Pemerintah Bakal Lebih Ketat Awasi Pajak, Luhut: Mantan Pejabat Pun Sulit Lari

Lewat integrasi sistem pajak, wajib pajak akan semakin sulit lari dari kewajiban. Sistem tidak akan membedakan antara wajib pajak biasa maupun pejabat.

09 Jan 2025 16:37 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora, Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS – Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengerek pemasukan negara, pemerintah bakal lebih ketat melakukan pengawasan lewat digitalisasi dan integrasi sistem pemerintahan. Ke depan, wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan hartanya dari kewajiban. Ini diharapkan mampu menutup kebocoran dan pengemplangan pajak yang selama ini terjadi.

Saat ini, langkah awal digitalisasi sistem pemerintahan telah dimulai dengan penerapan sistem administrasi pajak, Core Tax. Sistem baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025 itu tengah disoroti karena lambat dan sulit diakses, khususnya oleh para pengusaha yang mesti menerbitkan faktur pajak alias bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal tahun. 

Meskipun penerapannya kini masih bermasalah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem tersebut akan menjadi game changer atau mengubah arah perekonomian Indonesia. Khususnya, untuk mengatasi praktik pengemplangan dan kebocoran pajak yang selama ini masih masif terjadi dan merugikan perekonomian negara.

Ke depan, setelah terintegrasi dengan sistem pemerintahan lain, Core Tax akan mampu mendeteksi berapa banyak aset dan harta yang sebenarnya dimiliki seseorang, berapa nilai transaksi rutinnya di berbagai platform e-commerce, sampai seberapa sering seseorang bepergian ke luar negeri.

Dengan demikian, wajib pajak akan semakin sulit “berbohong” atau menyembunyikan aset, harta, dan kapasitas ekonominya dari kewajiban pajak. Sistem otomatis akan mendeteksi input data yang tidak benar.

Konferensi pers perdana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Jakarta, Kamis (9/1/2025). DEN bertugas memberikan rekomendasi dan masukan kebijakan ekonomi bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Digitalisasi sistem pemerintahan adalah rekomendasi utama DEN bagi pemerintah jika ingin mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

“Jadi, setahun ke depan, sistem ini akan jadi game changer buat negeri ini. Bahkan, nanti ada mantan pejabat yang tidak patuh juga akan ketahuan. Misalnya, saya ini mantan pejabat, saya sembunyikan sesuatu, pasti ketahuan. Meski dulu paling berkuasa, tidak ada urusan,” kata Luhut dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Anggota DEN Septian Hario Seto menambahkan, pada prinsipnya pemungutan pajak ke depan tidak hanya dilakukan berdasarkan deklarasi wajib pajak semata. “Kantor pajak tidak hanya mengacu pada apa yang di-submit oleh wajib pajak. Akan ada deteksi otomatis oleh sistem kalau wajib pajak memasukkan data yang tidak benar. Ini nanti bertahap dilakukan,” ucap Seto.

Kepatuhan rendah

Saat ini, kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Luhut mengatakan, Bank Dunia mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mampu mengumpulkan pajak dengan optimal, senasib dengan Nigeria. Ia menyebut, kepemilikan mobil dan sepeda motor di Indonesia sekitar 100 juta unit, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen.

Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan serius membangun sistem pemerintahan yang saling terintegrasi, termasuk urusan perpajakan. DEN telah memberi rekomendasi pada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan digitalisasi sistem pemerintahan sebagai kunci mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Suasana pelayanan terhadap wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023). Hingga 30 April 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan atau 67,60 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023. Jumlah ini meningkat 3,63 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Secara garis besar, sistem itu akan menggabungkan sistem penerimaan melalui Core Tax dan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara), sistem belanja lewat E-catalogue versi 6.0, sistem pelayanan publik daru urusan administrasi kependudukan, imigrasi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, serta sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).

Luhut mengatakan, jika program digitalisasi sistem pemerintahan alias GovTech itu bisa dilakukan, Indonesia bisa mendapat tambahan pemasukan sampai 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 1.500 triliun. “Sistem ini juga akan menjawab banyak sekali masalah mengenai korupsi, efisiensi, data tunggal, dan lain-lain,” tuturnya.

Tak hanya itu, pengemplang pajak juga akan dipersulit saat mengurus berbagai urusan adminsitrasi, dari yang bersifat pribadi sampai bisnis. “Kita paksa orang untuk comply pada aturan. Kalau belum bayar pajak, tidak bisa urus paspor, tidak bisa perbarui izin (usaha). Mesin digital ini akan membuat Indonesia lebih transparan,” katanya.

Sistem bemasalah

Terkait sistem Core Tax yang saat ini masih banyak masalah, Luhut meminta semua pihak untuk membiarkan proses pembangunan sistem berjalan dulu. “Jangan berkelahi, tidak usah kritik-kritik dulu, biarkan sistem jalan dulu. Sebab banyak masalah yang kita selesaikan,” katanya. 

Infografis Perkembangan Rasio Pajak di Indonesia

Anggota DEN Chatib Basri menambahkan, meningkatkan penerimaan pajak bukan urusan mudah. Pemerintah tidak mungkin menaikkan tarif pajak karena itu akan menyulut keresahan warga. Sementara, di sisi lain, ada kendala yang dihadapi pemerintah yakni tingkat kepatuhan pajak yang rendah. 

“Isu pajak kita adalah kepatuhan. Untuk memperbaiki kepatuhan, digitalisasi sistem menjadi penting, siapapun yang memiliki data bisa melakukan profiling dan pengecekan ulang. Jika nanti sudah terintegrasi, sistem Core Tax akan membuat orang mau tidak mau menjadi patuh,” kata Chatib. 

Implementasi Core Tax yang dimulai pada 1 Januari 2025 memang sempat dikeluhkan kalangan pengusaha yang mesti menerbitkan faktur pajak PPN atas transaksi barang dan jasanya di awal tahun.

Salah satu pelaku usaha di sektor perakitan wiring harness, Aditya Mahardika, menuturkan, usai adanya pengumuman resmi pembatalan kenaikan tarif PPN secara umum, ia tidak dapat memproses pengajuan faktur pajak melalui aplikasi e-Nofa yang selama ini biasa ia gunakan.

Warga berbelanja di salah satu mal di Kota Bekasi, Jawa Barat,, Senin (30/12/2024). Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak signifikan bagi masyarakat dan sektor usaha. KOMPAS/AGUS SUSANTO 30-12-2024

“Jadi ketika saya mau proses pengajuan Faktur Pajak di aplikasi e-Nofa tidak bisa di akses. Lalu ada pemberitahuannya perubahan menggunakan aplikasi Core Tax. Padahal saat itu aplikasi belum siap rilis,” ujar Aditya.

Di sisi lain, ia merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang menjadi unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terkait aplikasi Core Tax yang menggantikan aplikasinya sebelumnya.

“Ini menjadi kendala kami. Ketika ada rilis PPN dibatalkan, KPP mengeluarkan aplikasi baru bernama Core Tax tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada Wajib Pajak,” ujarnya.



Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta