Pemisahan kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara dinilai telah menciptakan ”zona abu-abu” hukum.
19 Jul 2025 18:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah terungkapnya kasus-kasus korupsi di sejumlah perusahaan badan usaha milik negara, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur pemisahan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara.
Pemisahan itu dipandang akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN. Bahkan, ketentuan yang mengatur bahwa Danantara dan pegawainya serta anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara juga diminta untuk dicabut.
Dalam laporan Celios bertajuk ”Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara 2025” yang diterima Kompas, Sabtu (19/7/2025), dijelaskan bahwa pengecualian seperti termuat dalam Pasal 3H Ayat (2), yakni keuntungan atau kerugian yang dialami oleh Danantara dan BUMN dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara dan BUMN itu sendiri, menciptakan ”zona abu-abu” hukum. Hal ini menjadikan kerugian investasi Danantara dan BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
Padahal, menurut Muhamad Saleh selaku penulis laporan itu, modal Danantara berasal dari penyertaan modal negara (PMN) berupa dana tunai, barang milik negara, saham milik negara pada BUMN, dan sumber lain. Ini berarti dana publik, termasuk pajak masyarakat, berpotensi dirugikan tanpa konsekuensi pidana korupsi yang jelas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/24/05d6d9e1-129f-47b9-a95f-abd337b0ded1_png.png)
Sepanjang periode 2005-2021, contohnya, suntikan modal dari pemerintah untuk BUMN dalam PMN secara akumulasi telah mencapai Rp 369,17 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 350,19 triliun dalam bentuk dana segar dan Rp 18,98 triliun dalam bentuk PMN nontunai (Kompas.id, 14/6/2022).
Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mempertegas bahwa lingkup keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
Menurut Saleh, definisi keuangan negara sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mencakup seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, baik dipisahkan maupun tidak dipisahkan. Bahkan, Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mempertegas bahwa lingkup keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
”Dengan demikian, kerugian Danantara, yang mengelola aset negara, seharusnya tidak dapat dipisahkan dari kerugian negara,” tulis Saleh dalam laporan tersebut.
Pemisahan kerugian BUMN/Danantara dari kerugian negara juga akan menghambat upaya pemberantasan korupsi nantinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/10/6927dbe86f7e077b3759a9642fdaba99-IMG_20250710_212513.jpg)
Celios juga menyoroti adanya ketentuan dalam UU BUMN bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN, serta organ dan pegawai Badan Pengelola Investasi Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tertuang secara eksplisit lewat Pasal 3X Ayat (1) untuk organ serta pegawai Danantara dan Pasal 9G. Pasal 9G bahkan secara eksplisit berbunyi, ”Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Ketentuan ini, menurut Saleh, secara langsung bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penghapusan status ini juga berarti pejabat Danantara dan BUMN tidak wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN, tidak terikat kode etik penyelenggara negara, serta luput dari pengawasan KPK, Kejaksaan, dan BPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/30/886282f6-4f1a-47dc-aa68-2e0082c907f3_jpg.jpg)
Menurut Saleh, hal ini akan secara drastis mengurangi mekanisme kontrol dan pengawasan publik, membuka ruang lebar bagi korupsi, konflik kepentingan, dan nepotisme.
Padahal, rentetan kasus korupsi kerap melibatkan pejabat-pejabat BUMN yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Contohnya kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan hingga 113,83 juta dollar AS.
Selama 2016-2021 terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan 340 tersangka.
Ada pula suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang melibatkan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian dengan nilai sebesar 609,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2016-2021 terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan 340 tersangka. Sebanyak 51 di antaranya direktur BUMN dan 83 adalah pimpinan menengah di perusahaan BUMN.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/24/fb30ab05f03abfe86ca2ed1b01162de6-WhatsApp_Image_2025_06_23_at_22.45.33_4_.jpeg)
Saat ini pun institusi penegak hukum tengah mengusut kasus korupsi besar dari dua BUMN. Pertama, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 285 triliun, yang merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kedua, transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar.
KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 744,5 miliar. Sebanyak lima orang sudah berstatus tersangka, dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Catur Budi Harto dan Indra Utoyo, yang saat kejadian menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI dan kini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Saleh pun mendorong agar Presiden mencabut ketentuan yang menyatakan bahwa organ dan pegawai Danantara bukan penyelenggara negara. Pihaknya juga mendorong agar dibentuk komite pengawas yang kuat. Pengaturan Komite Pemantau dan Akuntabilitas beserta komposisi, kewenangan, serta tugas dan fungsi pengawasan dilakukan secara eksplisit, bukan didelegasikan ke peraturan presiden yang mudah diubah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/24/0ce320fd-688b-4eb6-9214-f7ebc65f2e95_jpeg.jpg)
Pihaknya juga meminta komite pengawas itu harus independen dan memiliki parameter yang jelas terkait komposisi seperti melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan profesional independen, kewenangan yang luas dalam pengawasan, serta tugas dan fungsi pengawasan yang transparan dan mengikat. Presiden juga diminta tidak boleh memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu membentuk atau membubarkannya.
”Komite pengawas wajib melaporkan hasil pengawasannya secara berkala dan transparan kepada publik,” desak Saleh.
Komite pengawas itu harus independen dan memiliki parameter yang jelas terkait komposisi seperti melibatkan unsur masyarakat sipil.
Secara terpisah, pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, perubahan ketentuan dalam UU BUMN mungkin dimaksudkan agar BUMN bisa dikelola sebagai korporasi murni dan secara profesional serta optimal. Namun, tetap saja dengan adanya modal negara, siapa pun bisa dikenai Pasal 2 UU Tipikor.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oleh karena itu, lanjut Fickar, apabila perbuatannya terindikasi korupsi, tetap bisa diproses. Begitu pula pegawai dan masyarakat yang bukan penyelenggara negara dapat diproses kalau memenuhi unsur perbuatan UU Tipikor. ”Tetapi tidak bisa dituntut berdasar Pasal 3 UU Tipikor menyalahgunakan kewenangan atau juga tidak bisa dituntut karena gratifikasi,” ujar Fickar.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar