Pemprov Jakarta Kesulitan Bangun Rusunawa Baru

Selain harga tanah yang tinggi, anggaran pembangunan rusunawa juga terbebani biaya pengelolaan setelah pembangunan yang juga terus meningkat.

14 Feb 2025 14:39 WIB · Metro

Oleh Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jakarta masih kesulitan membangun rumah susun sederhana sewa atau rusunawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu faktor penghambatnya adalah lonjakan harga tanah di Jakarta.

Hal itu membuat rencana pembatasan masa tinggal bagi penghuni rusunawa tetap dikaji. Tujuannya agar warga lainnya tetap memiliki kesempatan sama tinggal di hunian bersubsidi.

”Ketersediaan lahan yang terbatas membuat harga tanah ataupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik Indriyanto, Jumat (14/2/2025).

Saat ini, kebutuhan rumah layak di Jakarta sekitar 1,8 juta unit. Namun, jumlah rusunawa yang tersedia baru 32.978 unit sejak tahun 1993. Setiap tahun, Pemprov Jakarta hanya mampu membangun sedikitnya 1.030 unit.

Kelik menuturkan, selain harga tanah yang tinggi, anggaran pembangunan rusunawa juga terbebani biaya pengelolaan setelah pembangunan yang juga terus meningkat. Untuk itu, pihaknya harus mengambil porsi APBD.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta juga harus membagi anggaran untuk berbagai program prioritas lainnya. Akibatnya, pembangunan rusunawa baru tidak bisa berjalan dengan cepat.

Suasana di Tower D, Lantai 8, Rusunawa Lokbin, Rawa Buaya,  Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025)

Sebagai alternatif, Pemprov Jakarta pun mengkaji kebijakan pembatasan masa tinggal bagi penghuni rusunawa yang sudah lama menetap. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi warga lain yang masih mengantre untuk mendapatkan hunian bersubsidi.

Lama sewa rusun milik Pemprov Jakarta bakal dibatasi 10 tahun bagi warga terprogram dan 6 tahun untuk umum. Pembatasan ini juga dipertimbangkan karena tunggakan biaya sewa rusun saat ini menyentuh Rp 95 miliar.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa menyebutkan, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram (program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan/atau kondisi lain yang sejenis) serta masyarakat tidak terprogram/umum yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

”Selama ini, para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun,” ujar Kelik.

Adapun terkait usulan pembatasan, masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan akan selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025. Kelik berharap, dengan adanya pembatasan, para penghuni bisa termotivasi untuk memiliki hunian sendiri sehingga taraf hidupnya bisa naik kelas.

Suasana lorong di salah satu rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (22/10/2022). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 60,9 persen masyarakat Indonesia tinggal di hunian yang layak pada tahun 2021. Sebagian masyarakat yang tinggal di rusunawa merupakan pindahan dari kampung-kampung yang direlokasi. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 22-10-2022

Menolak

Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Ida Mahmudah, menolak rencana DPRKP Jakarta memberlakukan pembatasan waktu sewa rumah susun. Ia menilai pembatasan itu merupakan langkah gegabah.

”Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela napas seusai masalah elpiji sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun,” kata Ida.

Ida menegaskan tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun, sudah mapan ekonominya. Ia menilai seharusnya DPRKP memiliki kepekaan sosial setelah mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa. Artinya, masih banyak warga yang tidak mampu di rusunawa tersebut.

Warga melintasi rumah susun sewa Perkampungan Industri Kecil (PIK) di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rusunawa di sejumlah lokasi untuk menyediakan hunian layak bagi warga. Warga yang berminat diminta mendaftar lewat aplikasi Sistem Informasi Permukiman dan Perumahan (Sirukim) yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 19-10-2022

”Data tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp 95 miliar itu harusnya menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik,” kata Ida.

Pembatasan waktu sewa rusun juga dinilai justru akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota. Ida menyarankan dinas PRKP sebaiknya fokus pada upaya pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, berpendapat, sebaiknya pembatasan waktu sewa rusunawa diterapkan kepada penghuni yang dinilai mampu. Ia mencontohkan kondisi di Singapura. Di sana, jika berdasarkan penyaringan pemerintah tergolong belum mampu, warga dibolehkan izin tinggal lebih lama.

Judistira pun mengusulkan agar nantinya dibuat kluster penghuni rusun. Warga yang dinilai mampu selanjutnya harus diberikan peringatan agar tidak menunggak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Atiek Ishlahiyah Al-Hamasy
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari