Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Bagaimana Sikap Para Kepala Daerah?

Sejumlah kepala daerah memberikan tanggapan atas putusan MK mengenai pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah mulai 2029.

27 Jun 2025 10:41 WIB · Politik & Hukum

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

SUMEDANG, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah mulai 2029. Putusan yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (26/6/2025) itu menuai beragam tanggapan dari para kepala daerah di beberapa wilayah Indonesia.

MK memutuskan, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Sistem tersebut harus mulai diterapkan pada 2029.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sejumlah kepala daerah yang menjadi peserta retret gelombang kedua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, turut bersuara. Kegiatan retret kepala daerah selama empat hari ini tuntas pada Kamis malam.

Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan keterangan pers dalam kegiatan retret kepala daerah di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Gubernur Bali I Wayan Koster pada Jumat (27/6/2025) mengatakan, putusan MK bersifat final dan harus dilaksanakan. Ia juga menyoroti pentingnya peran DPR dan Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan tersebut secara legislasi dan administratif.

”Putusan MK tentu harus dilaksanakan. Untuk tindak lanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR, terutama terkait dengan revisi undang-undang. Kementerian Dalam Negeri juga pasti akan terlibat dalam pembahasannya. Kami di daerah akan mengikuti keputusan tersebut,” ujar Wayan.

Senada dengan itu, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, menilai putusan ini sebagai langkah bersejarah dalam sistem pemilu Indonesia. Ia menekankan bahwa roda pemerintahan tidak akan berhenti meskipun terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum pilkada digelar.

”Ini pertama kalinya dalam sejarah kita memisahkan pemilihan nasional dan daerah dalam satu tahun yang berbeda. Sebelumnya, semuanya dilaksanakan bersamaan,” katanya.

Pengiriman logistik untuk pemungutan suara ulang ke salah satu distrik di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (24/1/2022).

Kepala daerah lainnya dari Papua, yakni Bupati Mimika John Rettob, melihat putusan ini punya nilai positif. Akan tetapi, John juga menilai putusan ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait logistik dan pembiayaan, khususnya di wilayah Papua.

”Menurut saya, ini bisa jadi hal yang baik, tapi tantangannya ada. Pelaksanaan dua kali pemilu nasional dan daerah berarti dua kali penyediaan logistik, dan tentu biaya yang lebih besar. Terlebih di Papua, distribusi logistik dilakukan dengan pesawat, jadi biayanya akan jauh lebih tinggi,” tutur John.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin menilai, putusan MK pasti telah melalui kajian mendalam. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan yang sudah diambil secara konstitusional.

”Tentu pemerintah telah mengkaji dari berbagai aspek, baik dari sisi demokrasi maupun efektivitas. Semua pertimbangan baik dan buruk telah dipelajari sebelum keputusan ini diambil. Kami di daerah akan patuh dan siap melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji