Meski UUD 1945 tidak spesifik memerintahkan pilkada langsung, putusan Mahkamah Konstitusi telah menempatkan pilkada sebagai bagian dari pemilu langsung.
29 Jul 2025 20:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sejalan dengan partai-partai politik, pemerintah juga mengkaji kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah mengklaim bahwa opsi itu memungkinkan untuk diambil karena konstitusi tidak mengatur mekanisme pilkada secara spesifik.
Namun, pemerintah diingatkan untuk membaca Undang-Undang Dasar 1945 dengan pendekatan konstitusi hidup, yang mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan bagian dari rezim pemilu yang dilakukan dengan pemilihan langsung.
Wacana perubahan sistem pilkada dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali bergaung dalam beberapa hari terakhir. Bermula dari usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pembahasan serupa juga telah dilakukan oleh pemerintah.
”Ya, di internal kami ada rapat. Pernah ada rapat. Kami hitung plus dan minusnya,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025) sore.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/29/a0fe0c62-35cc-4a0c-8092-f73105603c92_jpg.jpg)
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menilai, tidak tertutup kemungkinan pilkada oleh DPRD. Sebab, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Artinya, tidak ada pembatasan bahwa pemilihan hanya dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi bisa juga dilakukan dengan mekanisme perwakilan, yakni oleh DPRD.
”Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung, tetapi juga bisa membuka peluang dilakukan DPRD,” kata Tito.
Meski demikian, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji opsi pilkada oleh DPRD dan belum mengambil keputusan final. Akan tetapi, tidak dimungkiri bahwa Presiden Prabowo Subianto pun kerap mengemukakan gagasan serupa. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menyampaikan bahwa pilkada langsung perlu ditinjau kembali karena penyelenggaraannya berbiaya tinggi dan potensi konflik yang menyertainya juga tinggi.
Tak hanya itu, proses pemilihan yang sering berujung pada pemilihan suara ulang (PSU) juga berdampak pada terkurasnya anggaran daerah. Bahkan, PSU di beberapa kabupaten membuat daerah defisit anggaran, misalnya, di Kabupaten Bangka. ”(Padahal) belum tentu kualitas (kepala daerah) yang terpilih baik juga. Lebih baik (anggaran daerah) dipakai untuk kepentingan rakyat, kita harus rasional melihatnya,” kata Tito.
Selain dimungkinkan oleh konstitusi, praktik demokrasi perwakilan juga jamak dilakukan di negara-negara lain. Di negara-negara persemakmuran, misalnya, pemilihan perdana menteri tidak dilakukan secara langsung, tetapi oleh anggota parlemen yang membentuk koalisi-koalisi.
”Jadi, sekali lagi, pemilihan oleh DPRD itu sesuatu yang mungkin berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945,” ujarnya.
Yang tidak mungkin adalah pemilihan kepala daerah melalui mekanisme penunjukan. Jika ada usulan perubahan mekanisme pilkada menjadi penunjukan, konstitusi harus terlebih dulu diamendemen. Hingga saat ini, pemerintah pun belum memutuskan apakah opsi itu akan dipertimbangkan.
Untuk diketahui, selain mengusulkan opsi pilkada oleh DPRD, PKB saat peringatan hari lahir ke-27 di Jakarta, Rabu (23/7/2025), mengusulkan opsi lain, yakni penentuan kepala daerah melalui mekanisme penunjukan oleh pemerintah pusat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/29/e486a22e3f67f5043d5cf01b01be8c47-WhatsApp_Image_2025_07_29_at_19.01.34.jpeg)
Selain di internal pemerintah, persoalan pilkada juga dibahas dengan partai politik. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf seusai bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa petang, mengungkapkan, upaya untuk memelihara kualitas demokrasi yang tidak berbiaya tinggi, tetapi bisa melahirkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat merupakan salah satu topik yang dibicarakan.
Selama 2,5 jam, sejumlah elite PKS dan Presiden Prabowo berdiskusi soal ikhtiar untuk mengurangi korupsi dan praktik politik uang di Indonesia.
Nantinya, kata Al Muzzammil, hasil pembicaraan itu juga akan dibahas lebih mendalam di fraksi partai politik yang ada di DPR. Tak hanya PKS, tetapi juga fraksi-fraksi partai lain. Di PKS, hasil diskusi dengan Prabowo juga akan dibawa pada musyawarah majelis syuro yang akan diselenggarakan pada September 2025.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, saat ini, setiap partai, termasuk Gerindra, tengah menyimulasikan sistem pemilu dan pilkada. Kajian tersebut masih berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Oleh karena itu, ia belum bersedia untuk memaparkan hasil kajian dan pandangan umum yang berkembang di Gerindra.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/8953c73aa69d31b84b4cc6fa9f411d1c-20250724ron07.jpg)
”Nanti baru sama-sama kita akan putuskan (sesuai) dengan ketentuan dan aturan yang akan dibuat dalam menghadap pilkada maupun pemilu,” kata Dasco.
Lain dengan Gerindra, sejumlah partai lain berbeda sikap terkait usulan PKB. Partai Golkar, misalnya, mendukung usulan PKB itu. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat tetap mendukung pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.
Mengacu hasil survei Litbang Kompas pada Januari 2025, mayoritas publik menghendaki pilkada tetap dilakukan langsung oleh rakyat. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, misalnya, 85,1 persen responden menghendaki pilkada langsung. Hanya 11,6 persen responden yang mengatakan lebih setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD kabupaten atau kota.
Begitu pula di level pemilihan gubernur, hasil survei menunjukkan, 83,5 persen responden masih menginginkan gubernur dipilih langsung meski masih ada 12,3 persen yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/0ec5dfde816b9dd73f1acdb82d6f2c95-WhatsApp_Image_2024_11_27_at_3.18.30_PM.jpeg)
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona, mengatakan, ada dua pendekatan yang bisa digunakan dalam membaca Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Pertama, pendekatan original intent yang melihat bagaimana pasal tersebut dirumuskan saat proses amendemen, yakni menyebut bahwa kepala daerah dipilih dengan cara yang demokratis. Cara yang demokratis itu bisa ditafsirkan dengan berbagai cara sepanjang kepala daerah itu tetap dipilih atau melalui proses pemilihan, termasuk pemilihan lewat DPRD atau pemilihan langsung.
Namun, lanjut Yance, pasal tersebut juga bisa dibaca dengan pendekatan sebagai living constitution atau konstitusi hidup. Pendekatan itu melihat sebuah pasal dengan cara bagaimana pasal tersebut dijalankan. Sesuai dengan perkembangan saat ini, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memosisikan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. Dengan putusan itu, semestinya sudah tidak ada tafsir lain untuk mengutak-atiknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/ba1dfd5b5ef7ec641390a7e4ee2e259a-20250716ron01.jpg)
Putusan dimaksud adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam pelaksanaan pemilu lokal, pilkada digelar bersamaan dengan pemilu anggota DPRD.
”Jadi, kalau kita lihat perkembangannya, justru yang dimaknai sebagai dipilih secara demokratis, baik oleh DPR, Presiden, dan juga MK, di dalam praktiknya itu adalah pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Yance.
Menurut dia, perkembangan wacana untuk mengembalikan pilkada oleh DPRD setelah beberapa periode Indonesia menggelar pilkada langsung merupakan kemunduran demokrasi dan memperkuat argumen tentang kemerosotan demokrasi. Sebab, selama ini negara sudah mampu menyiapkan mekanisme agar rakyat bisa langsung memilih pemimpinnya. Akan tetapi, sistem yang lahir setelah Reformasi 1998 itu ingin dikembalikan ke praktik di era sebelumnya.
”Kita akan mengulang sejarah kesalahan-kesalahan pada masa lalu kalau kita akan kembali pada pilkada oleh DPRD,” ujar Yance.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/0eba4c80f20e1f7c6c49a183ea6f6485-DSC03276.JPG)
Beberapa contoh kesalahan yang muncul dalam pilkada oleh DPRD adalah menguntungkan partai-partai besar yang mendominasi kepemilikan kursi di lembaga legislatif. Selain itu, intervensi dan manipulasi pemerintah pusat yang terjadi dalam Pilkada 2024 berpotensi untuk semakin mudah dilakukan jika pilkada dilakukan oleh DPRD.
Jika itu terjadi, proses pemilihan sama saja tidak terjadi karena, meski secara formal diserahkan ke DPRD, hasilnya akan lebih ditentukan oleh taktik politik dan kepentingan penguasa.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Nina SusiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra