Pulihkan Industri dan Lindungi Pekerja,  Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif

Pemerintah menyiapkan insentif otomotif 2026 untuk menjaga utilisasi pabrik, tenaga kerja, dan daya saing industri.

18 Nov 2025 15:13 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif baru bagi sektor otomotif untuk menjaga utilisasi pabrik dan tenaga kerja. Pelaku industri menilai kebijakan serupa pada masa pandemi mampu memicu lonjakan penjualan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, rencana pemerintah untuk kembali memberikan insentif bagi kendaraan bermotor produksi dalam negeri berpotensi mendorong pemulihan industri otomotif sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, kebijakan insentif ini pernah diberlakukan pada masa pandemi Covid-19 dan dinilai terbukti efektif. Meski pemerintah saat itu menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah model kendaraan, penjualan mobil justru melonjak dan mendorong kenaikan pendapatan negara dari berbagai jenis pajak lain.

”Insentif seperti itu sudah pernah diterapkan waktu Covid dan hasilnya sangat memuaskan. Walaupun PPnBM untuk beberapa produk dihapus, angka penjualan meningkat secara signifikan. Dampaknya, penerimaan dari pajak-pajak lain naik dua kali lipat, seperti PPN, BBN-KB, PKB, dan lainnya,” ujar Jongkie, saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

Ratusan mobil dan sepeda motor 'custom' ditampilkan dalam acara Indonesian Custom Show (ICS) di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Minggu (21/9/2025). Acara selama dua hari ini memadukan gelaran hasil kreatifitas pelaku industri kreatif di bidang otomotif dan bermacam pernik gaya hidup yang terkait seperti dalam hal busana dan budaya koleksi. Kegiatan tersebut diadakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor industri kreatif. 
 

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Ia menambahkan, insentif pada waktu itu hanya diberikan pada kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60 persen. Kebijakan tersebut membuat pabrik perakitan serta industri komponen kembali menggeliat setelah sempat terpukul pandemi. Dengan begitu, pabrik mobil dan komponen bisa bekerja kembali.

Gaikindo berharap pemerintah mempertimbangkan pengalaman tersebut dalam merumuskan insentif baru. Dengan demikian, kebijakan dapat memberikan dampak langsung bagi industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara tanpa mengganggu struktur fiskal.

Dalam wawancara khusus dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ini Kementerian Perindustrian tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif yang akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal pada 2026.

Menurut Agus, langkah kebijakan fiskal diambil untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional yang saat ini menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika di pasar global.

”Sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional, dan di dalamnya ada penyerapan tenaga kerja yang tinggi pula, maka kita mengambil keputusan mengusulkan insentif bagi sektor ini. Hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat Covid-19 dulu,” tutur Agus. 

Menteri Perindustrian
Agus Gumiwang Kartasasmita

Saat ini Kementerian Perindustrian tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran untuk mendorong permintaan (demand side) ataupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri (supply side).

”Kementerian Perindustrian sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” kata Agus.

Ia menegaskan, fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari PHK dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor otomotif, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.

”Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru. Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Agus.

Aktivitas perakitan mobil BMW di PT Gaya Motor, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (11/7/2025). Beragam seri
mobil BMW dirakit di pabrik ini, termasuk BMW X3 generasi ke-4 dan BMW Seri 2 Grand Coupe. yang baru diluncurkan di Indonesia pertengahan Juni lalu.

Dihubungi terpisah, Selasa siang, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, kebijakan insentif diproyeksikan menyasar mobil dengan harga tertentu dan TKDN tinggi guna mendorong peningkatan utilisasi pabrik, daya saing industri, serta menjaga lapangan kerja sektor otomotif.

Acuan program insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 dapat menjadi pertimbangan, khususnya terkait batas harga kendaraan dan tingkat local purchase. Waktu itu mobil-mobil dengan local purchase di atas sekitar 60 persen dan harga di bawah Rp 200 juta yang mendapatkan insentif. Menurut Febri, kategori mobil atau kendaraan mewah ini perlu ditinjau ulang, apakah saat ini mobil masih dikategorikan barang mewah.

Adapun local purchase adalah pembelian barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri, termasuk komponen dan biaya operasional, seperti tenaga kerja dan transportasi lokal. Dalam konteks industri otomotif, local purchase ini mengharuskan pabrikan kendaraan untuk memenuhi persentase minimum penggunaan komponen dari dalam negeri, seperti yang ditetapkan dalam peraturan PPnBM.

Menurut Febri, tujuan utama insentif adalah menjaga daya saing produsen otomotif dalam negeri, meningkatkan utilisasi produksi, serta melindungi tenaga kerja industri. ”Yang paling penting, ini untuk melindungi pekerjaan. Hingga pada akhirnya juga menaikkan pendapatan negara,” katanya.

Deretan mobil yang selesai diproduksi di Pabrik Hyundai, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/2/2023). Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia produksi kendaraan sepanjang 2022 mencapai 1,3 juta. Angka ini lebih tinggi dibanding produksi 2019 (sebelum pandemi) yang hanya 1,28 juta unit. Selain pasar dalam negeri yang besar, produksi kendaraan juga untuk pasar ekspor. Ekspor kendaraan roda empat naik cukup tajam dari tahun 2021 ke tahun 2022, naik dari 300.000 unit ke hampir 600.000 unit. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 18-02-2023

Wacana pemberian insentif untuk mobil berharga di bawah sekitar Rp 300 juta juga dipertimbangkan sebagai upaya memperluas akses kepemilikan kendaraan bagi kelompok masyarakat menengah. Kebijakan ini dinilai relevan mengingat rasio kepemilikan mobil Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga.

Saat ini, rasio kepemilikan mobil Indonesia tercatat 99 unit per 1.000 orang. Angka tersebut jauh di bawah Malaysia yang mencapai 490 unit per 1.000 orang, Thailand 275 unit per 1.000 orang, dan Singapura 211 unit per 1.000 orang. Rasio di negara lain bahkan lebih tinggi, seperti Korea Selatan 530 unit, Jepang 670 unit, dan Australia 776 unit per 1.000 orang.

Kementerian Perindustrian mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp174 triliun, dengan penyerapan hampir 100.000 tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

Perumusan usulan insentif untuk 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul