Pengamat menilai, harga minyak mentah Indonesia kemungkinan naik dari asumsi 70 dolar AS per barel menjadi lebih dari 100 dolar AS per barel.
31 Mar 2026 14:01 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengeluarkan aturan yang memperketat penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dan BBM penugasan mulai 1 April 2026. Langkah ini adalah bagian dari respons pemerintah dalam mengantisipasi potensi krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Keputusan ini ditandatangani pada Senin (30/3/2026).
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 guna efisiensi energi di tengah situasi geopolitik yang memanas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/31/9a516a12-67bc-43b2-a2e2-009fa01b47ac_jpg.jpg)
Pemerintah menerapkan skema pembelian wajar dengan membatasi volume transaksi harian untuk pembelian solar dan bensin bersubsidi (Pertalite), baik yang bersubsidi maupun penugasan. BBM penugasan (JBKP) adalah bensin (gasoline) yang harganya diatur pemerintah dan mendapat kompensasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kuota tahunan terbatas.
Pembatasan pembelian BBM yang diatur untuk minyak solar bagi kendaraan pribadi roda empat adalah maksimal 50 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Solar untuk angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum, seperti ambulans, jenazah, damkar, dan sampah, juga dikenakan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari.
Untuk Pertalite, kendaraan pribadi atau umum roda empat dibatasi untuk pembelian maksimal 50 liter per hari. Demikian juga dengan kendaraan pelayanan umum yang menggunakan bensin bersubsidi, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Setiap transaksi kini diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan. Jika penyaluran melebihi kuota harian, pemerintah tidak akan membayar subsidi atau kompensasi atas kelebihan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/31/ef1139e6036bf0f02eee5b16d89ff5c1-DJI_20260331092858_0065_D_001.jpg)
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, berpendapat, langkah itu merupakan opsi kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah jangka pendek.
Penutupan Selat Hormuz akibat konflik Iran dengan AS-Israel, ia melanjutkan, telah memicu kenaikan harga minyak hingga 110 dolar AS per barel. Konflik berkepanjangan bisa mengarah pada darurat energi global.
Terkait work from home (WFH) atau konversi ke kendaraan listrik, Fahmy menambahkan, kebijakan itu dianggap kurang efektif dalam menangani situasi darurat yang bersifat segera.
”Pembatasan BBM subsidi agar tepat sasaran merupakan solusi nyata. Selama ini kebijakan tersebut hanya diwacanakan, tetapi sulit diterapkan karena mekanisme yang rumit,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/31/a7288801-b39d-4650-892c-99830b2f664c.jpg)
Ia menekankan pentingnya mekanisme yang sederhana dalam implementasi aturan ini. Fahmy menyarankan agar subsidi difokuskan pada sepeda motor, kendaraan angkutan orang, dan angkutan barang kebutuhan pokok. Sementara itu, mobil pribadi didorong untuk bermigrasi sepenuhnya ke BBM nonsubsidi.
Jika pengendalian penyaluran ini berhasil, Fahmy memperkirakan dana APBN sekitar Rp 120 triliun per tahun dapat dihemat. Penghematan signifikan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga BBM subsidi sehingga pemerintah tidak perlu menaikkan harga dalam waktu dekat di tengah tekanan ekonomi global.
Pemerintah menetapkan nilai subsidi dan kompensasi energi yang dalam APBN 2026 senilai Rp 381,3 triliun. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) rata-rata senilai 70 dolar AS per barel.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/28/e10dc939fe9c1b66aecc86398e33ad9c-20260328_GKT_Gejolak_Harga_Energi_BBM_2_mumed.jpg)
Pengamat pasar komoditas, Sutopo Widodo, memprediksi, angka ICP yang akan diumumkan pada awal April 2026 akan mencapai puncak pada rentang 105 dolar AS hingga 112 dolar AS per barel. Sementara itu, pada Maret lalu, pemerintah mengumumkan ICP sebesar 68,79 dolar AS per barel.
Asumsi kenaikan harga ICP ini merefleksikan rata-rata harga minyak mentah global, seperti Brent yang berhasil menembus level 110 dolar AS per barel sepanjang Maret.
”Secara logistik, angka ini mengunci premi risiko geopolitik akibat blokade Selat Hormuz dan serangan infrastruktur energi di Iran ke dalam formula penetapan harga domestik kita,” katanya.
Meskipun terdapat sinyal deeskalasi di pengujung bulan, tingginya harga minyak dunia pada dua pekan pertama Maret telah membentuk basis rata-rata bulanan yang tinggi. Kenaikan ICP, menurut Sutopo, menjadi sebuah keniscayaan yang harus diantisipasi oleh para pelaku pasar dan pengambil kebijakan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/31/55e1e7963f905ebc0fc2fd509f9719c6-Harga_Bensin_di_Indonesia.png)
PT Pertamina (Persero) juga akan mengumumkan perubahan harga BBM nonsubsidi pada 1 April, sebagaimana pengumuman harga secara reguler oleh penyalur BBM terbesar di Indonesia tersebut.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menyampaikan hal ini bersamaan dengan ramainya penyebaran informasi daftar perubahan harga sejumlah produk BBM nonsubsidi dan bersubsidi yang dijual Pertamina, seperti Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, dan Pertamax Dex.
Dalam informasi yang menampilkan halaman presentasi Pertamian Patra Niaga tersebut, harga BBM April mengalami kenaikan antara Rp 5.550 dan Rp 9.450 per liter dari harga Maret 2026.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/28/74227036f50481e89b3656a117f7a801-dcd8a7b8_f6ce_4acb_b9be_e6172163740b.jpeg)
Baron mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merilis harga resmi BBM untuk periode April. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
”Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” katanya saat dikonfirmasi Kompas, Senin (30/3/2026) malam.
Baron meminta masyarakat mengecek harga resmi BBM Pertamina melalui laman resmi, www.pertamina.com. Selain itu, pihaknya juga mendukung imbauan pemerintah agar warga menggunakan berbagai energi dengan bijak.
”Pertamina mendukung imbauan pemerintah untuk menggunakan energi secara bijak,” katanya.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra