Pemerintah Janji Buka Data Narapidana Penerima Amnesti dari Presiden Prabowo ke Publik

Keterbukaan data penerima amnesti penting untuk memastikan bukan narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti korupsi, yang diberikan pengampunan.

07 Jan 2025 12:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berjanji akan membuka data para narapidana yang berpeluang diberikan pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keterbukaan ini penting agar masyarakat bisa ikut memastikan narapidana yang diberikan amnesti, bukan narapidana kasus korupsi atau kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya, yang tidak layak diberikan pengampunan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di sela acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kementerian Hukum, di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan, realisasi dari rencana pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana masih menanti kepastian data dari dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

”Mudah-mudahan pekan depan (sudah ada perkembangannya). Hari ini saya (akan) berkomunikasi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah bisa diserahkan ke kami atau belum,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Imipas Agus Andrianto sudah menjanjikan nama-nama calon penerima amnesti itu akan segera diserahkan. ”Mungkin proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat lebih lama daripada yang kami perkirakan,” ujar Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Setelah datanya terverifikasi oleh Kementerian Imipas, data tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa saja narapidana yang berhak mendapatkan amnesti.

”Setelah datanya ada dari Kementerian Imipas, pasti akan kami buka ke publik supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti, jelasnya.

Rencana pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana pertama kali diungkapkan Supratman seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pertengahan Desember lalu.

Narapidana yang berpeluang diberi pengampunan seperti tahanan politik di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan termasuk anggota gerakan bersenjata. Kemudian narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan. Pengampunan juga akan diberikan kepada terpidana yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti kasus penghinaan kepada kepala negara. Kalangan yang juga berhak mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba.

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Untuk mengantisipasi panjangnya antrean, petugas pemilihan menyediakan 5 tempat pemungutan suara di lapas itu.

Supratman menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar narapidana yang mendapat pengampunan dan fisiknya masih kuat bisa diikutkan dalam program swasembada pangan. Mereka juga bisa diikutsertakan sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Dengan demikian, para narapidana yang telah diampuni itu bisa ikut latihan bela negara agar memiliki kecintaan pada Tanah Air dan nasionalisme.

”Nah, karena itu sekali lagi tidak hanya sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada koordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Supratman menjelaskan, koordinasi akan ditempuh setelah proses assesment oleh Kementerian Imipas tuntas.

”Begitu assesment dari Imipas keluar dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan terkait dengan syarat menjadi anggota Komcad tadi,” jelasnya. 

<p>Rangkaian upacara Penetapan Komponen Cadangan tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).</p>

Supratman pun sempat menegaskan, tidak akan ada amnesti ataupun abolisi bagi narapidana kasus korupsi.

”Sama sekali dari 44.000 itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada,” tegas Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Pernyataan dari Supratman itu bertentangan dengan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril menyebutkan bahwa ada ribuan koruptor yang berpotensi mendapatkan kebijakan grasi, amnesti, dan abolisi. Pernyataan ini dikemukakannya setelah Presiden Prabowo melempar wacana untuk memberikan maaf untuk koruptor. Namun, dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.

Untuk tahanan politik

Direktur Program Centre for Detention Studies Gatot Goei mengingatkan, praktik pemberian amnesti selama ini lebih banyak diberikan kepada narapidana atau tahanan politik. Hal itu seperti dapat dilihat sejak era Presiden Pertama RI Soekarno hingga Presiden ke-3 RI Abdurrahman Wahid.

”Jadi, kalau sekarang diberikan kepada tindak pidana lain, tentu kita harus balik lagi mengacu kepada Undang-Undang Darurat (UUDRT) Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia. Itu konteksnya untuk mengeluarkan tapol (tahanan politik) dan napol (narapidana politik) di masa penjajahan Belanda,” ujar Gatot.

Pemberian amnesti untuk tindak pidana lain, seperti narkoba, UU ITE, menurut dia, belum ada landasan hukumnya. Oleh karena itu, jika 44.000 narapidana tetap akan diberikan amnesti, pada saat pemerintah mengajukan ke DPR, publik juga harus diberi tahu data penerima dan kriteria pemberian amnesti.

”Syarat-syarat amnesti itu apa saja harus disampaikan ke publik agar masyarakat bisa melihat langsung dan mengontrol. Sebelum disetujui oleh DPR, pemerintah harus menyampaikan kepada publik apa saja jenis kejahatan yang disetujui diberikan amnesti,” imbuhnya.

Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 8-10-2024

Transparansi dan akuntabilitas itu juga penting untuk memastikan pengampunan tidak justru diberikan untuk pelaku-pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) jelas disebut bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi masalah dan ancaman serius semua negara. Korupsi bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, koruptor tidak layak diberikan amnesti.

”Negara jangan sampai kalah dengan pelaku kejahatan. Jika memang ada kebijakan pengampunan dengan catatan dimiskinkan, pasti ada proses hukum dan mekanismenya dalam penggantian kerugian negara, denda, atau penyitaan aset lainnya,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .