Menyusul putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal, pembentuk undang-undang perlu segera melakukan sinkronisasi sejumlah regulasi, termasuk UU MD3.
29 Jun 2025 16:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 perlu diikuti dengan sinkronisasi sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi yang mengatur lembaga perwakilan/parlemen. Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultan B Najamudin mengingatkan pentingnya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal ini mengingat pemilihan DPRD sudah tidak lagi dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD.
”Putusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilu lokal,” kata Sultan dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (29/6/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengusulkan pemecahan UU MD3 menjadi UU MPR, DPR, DPD, dan UU DPRD. Atau, apabila memungkinkan, tiap rumpun kekuasaan legislatif memiliki undang-undang masing-masing.
Pembuat undang-undang perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU Pemilu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/31ecda2ac5ceb1052cb0600c22a65149-20250424ron25.jpg)
Sebelumnya, MK melalui putusannya Nomor 145/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta pemisahan pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dengan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
MK menyatakan, demi menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu serentak tak lagi dilakukan bersamaan dalam lima kotak (untuk memilih DPR, DPD, presiden/wapres, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). Pemilu nasional dilaksanakan sesuai agenda ketatanegaraan yang berjalan, yaitu 2029, sementara pemilu lokal dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun sejak pelantikan DPR/DPD atau presiden/wapres.
Sultan mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Pascaputusan itu, perlu dilakukan inovasi format proses pemilihan umum secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
”Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Meski demikian, pembuat undang-undang perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU Pemilu,” ujar Sultan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/01/ab3ca044-c93e-40dc-bb7c-6ee5de7eecb9_png.png)
Sultan juga mengingatkan perlunya sejumlah penyesuaian atau rekayasa konstitusional dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Selain itu, menurut Sultan, penyelenggara pemilu dan pemerintah perlu mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Sebab, jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal terpaut 2 tahun.
”Pembaruan data pemilih akan menjadi pekerjaan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara. Jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan memengaruhi jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap,” kata Sultan.
Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, putusan MK tersebut memberikan dampak positif bagi banyak hal, utamanya institusionalisasi partai politik. Pertama, partai politik akan memiliki waktu dan energi untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/12/9b29b408-3728-40c1-957f-4444db34f075_png.png)
Pada tahun 2029, parpol dapat menyiapkan kadernya untuk menjadi calon presiden/wapres dan calon anggota legislatif secara matang dan berkualitas. Dengan jeda 2 tahun atau 2,5 tahun berikutnya, sembari mengevaluasi kader di tingkat nasional, parpol dapat menyiapkan pesta demokrasi lokal dengan menyiapkan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, beserta calon anggota legislatif daerah.
”Dengan siklus pemilu yang teratur begini, parpol menjadi lebih sehat, menjadi kawah candradimuka pengaderan calon pemimpin yang berintegritas,” kata Gugun.
Kedua, parpol juga dapat meningkatkan manajemen keuangan dengan tata kelola yang baik (good political governance). Pada tahun 2024, parpol kesulitan mengelola pendanaan politik untuk kepentingan pemilu dan pilkada serentak yang jaraknya berdekatan.
Menurut Gugun, hal ini berdampak pada korupsi politik untuk pendanaan kampanye yang tidak bisa dibendung. Pejabat publik yang merupakan kader parpol menjadi ATM bagi pendanaan politik.
”Akibatnya, Pemilu dan Pilkada 2024 menyeret anggaran negara secara melawan hukum, melalui jual beli izin tambang, ijon proyek infrastruktur, dan sebagainya,” kata Gugun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/26/6cca79ce-c5f1-4847-9a33-4c9f0590af16.jpg)
Dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, hal tersebut dapat ditata ulang. Hanya saja, ada sisi negatif dari model pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Gugun mengungkapkan beberapa hal yang perlu diantisipasi, yaitu kemungkinan capres/cawapres dan juga caleg DPR atau DPD yang gagal di tahun 2029 akan maju pada pemilu lokal 2032. Mereka bakal berebut kursi kepala daerah atau DPRD.
”Dampaknya justru menutup peluang kader-kader lokal yang seharusnya berpeluang mengisi rotasi kepemimpinan daerah,” ujar Gugun.
Secara terpisah, pengajar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan, salah satu implikasi teknis dari putusan MK yang perlu dicermati oleh pembentuk undang-undang adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/16/09f1647f-ce18-475c-883b-f9cff83fec28_jpg.jpg)
Rekayasa konstitusional ini berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD dan masa jabatan kepala daerah sesuai dengan kaidah formulation of the norm transisional serta pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dan DPRD hasil Pemilu 2024.
Artinya, dengan konstruksi waktu serta periode yang sudah ditentukan, perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 2029.
”Dapat diperpanjang dua tahun menjadi sampai tahun 2031. Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakan sebuah legal policy yang related serta reliable,” ujar Fahri.
Namun untuk masa jabatan kepala daerah, menurut Fahri, pembentuk undang-undang dapat saja menentukan lain dalam kebijakan hukumnya, misalnya dengan membuat instrumen penjabat kepala daerah (Pj) ataupun juga bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan seperti halnya anggota DPRD. Hal ini karena penentuan model mana yang tepat secara konstitusi merupakan open legal policy atau menjadi domain dan kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul