Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen secara Umum

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

31 Des 2024 21:07 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum pada 2025 dari 11 persen ke 12 persen. Kenaikan tarif hanya akan diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

Dalam konferensi pers seusai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.

”Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Presiden.

Presiden memaparkan jenis barang yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Presiden juga menegaskan untuk barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan mendapat fasilitas pembebasan pajak, atau tarif PPN nol persen, masih akan tetap berlaku.

”Untuk barang jasa yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap diberi pembebasan PPN,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mencium seorang anak di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden Prabowo menyapa warga yang akan merayakan Tahun Baru 2025. Momen itu membuat warga berantusias untuk melihat dari dekat. Presiden Prabowo yang menggunakan mobil atap terbuka menyalami warga secara dekat. Sesekali Presiden Prabowo juga mencium anak-anak dari atas mobil. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 31-12-2024

Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt ampere (VA), hingga pembiayaan industri padat karya.

”Insentif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya. Jadi, paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelas Presiden.

Melalui pemaparan Presiden di atas, pemerintah artinya telah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum yang disampaikan dalam konferensi pers bersama para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen akan berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, tetapi dengan tetap memperhatikan asas keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

”PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Sri Mulyani.

Quote

Tugas berikutnya bagi pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah bisa berjalan dengan baik.

Adapun daftar barang mewah yang terkena PPnBM, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam payung hukum, besaran tarif PPnBM berkisar 10 persen-200 persen bergantung pada jenis barang maupun jasa. ”Itu kategorinya sangat sedikit, sangat limited (terbatas). Barang seperti private jet, kapal pesiar atau yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.

Ia pun menegaskan di tahun 2025, semua kebutuhan bahan pokok yang terbebas dari PPN, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap akan terbebas dari pungutan PPN.

Infografik ekonomi Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan

Penerimaan terbatas

Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memperkirakan penerapan PPN 12 persen secara selektif dan terbatas ini hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025. Adapun diperkirakan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp 75 triliun yang bisa didapat bila PPN 12 persen diterapkan secara penuh.

Kendati demikian, ia memberikan apresiasi yang tinggi pada komitmen Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk mengutamakan keberpihakan kepada rakyat. ”Semua barang dan jasa yang terbebas dari PPN adalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum,” katanya.

Misbakhun mengatakan, tugas berikutnya bagi pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa barang mewah bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Warga berbelanja di salah satu mal di Kota Bekasi, Jawa Barat,, Senin (30/12/2024). Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak signifikan bagi masyarakat dan sektor usaha. KOMPAS/AGUS SUSANTO 30-12-2024

Terkait mengoptimalkan penerimaan negara, dalam keterangan tertulis, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan agar pemerintah dapat memperkuat kebijakan pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan dan mengimplementasikan pajak kekayaan untuk meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi.

”Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, termasuk perampasan aset tindak pidana dapat menjadi jalan untuk mengejar pendapatan negara dari masyarakat kelas atas,” katanya.

Haedar melanjutkan, berdasarkan pengalaman di beberapa negara, menaikkan tarif PPN untuk barang dan jasa secara umum hanya akan menghambat pertumbuhan perekonomian.

Ia mencontohkan, saat Jepang menaikkan PPN dari 5 persen menjadi 8 persen di 2014, pengeluaran konsumsi rumah tangga menurun tajam. Perekonomian Jepang juga melambat sehingga memaksa Pemerintah Jepang menunda rencana kenaikan tarif PPN berikutnya.

”Situasi serupa juga terjadi ketika Jerman menaikkan tarif PPN dari 16 persen menjadi 19 persen pada 2007 yang berdampak pada penurunan konsumsi domestik. Kemudian, kenaikan tarif PPN secara bertahap di Spanyol dari 16 persen menjadi 18 persen dan 21 persen memperburuk resesi,” tutur Haedar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Aris Prasetyo