Kerja-kerja pengawasan pemilu akan menjadi tantangan ketika pemilu nasional dan lokal dipisah pelaksanaannya.
05 Agt 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum
Ketika pelaksanaan pemilihan umum serentak nasional dan lokal dipisah, kerja-kerja pengawasan akan menjadi kunci yang memengaruhi kualitas hasil pemilu itu sendiri. Publik berharap, ketika pemilu dipisah, fokus pengawasan pemilu lebih terjaga.
Isu pengawasan ini muncul dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada pertengahan Juli lalu. Dari kelompok responden yang setuju pemilu dipisah antara pemilu serentak nasional dan lokal, selain alasan agar pemilih tidak bingung, aspek pengawasan menjadi alasan kedua.
Alasan pertama, yakni agar masyarakat tidak bingung menentukan pilihan di tengah banyak pilihan ini, disampaikan oleh sebanyak 41,7 persen responden. Sementara terkait alasan bahwa pengawasan pemilu akan lebih mudah dilakukan ketika pemilu nasional dan lokal dipisah disampaikan oleh 36,9 persen responden.
Bagaimanapun aspek pengawasan ini penting menjadi isu di tengah keserentakan pemilu nasional yang sudah digelar di dua pemilu terakhir, yakni 2019 dan 2024.
Jika dilihat dari jumlah pelanggaran yang muncul, perbandingan di antara dua pemilu di atas memang ada sisi penurunan. Namun, jika dilihat khusus di aspek pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, justru ada kenaikan jumlah pelanggaran.
Di Pemilu 2019 total jumlah pelanggaran mencapai 7.312. Angka ini mengalami penurunan di Pemilu 2024 yang tercatat pelanggarannya mencapai 1.032. Kedua data ini hasil gabungan antara laporan masyarakat dan temuan pengawas.
Namun, jika dilihat dari sisi jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, ada peningkatan di Pemilu 2024. Jika di Pemilu 2019 tercatat ada 121 pelanggaran kode etik, di Pemilu 2024 mencapai 266 pelanggaran.
Dari data ini tampak tantangannya adalah bagaimana menyiapkan sumber daya-sumber daya penyelenggara pemilu yang tangguh terhadap situasi dan iklim apa pun yang terjadi dalam kontestasi politik. Khusus untuk pengawasan, ada implikasi yang akan dihadapi Badan Pengawas Pemilu ketika pemilu serentak nasional dan lokal dipisah mulai 2029 nanti.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/03/6c8c14c2-2baa-418f-a3ca-cea7385cfab1_png.png)
Implikasi ini terutama terkait tantangan kelembagaan, fragmentasi strategi, dan struktur pengawasan. Beban kelembagaan, rekrutmen ulang pengawas ad hoc, dan inkonsistensi strategi menjadi isu sentral bagi pengawasan ketika pemilu dipisah.
Selama ini dalam pelaksanaan pemilu serentak yang tidak terpisah, payung hukum membuat pembentukan struktur pengawasan ad hoc bersifat episodik dan tidak berlapis. Oleh karena itu, dibutuhkan model baru sistem pengawasan untuk mengatasi duplikasi tanpa kehilangan efektivitas dan kapasitas adaptif.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan rentang 2 hingga 2,5 tahun mengharuskan lembaga pengawas, yaitu Bawaslu, merekrut ulang pengawas ad hoc sebanyak dua kali dalam satu periode elektoral yang mencakup pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
”Tanpa sistem retensi kelembagaan, pengawasan akan dilakukan dari nol setiap siklus pemilu,” ungkap Ferdinand yang juga kandidat doktor ilmu komunikasi politik Universitas Indonesia ini menjelaskan.
Menurut Ferdinand, jika rekrutmen pengawas dilakukan di setiap siklus pemilu, akan berakibat pada meningkatnya anggaran pelatihan pengawas, pengawas berpotensi kehilangan pengalaman, dan pengawasan tidak efektif.
Pengulangan ini membuat kesinambungan logika kerja pengawasan pemilu tidak terbentuk secara terstruktur dan sistematis karena setiap pemilu akan dimulai dengan pengawas baru yang butuh adaptasi ulang dan belum tentu memahami pola-pola pelanggaran berbasis wilayah atau dapil.
Ferdinand memandang, jika ini terjadi, akan terjadi kegagalan beradaptasi. Kondisi ini juga berpeluang menciptakan peningkatan potensi kerawanan pemilu sebab pelanggaran pemilu bisa terulang karena tidak ada kesinambungan pengetahuan antarsiklus pemilu.
Pada akhirnya, menurut Ferdinand, tantangan pengawasan ketika pemilu nasional dan lokal dipisah tetap bergantung pada upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan skema pemilu dipisah dengan jarak 2 sampai 2,5 tahun, pengawasan tidak bisa lagi bersifat administratif dan reaktif. Harus ada pengawasan komplementer yang prediktif, digital, terintegrasi, dan partisipatif yang berlapis dan modular.
Revisi undang-undang harus memberikan ruang kelembagaan yang adaptif bagi lembaga pengawas, bukan sekadar memperpanjang mandat formal, melainkan mengubah pendekatan menjadi lebih strategis dan berbasis kecerdasan pemilu (election intelligence).
Lembaga pengawas pemilu perlu dilengkapi dengan kewenangan dan kewajiban untuk mengidentifikasi segala bentuk potensi atau fraud melalui big data pemilu sebelumnya.
Pembagian kewenangan dan fungsi di tiap tingkatan pengawas pemilu akan menjadi kunci membangun sistem pengawasan pemilu yang berfungsi terus-menerus, tahan terhadap fragmentasi siklus pemilu, serta berbasis risiko wilayah dan partisipasi komunitas.
Partisipasi ini penting untuk menguatkan pengawasan langsung dari publik sebagai bagian penting dari pemangku kepentingan dari pemilu.
Kepentingan publik ini sebenarnya dikuatkan dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang merekam bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilu nasional dan lokal menguntungkan semua pemangku kepentingan.
Masyarakat umum tercatat paling banyak yang disebut responden sebagai pihak yang diuntungkan. Sebanyak 32,9 persen responden menyebut masyarakat umum atau pemilih menjadi pihak yang paling banyak diuntungkan dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Kemudian sebanyak 31 persen responden menjawab partai politik sebagai peserta pemilu dan 29,1 persen yang lainnya menyebut penyelenggara pemilu juga diuntungkan dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini.
Salah satu keuntungan bagi masyarakat umum atau pemilih jika pemilu nasional dan lokal dipisah adalah fokus isu kampanye yang terbagi antara isu nasional dan daerah.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menangkap pesan tersebut. Sebanyak 76,9 persen responden mengakui bahwa dengan pemilu nasional dan lokal yang dipisah, pemilih bisa membedakan isu kampanye tingkat nasional dan daerah.
Sikap responden ini bisa dibaca sebagai refleksi dari apa yang terjadi di dua pemilu serentak nasional, yakni pada 2019 dan 2024. Di dua pemilu tersebut, terutama dalam pemilu lima kotak suara, isu nasional cenderung mendominasi perhatian pemilih sehingga isu lokal (kebijakan daerah, pembangunan) tenggelam.
Jika pemilu nasional dan lokal dipisah, pemilih bisa memproses isu nasional (ekonomi makro, hubungan luar negeri, arah demokrasi) di satu periode dan isu lokal (pembangunan daerah, pelayanan publik) di periode berbeda.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal akan berpotensi meningkatkan peluang pemilih melakukan evaluasi rasional sesuai konteks isu di tiap level.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/04/d9677949-3cc1-46a8-9815-dc4a0472fc4b_png.png)
Di tingkat nasional, mereka akan fokus pada isu-isu strategis bangsa ke depan. Sebaliknya, di isu-isu lokal, mereka akan fokus pada hal-hal yang langsung bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari yang dirasakan pemilih.
Untuk itulah hasil jajak pendapat juga merekam pemilih cenderung memilih sosok caleg yang diajukan oleh partai politik tanpa harus terbebani dengan latar belakang partai politiknya. Artinya, ada potensi pilihan parpol tidak linier antara pilihan di pemilu nasional dan lokal. Semua bergantung pada sosok calegnya.
Pada akhirnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan diikuti dengan gaya pemilih yang relatif lebih fokus dan otonom. Hal ini juga akan diikuti dengan strategi kampanye dari peserta pemilu yang harus mulai membedakan pendekatan secara nasional dan lokal.
Hal yang sama juga harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, terutama di aspek pengawasan yang menjadi salah satu kunci dari kualitas hasil pemilu yang dihasilkan. (Litbang Kompas)
Penulis:
Yohan WahyuEditor:
Andreas Yoga PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar