PEMERINTAHAN

Pemerintah Berkukuh Susun PP Polisi di Jabatan Sipil Berpotensi Inkonstitusional

Jika ingin cepat, Presiden Prabowo bisa menerbitkan perppu alih-alih PP untuk menindaklanjuti putusan MK terkait penempatan polisi di jabatan sipil.

21 Jan 2026 14:03 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Sikap pemerintah yang berkukuh menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang jabatan sipil yang dapat diduduki polisi dinilai tidak wajar. Alih-alih menerbitkan peraturan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan polisi di luar kepolisian.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, Rabu (21/1/2026), mengingatkan, putusan MK perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) berlaku dan mengikat sejak diucapkan. Karena itu, seharusnya pemerintah menindaklanjutinya dan membatalkan rencana penerbitan peraturan pemerintah untuk mengatur penugasan polisi di luar organisasi Polri.

”Tidak wajar bahkan inkonstitusional apabila tetap dilanjutkan (penyusunan rancangan peraturan pemerintah),” katanya, Rabu (21/1/2026).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tetapi harus diatur dalam UU Polri. MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan MK itu muncul di tengah rencana pemerintah menerbitkan PP sebagai payung hukum penempatan polisi di jabatan sipil. PP sekaligus untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar Polri yang tugas pokoknya tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.

PP ini nantinya akan menggantikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam perpol itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi. Perpol ini diterbitkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti putusan MK No 114/2025.

Kemarin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menghormati setiap putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, pemerintah tidak berencana untuk membatalkan penyusunan PP. Pemerintah hanya akan menyesuaikan materi dalam PP dengan putusan MK terbaru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pembatalan lawatan Presiden Prabowo Subianto ke China, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Aan, basis hukum penyusunan PP adalah norma pendelegasian pengaturan dari UU ASN. Di sana diperintahkan pengaturan lebih lanjut jabatan ASN yang dapat diduduki anggota Polri aktif untuk diatur di PP.  

Namun, apabila norma tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan MK sudah memberikan putusan bahwa yang konstitusional diatur dalam undang-undang, lahirnya PP tersebut nantinya bakal bertentangan dengan konstitusi. Demikian pula apabila kehadiran PP dimaksudkan sebagai pengisi kekosongan hukum selama UU Polri belum mengatur hal tersebut juga tidak tepat.

”Apabila undang-undang belum mengatur, seharusnya yang dilakukan oleh Presiden bukan membentuk peraturan pemerintah, melainkan seharusnya Presiden membentuk perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” paparnya.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginspeksi pasukan dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Upacara ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pidato amanat upacaranya Prabowo meminta Polri bekerja secara profesional dengan baik. Upacara ini juga diisi atraksi dan juga defile pasukan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1/7/2025

Menurut Aan, selama ini Pasal 19 UU ASN dijadikan dasar argumentasi oleh pemerintah untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang jabatan sipil yang dapat diduduki Polri. Namun, rancangan peraturan pemerintah itu dalam konteks rezim UU ASN, bukan rezim UU Polri. Sementara itu, MK telah menyatakan bahwa jabatan bagi anggota Polri aktif itu tidak bisa diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU ASN.

”Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 223), lebih clear lagi, lebih jelas lagi bahwa peraturan pemerintah itu seharusnya tidak boleh ada, tidak boleh terbentuk karena memang berbeda asal-usulnya,” kata Aan.

Terlebih, sambung Aan, di UU tentang Polri tidak ada perintah lebih lanjut bahwa jabatan polisi aktif di luar Polri diatur melalui peraturan pemerintah. Itu berarti rancangan peraturan pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh polisi tidak ada basisnya.

Infografik Setuju atau tidak setujukah Anda jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif?

Perlakuan yang sama

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan, sikap pemerintah yang berkukuh untuk menyusun PP untuk mengatur jabatan anggota Polri di luar kepolisian seolah hendak mengangkangi putusan MK.

Padahal, politik hukum yang melahirkan putusan-putusan MK adalah keinginan MK untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap TNI dan Polri sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar 1945.

”TNI dan Polri memiliki dasar yang sama di UUD 1945, bahwa keduanya kemudian diatur lebih lanjut di UU, termasuk penempatan jabatan sipil di TNI diatur di UU TNI. Makanya, Polri pun mestinya demikian. Artinya, itu yang hendak dituju MK,” tutur Charles menerangkan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Charles Simabura, Senin (24/2/2020).

Di UU TNI, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit jelas diterangkan di Pasal 47 Ayat (1). Pasal itu mengatur, prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara, dan lembaga lainnya yang berjumlah 16 kementerian/lembaga. Adapun Pasal 47 Ayat (2) UU yang sama mengatur, di luar 16 lembaga tersebut, prajurit yang menduduki jabatan sipil perlu mundur/pensiun.

Dengan diatur di undang-undang, lanjut Charles, dapat memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, penempatan jabatan polisi di luar Polri tidak tepat jika diatur di peraturan pemerintah. 

”Ada hak yang diberikan, tetapi juga ada kewajiban yang juga harus dilaksanakan sehingga itu menimbulkan kepatuhan. Ketika anggota Polri diberi hak, di tempat lain timbul kekurangan hak. Maka, mestinya itu diatur di undang-undang. Jadi, tidak sekadar diatur,” kata Charles.

Charles menduga, pemerintah ingin segera membentuk PP alih-alih merevisi UU Polri karena enggan atau menghindari proses di DPR yang memakan waktu lebih lama. Namun, dengan komposisi parlemen yang sebagian besar mendukung pemerintah, mestinya hal itu bisa diatasi dalam rangka kemendesakan konstitusional. Bahkan, jika ingin lebih cepat, Presiden bisa menerbitkan perppu alih-alih membuat peraturan pemerintah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra