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan Paminal itu menjadi suatu pegangan kami,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Neli Triana