Sejumlah Masalah RKUHAP, dari HAM hingga Keadilan Restoratif

Draf RKUHAP dinilai ada banyak hal janggal sehingga membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

16 Apr 2025 11:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Ditargetkan rampung dibahas tahun ini dan bisa diberlakukan tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Sejumlah masalah yang muncul di antaranya berkaitan hak asasi manusia, relasi aparat penegak hukum, hingga mekanisme keadilan restoratif.

Surat presiden (Supres) terkait RKUHAP sudah diterbitkan. DPR juga tengah membahas dan meminta masukan publik terkait RKUHAP. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, secara paralel pemerintah juga menyusun DIM terlebih dahulu.

Kementerian Hukum akan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Rapat ditujukan untuk mengumpulkan masukan tiap institusi terkait RKUHAP.

”Kalau saya lihat ya, dari draf DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka,” kata politisi Partai Gerindra itu, usai memaparkan capaian kementeriannya pada triwulan pertama di Kompleks Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memaparkan capaian Kementerian Hukum triwulan pertama di Kompleks Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menegaskan masalah relasi, tugas pokok, dan fungsi lembaga penegak hukum tidak akan banyak berubah. Bahkan, hampir tidak ada perubahan kewenangan mereka.

KUHAP baru ditargetkan untuk memperbaiki tata kelola penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam acara pidana. Segala pengaturan bertujuan untuk memberi kepastian hukum, khususnya terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

Quote

Kalau saya lihat ya, dari draf DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka.

Lebih jauh, Supratman mengaku belum membahas aturan teknis yang tertuang dalam RKUHAP. Misalnya, penggunaan CCTV atau kamera pengawas saat penyelidikan atau penyidikan berlangsung.

”Ya nanti, makanya saya lagi mau rapat, lagi mau lihat, baca dulu draf RUU-nya. Karena kami baru mau rapat untuk penyusunan DIM,” tambahnya.

Transparan

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil sempat menyoroti pembahasan RKUHAP di DPR yang tergolong tak transparan. Mereka menilai ada banyak hal janggal dalam draf RKUHAP yang baru sehingga membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menuturkan, ada draf yang muncul dari pembahasan tertutup tanpa diketahui masyarakat. ”Dan, drafnya sendiri banyak menimbulkan pertanyaan karena malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain. Jadi, kami mendesak agar diperbaiki prosesnya,” ujarnya.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya saat menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Semua tahapan pembahasan seharusnya dibuka ke publik agar mendapat kepercayaan dan sesuai harapan masyarakat. Apalagi, aturan dalam KUHAP menyentuh semua lapisan masyarakat, mulai dari kelompok anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan, nelayan, buruh, hingga akademisi.

Selama ini, menurut Isnur, penerapan KUHAP kerap bermasalah. Kejadian salah tangkap, penyiksaan, hingga tahanan yang meninggal misterius kerap menghantui penindakan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pembahasan RKUHAP harus hati-hati dan tidak perlu terburu-buru dengan mematok target-target tertentu.

Di sisi lain, Isnur juga menyayangkan suasana pesimistis yang tercipta saat menemui Ketua Komisi III Habiburokhman pada 8 April lalu. Selain karena hanya bertemu satu orang, DPR juga dinilai setengah hati dalam menciptakan KUHAP ideal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari