Pemerintah menyalurkan saldo anggaran lebih ke bank daerah untuk mendorong ekonomi lokal di tengah pemangkasan transfer ke daerah.
08 Okt 2025 17:55 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya merangsang pergerakan ekonomi daerah dengan menyalurkan sebagian saldo anggaran lebih yang terparkir di Bank Indonesia ke bank-bank pembangunan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor riil di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan pemangkasan dana transfer dari pusat.
Seusai menghadiri acara ”Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini terdapat sekitar Rp 275 triliun kas pemerintah pusat berupa saldo anggaran lebih (SAL) yang terparkir di Bank Indonesia.
Melalui penempatan dana tersebut di bank pembangunan daerah (BPD), pemerintah ingin memastikan uang negara bekerja secara produktif di daerah dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi setempat. Namun, Purbaya akan mengkaji terlebih dahulu berapa besaran likuiditas yang mampu diserap BPD.
”Jadi, kita lagi diskusi dengan mereka (BPD), mereka bisa terima berapa. Saya tidak akan paksa mereka, tapi (Bank) DKI sepertinya mau, Bank Jatim juga. Kita akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah yang lebih merata,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, pemerintah berencana menempatkan dana Rp 5 triliun–Rp 10 triliun di Bank DKI dan Bank Jatim. Langkah ini bertujuan agar likuiditas di perbankan daerah mengalir lebih cepat ke pelaku usaha berskala kecil dan menengah.
Likuiditas yang ditempatkan BPD, menurut Purbaya, berpotensi terserap lebih cepat oleh usaha berskala kecil ketimbang likuiditas bank Himbara. ”Sepertinya bank-bank BPD-nya yang lain kurang dana juga. Jadi kalau saya masukin ke Bank DKI dan Bank Jatim, harusnya cepat menyebar dan menggerakkan perekonomian di daerah,” ujar Purbaya.
Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara lain. Dari sisi likuiditas, bank-bank daerah telah relatif longgar, tecermin dari rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) BPD per Juni 2025 sebesar 83,28 persen, menurun dibandingkan posisi akhir Desember 2024 sebesar 85,91 persen.
Dari sisi intermediasi, OJK mencatat pertumbuhan kredit BPD per Juni 2025 mencapai 4,06 persen, yakni menjadi Rp 661,17 triliun dari periode Juni 2024 sebesar Rp 635,37 triliun. Adapun pada periode yang sama dana pihak ketiga (DPK) dilaporkan tumbuh 2,36 persen menjadi Rp 779,31 triliun dari posisi Juni 2024 sebesar Rp 761,32 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/16/6efb5584-d83c-405b-9e0e-0d658d7af79a_jpg.jpg)
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai kelemahan penyaluran kredit ini akan menjadi tantangan bagi kebijakan injeksi dana langsung ke BPD. Efektivitas kebijakan nantinya akan sangat bergantung pada mekanisme penyaluran dan arah penggunaan dana di sektor riil.
Rizal pun mengingatkan pentingnya skema conditional placement atau penyaluran bersyarat agar dana tidak kembali mengendap di perbankan. ”Tanpa mekanisme penyaluran bersyarat, kebijakan ini hanya akan memindahkan dana menganggur dari kas pusat ke kas daerah tanpa efek berganda terhadap ekonomi,” ujar Rizal.
Sebagai contoh, pemerintah dapat mewajibkan BPD menyalurkan dana itu ke sektor produktif, seperti UMKM, pertanian, dan infrastruktur daerah, dalam jangka waktu tertentu. Dengan asumsi credit-output elasticity sekitar 0,25, setiap Rp 10 triliun dana yang ditempatkan di BPD berpotensi menambah produk domestik regional bruto (PDRB) sekitar Rp 2,5 triliun. Jika penyalurannya tepat, mobilisasi dana pusat ke BPD bisa mendorong perekonomian lokal di tengah pelemahan transfer fiskal ke daerah.
Tantangan lain dari kebijakan ini adalah kondisi pelik berupa menggunungnya dana pemerintah daerah di perbankan. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan per Agustus 2025 tercatat Rp 233,11 triliun atau tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan beban biaya dana tambahan bagi BPD kendati Menteri Purbaya sebelumnya telah memastikan bunga simpanan pemerintah di BPD hanya 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau sekitar 3,8 persen.
”Pada akhirnya penyaluran kredit yang tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Jika penyalurannya tepat, mobilisasi dana pusat ke BPD bisa mendorong perekonomian lokal di tengah pelemahan transfer fiskal ke daerah,” ujar Rizal.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/10/5bd50019-85b6-4ae0-a5bc-71e90a130809_jpg.jpg)
Langkah mobilisasi dana ke daerah ini ditempuh pemerintah di tengah berkurangnya aliran dana transfer ke daerah. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keluhan kepada Menteri Keuangan atas rencana pemangkasan TKD 2026 sebesar 19,8 persen dari outlook tahun ini menjadi Rp 693 triliun.
Pada Selasa, Menkeu Purbaya melakukan audiensi dengan sejumlah gubernur dengan pembahasan utama soal pemangkasan dana TKD di Kantor Kementerian Keuangan. Turut hadir Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum APPSI Al Haris Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Al Haris mengatakan, pemotongan TKD akan berdampak besar pada kemampuan fiskal daerah, terutama untuk membayar belanja pegawai dan melanjutkan proyek infrastruktur. Ia pun menilai kebijakan pemotongan dana bagi hasil (DBH) berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah yang telah dibangun lebih dari dua dekade.
Hal serupa dikatakan Sherly Tjoanda Laos. Ia mengungkapkan bahwa DBH di provinsinya dipotong hingga 60 persen, sementara dana alokasi umum habis untuk belanja pegawai. ”Akibatnya, ruang untuk membangun jalan dan jembatan sebagai infrastruktur dasar semakin sempit,” ujarnya.
Menanggapi kritik itu, Purbaya menegaskan, pengurangan TKD bukan upaya menurunkan desentralisasi fiskal, melainkan dorongan agar daerah memperbaiki tata kelola keuangannya. Ia menilai masih banyak dana pemda mengendap di perbankan akibat rendahnya realisasi belanja.
”Desentralisasi enggak jelek-jelek amat, tapi pelaksanaannya mungkin selama ini ada kesan kurang bagus,” kata Purbaya. Ia menegaskan, jika kinerja fiskal daerah membaik dan ekonomi nasional pulih, pemerintah perlahan akan menaikkan kembali alokasi TKD.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari