Pemilik dan Guru Ponpes di Jakarta Timur Diduga Cabuli Lima Santrinya

Pemilik dan guru di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di  Duren Sawit,  Jakarta Timur, diduga mencabuli lima santrinya.  Aksi ini berlangsung sejak 2019.

21 Jan 2025 13:44 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati


JAKARTA, KOMPAS — Seorang pemilik  dan seorang guru di Pondok pesantren AD-Diniyah di Duren Sawit,  Jakarta Timur, ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga mencabuli lima santrinya. Bahkan, perbuatan ini diduga berlangsung sejak 2019 atau satu tahun setelah pondok ini berdiri. Polisi mengembangkan kasus ini, termasuk membuka kemungkinan korban lain.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), mengatakan, kedua tersangka, yakni CH (52) sebagai pemilik pondok pesantren (ponpes) dan MC (26) sebagai guru sekaligus pengasuh ponpes, tega melakukan tindakan asusila terhadap lima santri laki-laki.

CH diketahui telah mencabuli setidaknya dua korban, yakni berinisial MF (17) dan RN (17). Adapun MC diduga telah mencabuli setidaknya tiga korban, yakni AR (18), IA (17), dan YI (15).

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, CH telah melakukan pencabulan sejak 2019 atau setahun setelah pondok pesantren ini berdiri. Modus yang ia lakukan adalah mengajak korban ke kamar yang ada di ponpes dan di rumah pribadi tersangka. Untuk di ponpes, pelaku bisa melakukan tindak pencabulan itu dengan leluasa karena ia memiliki kamar pribadi yang hanya bisa diakses oleh pelaku.

CH mengajak korban ke kamar dan rumah pribadi pelaku dengan alasan meminta pijat. Namun, setelah pelaku terangsang, dia meminta korban memuaskan hawa nafsunya.

”Alasannya, ketika hasrat seksualnya terpuaskan, pelaku pun bisa sembuh dari penyakitnya. Perbuatan ini dilakukan saat situasi rumah dan ponpes sedang sepi,” katanya.

Agar korban mau menurut, pelaku memberikan iming-iming uang dan sering mengajak korban ke tempat rekreasi. ”Tujuannya agar korban tidak mengadu atas apa yang mereka alami,” kata Nicolas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan yang melibatkan pemilik dan guru di Pondok Pesantren di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025). Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Oleh karena pelaku memiliki relasi kuasa yang kuat, korban pun menuruti permintaan pelaku. ”Para korban pun tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menerima ancaman,” katanya. 

Sebenarnya, kata Nicolas, CH pernah tepergok melakukan hal keji itu oleh istri dan keluarganya.  ”Istri pelaku sudah memperingatkan untuk tidak melakukan lagi perbuatan asusila itu. Namun, peringatan itu diabaikan,” katanya.

Pencabulan ini pun berlangsung hingga 2024. Sementara tersangka MC melakukan perbuatan itu sejak 2023. Setidaknya sudah ada tiga korban yang melapor.

Melapor ke keluarga

Berdasarkan pengakuan para korban, MC memanfaatkan kuasanya untuk membujuk para korban memijatnya di kamar dengan iming-iming uang sekitar Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Setelah korban tergiur, MC mengajak korban ke kamar pelaku yang ada di ponpes tersebut.

Akan tetapi, para korban tidak hanya memijat pelaku di kamar itu, tetapi juga melakukan tindakan asusila. ”Pelaku memaksa korbannya melakukan hubungan intim,” ucap Nicolas.

Kasus ini terkuak setelah salah satu korban melaporkan ulah para tersangka kepada keluarganya. ”Mereka (korban) kesal karena terus dilecehkan sehingga mereka pun bersuara,” kata Nicolas.

ilustrasi pencabulan

Jika melihat dari waktunya, selain lima korban yang sudah melapor, kemungkinan ada santri lain yang menjadi korban. ”Kemungkinan mereka takut melaporkan karena relasi kuasa yang dimiliki pelaku cukup kuat,” katanya.

Akan tetapi, Nicolas mengimbau agar korban tidak takut melaporkan kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Mereka pun terancam sanksi hingga 15 tahun penjara. Bahkan, hukuman juga bisa lebih berat 1/3 ancaman maksimal karena mereka adalah guru yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung para santri,” kata Nicolas.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Sri Yatmini mengatakan, sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, kelima korban merupakan santri yang memang tinggal di asrama.

Secara total ada sekitar 200 santri di ponpes tersebut dan 27 di antaranya tinggal di asrama. ”Kami juga masih menunggu kemungkinan ada korban lain yang ingin memberikan laporan,” kata Sri.

Adapun untuk korban saat ini masih menjalani pendampingan untuk pemulihan trauma atas kejadian yang mereka alami. ”Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban yang masih di bawah umur tetap mendapatkan haknya,” kata Sri. 

Walaupun mendapatkan pendampingan, korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, termasuk mendapatkan hak belajar secara daring. Operasional di pondok pesantren juga berjalan seperti biasa karena kejahatan ini dilakukan oleh dua oknum guru secara personal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari