Pemerintah dan KPK Dengungkan RUU Perampasan Aset

Pemerintah tidak akan menarik surat presiden ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menunggu pembahasan RUU tersebut.

09 Nov 2024 17:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo - [email protected]

Di tengah stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi membahasnya dalam pertemuan tertutup. Mereka menginginkan RUU ini segera dibahas di DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan tuntas disusun pada 2012. RUU ini sudah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tetapi tidak kunjung dibahas. 

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset pun dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan pimpinan KPK di kantor Menko Kumham Impas secara tertutup pada Kamis (7/11/2024). Pimpinan KPK yang datang adalah ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dengan didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Yusril menjelaskan kepada pimpinan KPK bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menunggu waktu pembahasan RUU Perampasan Aset dilaksanakan. ”Kalau sudah disampaikan, pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Dia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Begitu juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan diubah atau diganti, khususnya untuk penegakan hukum.

Melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024), Yusril menegaskan bahwa RUU ini bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Presiden Prabowo Subianto meneruskan apa yang telah dilakukan Jokowi, termasuk yang belum terselesaikan seperti RUU Perampasan Aset.

RUU yang tengah dipersiapkan bertujuan memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya.

”Salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional,” kata Yusril.

Hasil tangkapan layar surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah kepada DPR sebagai permintaan untuk membahas bersama draf Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dikirimkan ke DPR tertanggal, Kamis (4/5/2023).

Diakui oleh Yusril bahwa aturan baru dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, ia mempersilakan seluruh pihak, baik ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, memberikan masukan atau kritik yang konstruktif. Tujuannya, agar RUU yang dihasilkan bisa berkontribusi secara signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.

Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan Jokowi kepada DPR melalui surpres dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa pemerintahan sebelumnya, pemerintah masih menunggu DPR untuk mulai membahasnya.

RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.

Pimpinan Badan Legislasi DPR telah menyatakan bahwa mereka akan mendengarkan usulan dari Komisi III DPR, yang memiliki kompetensi utama dalam membahas RUU tersebut. Komisi III, yang berfokus pada hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akan menjadi pihak yang mengajukan usulan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas.

Infografik Sejumlah Pasal Penting dalam RUU Perampasan Aset

Apabila pembahasan di DPR dimulai, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim khusus yang diketuai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman akan mewakili pemerintah dalam diskusi dan negosiasi terkait RUU ini.

Pemerintah berharap RUU Perampasan Aset membuat langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain semakin efektif. Alhasil, sistem hukum Indonesia semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pembahasan prioritas

KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (8/11/2024), membenarkan pertemuan pimpinan KPK dengan Yusril salah satunya membahas RUU Perampasan Aset. KPK selalu mendengungkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal menjadi salah satu pembahasan prioritas di DPR.

Menurut Tessa, RUU Perampasan Aset penting bagi penegakan hukum. Apalagi, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terkait persoalan korupsi. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto

Sebelumnya, dalam rapat pleno evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 dan persiapan penyusunan Prolegnas Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan Baleg pada Senin (28/10/2024), dibacakan usulan RUU dari 11 komisi dan sejumlah fraksi partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam usulan tersebut, tidak ada satu pun yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.

Pada periode 2019-2024, pemerintah telah mengirimkan surpres untuk membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode lalu tuntas, surpres tersebut tidak ditindaklanjuti.

Masyarakat sipil telah menggaungkan kembali usulan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR pada akhir bulan lalu. Mereka mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas 2024-2029.

Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Bob Hasan tidak bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029 karena masih merupakan usulan. Usulan dari semua kalangan masyarakat pun masih akan dihimpun.

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan.

Selain itu, menurut dia, draf RUU Perampasan Aset masih perlu diluruskan. Sebab, substansi yang ada dalam draf tersebut dinilai masih tumpang tindih dengan sejumlah UU lain. Selain itu, draf RUU tersebut juga tidak hanya membahas mengenai orang-orang yang terlibat tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain.

Saat dihubungi Sabtu (9/11/2024), peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan, jika negara ini mau naik kelas, salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah pemulihan aset. Selain mandat Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), perampasan aset juga menjadi syarat mutlak untuk bergabung di berbagai inisiatif multilateral, seperti masuk ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Keberadaan RUU Perampasan Aset membantu pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan efek jera. Selama ini, kata Alvin, Indonesia hanya bertumpu pada perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) yang terbukti tidak cukup. Sebab, prosesnya sangat lambat akibat harus menyesuaikan dengan proses peradilan kriminal asing di masing-masing yurisdiksi luar negeri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari