Pemprov Jakarta Mencari Titik Keseimbangan UMP 2026

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026.

04 Des 2025 15:29 WIB · Metropolitan

KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WAEDHAN DANY

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dany

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan pembahasan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026 transparan melalui dialog dengan semua pihak. Kebijakan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026. Sementara aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 6 juta.

Mereka juga meminta penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) minimal 5 persen atau di atas UMP 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Syaripudin mengatakan, penetapan UMP dan UMSP bukan hanya tentang angka. Perlu membangun kesepahaman mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

”Setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” kata Syaripudin, di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Oleh sebab itu, Pemprov Jakarta menjalankan sejumlah langkah persiapan agar penetapan upah berjalan tepat waktu dan responsif terhadap kondisi pekerja ataupun dinamika ekonomi.

Menurut Syaripudin, Dewan Pengupahan terus memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di Jakarta. Dilakukan pula kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk diskusi-diskusi.

Hal tersebut antara lain untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan. Berikutnya, arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan sektor usaha.

Selain itu, memantau dan mengevaluasi penerapan struktur dan skala upah. Ini sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.

Langkah lain ialah partisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, audiensi dengan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.

”Setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, kami segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026,” ucap Syaripudin.

Sesudah itu, pembahasan UMSP akan dilakukan. Sesuai ketentuan yang berlaku, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.

Syaripudin menambahkan, proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Penumpang meunggu bus Transjakarta tiba di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta. Transportasi publik itu melingkupi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Adapun syarat lainnya yakni pekerja memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta berdomisili di wilayah Jakarta.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
06-11-2025

Keseimbangan

Pekerja dan buruh dari 22 serikat atau federasi se-Jakarta meminta UMP naik menjadi Rp 6 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Saat ini, menurut mereka, UMP 2025 Rp 5,39 juta masih di bawah angka kebutuhan hidup layak.

Anggota DPRD Jakarta, M Taufik Zoelkifli, mengatakan, pemerintah harus melihat secara seimbang. Jika UMP naik terlalu tinggi, bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha.

”Jadi, harus bertanya bagaimana kesiapan pengusaha dalam mengeluarkan biaya sumber daya manusia (SDM) yang besar,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut dia, UMP tidak bisa dilihat hanya dari kebutuhan pekerja dan buruh meskipun biaya hidup meningkat. Jika UMP dinaikkan sepenuhnya sesuai kebutuhan pekerja dan buruh, ekonomi harus dipastikan tetap berjalan atau perusahaan masih bisa bertahan dengan beban biaya yang bertambah.

”Harus juga meminta pengusaha bersikap jujur. Apakah benar kenaikan biaya SDM akan mengguncang perusahaan atau tidak,” ujar Taufik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti