Menkeu Purbaya Ancam Penjara Importir Pakaian ”Thrifting” Ilegal

Pemerintah akan mempertebal sanksi bagi importir pakaian bekas ilegal mulai denda, penjara, hingga larangan impor seumur hidup demi melindungi industri dalam negeri.

27 Okt 2025 18:48 WIB · Ekonomi & Bisnis

Fakhri Fadlurrohman

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mempertebal sanksi terhadap importir pakaian bekas ilegal guna memberikan efek jera sekaligus melindungi industri tekstil dan produk dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaku impor pakaian bekas ilegal bisa saja dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.

Penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal selama ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menurut Purbaya, sanksi yang berlaku selama ini, seperti pemusnahan barang dan denda, belum memberikan efek jera.

”Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas yang marak terjadi di berbagai daerah.

Sebelumnya, kebijakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atas impor produk benang kapas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah tanggal diundangkan. BMTP dikenakan untuk merespons lonjakan impor produk benang kapas beberapa waktu terakhir ini.

Pemerintah akan mengenakan BMTP atas produk-produk benang kapas tersebut selama tiga tahun. Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan Rp 7.500 per kilogram. Pada tahun kedua, Rp 7.388 per kilogram, dan pada tahun ketiga Rp 7.277 per kilogram. BMTP berlaku untuk semua negara, kecuali 120 negara yang dikecualikan.

DJBC mencatat pakaian bekas impor menjadi barang ilegal yang paling banyak diselundupkan ke Indonesia. Sejak 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 2.584 kali penindakan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.

Pada 9-12 Agustus lalu, DJBC bersama TNI Angkatan Laut (AL) menindak penyelundupan 747 balpres pakaian dan aksesori serta 8 balpres tas bekas senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Balpres adalah pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dan dikemas dalam karung besar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menyebut, kasus ini menambah panjang daftar penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Kepala Polda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Tabana Bangun dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo menunjukkan kontainer berisi ribuan karung pakaian bekas di Markas Polda Kepri di Batam, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, sebagian besar pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia. Ia menuturkan, penindakan pada Agustus dilakukan di sejumlah titik perbatasan, termasuk wilayah Kalimantan dan Selat Malaka.

”Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Pada sesi konferensi pers saat itu, Tim gabungan DJBC dan TNI AL menunjukkan tiga kontainer berisi ratusan bal pakaian bekas.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai penindakan impor ilegal pakaian bekas hanya fenomena puncak gunung es. Realitasnya, di luar penindakan, pakaian bekas sudah telanjur membanjiri pasar dalam negeri.

Dia mendorong pemerintah terus mengawasi secara ketat agar pasar domestik tidak dikuasai produk ilegal. ”Peraturan sudah jelas, tetapi masih ada celah yang dimanfaatkan importir. Penangkapan yang terjadi ini justru menunjukkan masih adanya kebocoran, bukan keberhasilan penuh,” ujarnya.

Menurut dia, impor pakaian bekas sebenarnya sudah ada sejak dulu, tetapi dalam skala kecil dan tidak mengganggu pasar. Persoalan muncul ketika jumlahnya melonjak dan peredarannya terlalu bebas. Pakaian bekas kini bisa ditemukan di mana-mana, mulai dari pinggir jalan sampai di mal.

”Dulu thrifting (membeli baju bekas) itu kecil dan tidak berdampak besar. Sekarang kebablasan. Satu produk dalam negeri bisa berhadapan dengan lima produk ilegal di pasar,” kata Nandi.

Ia mengungkapkan, banjirnya pakaian bekas impor ilegal, ditambah serbuan pakaian jadi murah dari China, telah memukul industri konfeksi lokal, terutama pelaku industri kecil dan menengah. Hal ini semakin diperparah dengan turunnya daya beli masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta menilai lonjakan impor pakaian bekas yang terjadi setidaknya dua tahun terakhir telah menekan industri dalam negeri. ”Banyak pabrik berhenti beroperasi akibat masuknya produk impor dengan praktik dumping, yakni menjual barang di bawah harga pasar, serta maraknya barang impor ilegal,” ujarnya

Dalam dua tahun terakhir itu pula, banyak industri, termasuk tekstil nasional, yang menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor murah. Banyak perusahaan yang bahkan telah menutup usahanya dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari