Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal dengan jeda 2-2,5 tahun harus segera ditidaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
30 Jun 2025 10:00 WIB · Politik & Hukum
Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal akan ditentukan sejauh mana pemerintah dan DPR menyiapkan revisi terhadap undang-undang pemilu serta pilkada. Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh para hakim MK, Kamis (26/6/2025).
Putusan ini menyatakan bahwa pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahapan pertama adalah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Kemudian, setelah jeda dua tahun hingga 2,5 tahun, dilanjutkan dengan pemilu lokal, yakni dengan agenda memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati/wali kota.
Isi putusan MK ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 1 Ayat (1), Pasal 167 Ayat (3), Pasal 347 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal 1 Ayat (1) UU Pemilu menyangkut soal definisi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu menyangkut ketentuan soal pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kemudian, Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu menyangkut soal pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak. Lalu satu ayat, yakni Pasal 3 Ayat (1) UU Pilkada yang menyangkut ketentuan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan yang demokratis.
Dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal berdasarkan pasal-pasal yang diuji di atas, Perludem dalam rilisnya melihat putusan MK ini semakin menegaskan kedudukan hukum yang jelas tentang pembentukan sistem pemilu yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam putusannya, MK menilai model keserentakan pemilu yang melibatkan pemilu nasional dan lokal dalam waktu bersamaan atau pemilu lima kotak suara seperti di Pemilu 2019 dan 2024 melahirkan beban yang signifikan bersamaan, terutama bagi penyelenggara dan pemilih.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/27/bb80407d-891b-45a3-86f1-cd9ddc9b1676_png.png)
MK melihat kondisi ini bisa berdampak negatif pada kualitas pemilu, menyulitkan pemilih dalam menentukan pilihan, dan melemahkan kelembagaan partai politik.
Terkait beban penyelenggara, tentu dengan tahapan yang beririsan antara pemilu legislatif dan versi lima kotak suara yang sudah diterapkan di 2019 dan 2024, kemudian ditambah dengan tahapan pilkada serentak nasional di 2024, menjadikan beban penyelenggara makin berat. Bagi pemilih, pengalaman lima kotak surat suara di dua pemilu terakhir juga menuntut literasi politik yang lebih untuk mengenali dan memahami para kandidat yang harus dipilih.
Data KPU yang diolah Litbang Kompas juga menyebutkan adanya kecenderungan suara tidak sah (invalid vote) tetap tinggi, terutama ditemukan di pelaksanaan pemilu legislatif. Meskipun menurun dari perbandingan dua pemilu terakhir, yakni 2019 dan 2024, angkanya relatif tetap tinggi dibandingkan dengan suara tidak sah di pemilihan presiden.
Pada Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah di pemilu legislatif mencapai 17,5 juta suara atau sekitar 11,12 persen dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di pemilu. Sementara suara tidak sah di Pemilihan Presiden 2019 tercatat mencapai 3,7 juta suara atau 2,38 persen dari seluruh jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara.
Pola yang sama juga terekam di Pemilu 2024. Jumlah suara tidak sah masih tinggi, yakni 15,8 juta suara atau setara 9,47 persen dari seluruh jumlah pemilih yang mencoblos. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah suara tidak sah di Pemilihan Presiden 2024 yang mencapai 4,1 juta (2,48 persen).
Besarnya angka invalid vote di dua pemilu terakhir ini sejalan dengan pertimbangan MK dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Hasil survei nasional yang dilakukan Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, pelaksanaan Pemilu 2019 dinilai menjadi beban pemilih karena menyulitkan. Setidaknya ada 74 persen responden survei publik dan 86 persen responden survei tokoh yang menyatakan Pemilu 2019 menyulitkan pemilih.
Hasil survei juga menyebutkan, pemilih dipusingkan dengan hal-hal teknis karena surat suara yang harus dicoblos terlalu banyak. Survei P2P LIPI ini menjaring 1.500 responden dari 34 provinsi dengan margin of error 2,53 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Pengumpulan data atas survei ini dilakukan pada 27 April hingga 5 Mei 2019 untuk survei publik dan 27 Juni sampai 8 Agustus 2019 untuk survei tokoh.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/27/b65bf32e-a37a-4477-a26f-b7ca0166fa5d_jpeg.jpg)
Hasil serupa juga terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas di akhir Pemilu 2019. Hasil jajak pendapat menyebutkan, banyak responden yang mengaku kesulitan soal banyaknya surat suara di pemilu.
Meskipun sebagian besar merasa tidak menjadi masalah, dengan adanya lima kertas suara, tetap melahirkan kesulitan sekaligus kerumitan bagi pemilih.
Dari mereka yang mengaku kesulitan ini, separuh lebih berasal dari kelompok responden berpendidikan rendah. Hal yang paling membuat mereka menemui kesulitan saat di bilik suara di pemilu lalu adalah terkait sulitnya membedakan mana surat suara untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal yang sama mereka akui soal kebingungan mencari nama calon anggota legislatif yang dipilih karena kertas suara yang terlalu banyak.
Namun, pada umumnya, mayoritas responden (90,8 persen) yang mengakui menemui kesulitan dengan surat suara saat Pemilu 2019, secara umum menyimpulkan, dengan lima kertas suara, waktu yang dibutuhkan terlalu lama di bilik suara, rata-rata mencapai 5 menit.
Pada akhirnya bola kemudian beralih ke pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR dalam merespons putusan MK ini. Dalam putusannya, MK pun mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif.
MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan constitutional engineering dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam webinar terkait putusan MK yang digelar oleh Perludem, Jumat (27/6/2025), dosen di Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, menyatakan pentingnya political will dari pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini. ”Political will dari pemerintah dan DPR penting untuk mengembalikan esensi pemilu demokratis di Indonesia,” ungkapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/29/a7120752-8253-4883-92d8-97f871b0a1d9_png.png)
Dalam webinar lainnya yang digelar oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, memaknai putusan MK ini sebagai sinyal lembaga penjaga konstitusi tersebut mempunyai sikap yang mendukung pilkada tetap dilakukan secara langsung.
Menurut Ferry, putusan MK ini memberikan pesan menolak adanya wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagaimana yang pernah diwacanakan oleh pemerintah.
Jika pemilu DPRD dilakukan terpisah dengan pilkada, peluang pilkada dipilih DPRD masih memungkinkan. Namun, jika pilkada dan pemilu DPRD dilakukan dalam hari yang sama, maka akan menutup peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Kini, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal sudah final dan mengikat. Pada akhirnya publik menunggu bagaimana langkah pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan tersebut.
Tentu kedua pembentuk undang-undang ini tak bisa membantah bahwa revisi terhadap undang-undang pemilu dan pilkada menjadi kunci jawaban yang harus segera dilakukan.
(Litbang Kompas)
Penulis:
Yohan WahyuEditor:
Andreas Yoga PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Retma Wati