TNI AD mulai melatih sekitar 5.000 hingga 8.000 pasukan untuk misi perdamaian di Gaza. Fokus utama untuk kemanusiaan dan rekonstruksi di daerah konflik.
10 Feb 2026 12:51 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/NINA SUSILO
JAKARTA, KOMPAS — Pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza sebaiknya dilakukan dengan mandat resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan melalui Dewan Perdamaian (Board of Peace). Tanpa mandat tersebut, pasukan Indonesia berisiko kehilangan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, negara juga harus menanggung seluruh pembiayaan misi tersebut, bukan PBB.
Pemerintah kini mulai mempersiapkan pasukan perdamaian yang akan dikirim ke Jalur Gaza, Palestina. Rencana pengiriman pasukan perdamaian itu sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, 23 September 2025. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia mengerahkan hingga 20.000 personel sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian jika ada mandat dari PBB. Prabowo juga menekankan, langkah itu ditujukan untuk membantu menciptakan stabilitas dan membuka jalan bagi solusi dua negara.
Selanjutnya, PBB memberikan lampu hijau bagi pengiriman pasukan internasional ke Gaza lewat Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB, 17 November 2025. Namun, resolusi itu belum disertai mandat operasional sehingga belum ada kejelasan tugas, struktur komando, dan aturan pelibatan pasukan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/10/1d45ef231d75c4e3fa44e40ac445ae43-PALESTINIAN_ISRAEL_CONFLICT_GAZA_135893265.jpg)
Di tengah ketidakjelasan, negara lain memilih untuk tidak bergabung dengan pasukan perdamaian yang disebut Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF), misalnya Uni Emirat Arab. Pemerintah Uni Emirat Arab beralasan, belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menjamin kemerdekaan Palestina.
Sementara itu, selain berencana mengirim pasukan perdamaian, Indonesia kini juga bergabung dengan Dewan Perdamaian (BoP) Gaza yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump. Dalam kerangka BoP, belum pula ada jaminan keamanan untuk organisasi kemanusiaan yang bekerja di Gaza.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa rencana pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza harus berada dalam kerangka resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pengiriman pasukan melalui skema di luar PBB, seperti Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP), tidak tepat karena mandat dari Dewan Keamanan PBB menjadi prasyarat penting agar status pasukan jelas sebagai penjaga perdamaian.
”Pengiriman pasukan harus dalam kerangka PBB, dengan demikian harus ada mandat dari Dewan Keamanan PBB. Indikasinya, para prajurit kita kalau di bawah PBB akan menggunakan baret biru PBB. Bila tidak, pasukan tersebut akan menjadi bentukan di luar PBB,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/2/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/07/1f019e2d-6f20-4527-8fab-8d9b3f4a4060.jpg)
Tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB tersebut, lanjutnya, posisi pasukan Indonesia menjadi rawan, baik dari sisi legitimasi maupun perlindungan hukum di lapangan. Terlebih, situasi keamanan di Gaza hingga kini dinilai belum kondusif. Karena itu, pemerintah perlu memastikan secara tegas mandat tugas serta jaminan keamanan bagi prajurit Indonesia.
Menurut Hikmahanto, ketidakjelasan status hukum pasukan akan terjadi jika misi tidak berada di bawah mandat resmi PBB. Dalam kondisi tersebut, prajurit Indonesia berpotensi tidak lagi dipandang sebagai penjaga perdamaian, tetapi sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik bersenjata.
”Mengingat ketidakjelasan dari Board of Peace, pasukan kita bisa jadi akan menjadi pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Bukan terhadap Israel, melainkan terhadap Hamas. Ini tentu berbahaya karena akan mengundang kemarahan publik di Indonesia,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/22/e2e317f4a9d9d7c31724c4a119360a89-SWITZERLAND_US_POLITICS_ECONOMY_DIPLOMACY_135477153.jpg)
Selain itu, Hikmahanto menekankan bahwa aspek pembiayaan misi harus jelas. Sumber anggaran harus transparan sejak awal, termasuk durasi penugasan dan jumlah personel yang dikirim. Sebab, jika pengiriman pasukan dilakukan di luar mandat PBB, pembiayaan akan sepenuhnya ditanggung oleh Indonesia, bukan PBB.
”Anggaran harus jelas dari mana, untuk berapa lama, dan berapa personel yang akan dikirim. Kalau mandatnya dari PBB, anggaran ditanggung oleh PBB. Bila di luar itu, bisa jadi ditanggung oleh Indonesia,” ujarnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, persiapan pasukan untuk misi perdamaian di Gaza telah dimulai. Persiapan dilakukan dengan melatih personel yang berpotensi untuk ditugaskan. Adapun fokus utama persiapan diarahkan pada kemampuan yang relevan dengan kebutuhan kemanusiaan dan rekonstruksi di daerah konflik.
”Sudah, sudah mulai berlatih orang-orang yang kemungkinan nanti kami kirim untuk misi perdamaian. Jadi, kami fokus pada zeni, kesehatan, dan kemampuan terkait lainnya,” ujarnya seusai Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/09/5e5cf56da45eca4572d2f5e2dffa621b-IMG_7853.jpeg)
Ia melanjutkan, jumlah prajurit yang bakal dikirimkan bisa berkisar 5.000—8.000 orang. Akan tetapi, itu masih perkiraan karena belum ada keputusan final. Total jumlah prajurit yang akan ditugaskan ke Gaza masih menunggu hasil negosiasi dan koordinasi lanjutan di tingkat Markas Besar TNI.
”Jadi, kami menunggu hasil koordinasi yang mengoordinir di Gaza, nanti ke Mabes TNI. Mabes TNI nanti ke Mabes AD,” kata Maruli.
Ia menekankan, peran TNI AD terbatas pada penyiapan pasukan sesuai kebutuhan yang diminta. Sementara keputusan penugasan, waktu keberangkatan, dan kepastian lokasi berada di tingkat komando yang lebih tinggi. ”Kalau kami hanya penyiapan pasukannya,” tutur Maruli.
Penulis:
Iqbal Basyari, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto