Penataan kawasan hutan masih terbatas pada penyitaan lahan di kebun sawit dan tambang. Perlu ada mekanisme pemulihan untuk para petani sawit yang lahannya disita.
24 Feb 2026 11:31 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
Penataan kawasan hutan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, perlu ada mekanisme pemulihan hak bagi para petani. Tak sedikit petani sawit yang kebunnya masuk kawasan hutan dan disegel aparat penegak hukum. Hingga kini penyelesaiannya belum menemui titik terang.
Penataan kawasan hutan diterjemahkan pemerintah dengan membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Januari 2025. Mereka bekerja atas dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/28633a89aa2ebf89c138ecd073af26c2-WhatsApp_Image_2025_03_10_at_11.46.53.jpeg)
Sejak tahun lalu, dikutip dari siaran pers Kejaksaan Agung, Satgas PKH telah menyita 4,09 juta hektar kebun sawit yang masuk kawasan hutan. Luas kebun yang disita itu setidaknya serupa dengan luas Provinsi Jawa Barat ditambah Jakarta.
Dari total lahan yang disita, sebanyak 2,47 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit sudah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun sisanya seluas 1,61 juta hektar sedang dalam tahap verifikasi.
Tim Satgas PKH yang dipimpin Kejagung itu telah melakukan pemanggilan terhadap 83 perusahaan perkebunan sawit. Dari total 83 korporasi, sebanyak 73 perusahaan hadir. Rinciannya, 41 perusahaan sudah membayar denda, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan pers pada Rabu (14/1/2026).
Kini, Satgas PKH mulai menyasar wilayah pertambangan dan telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Melihat kinerja Satgas PKH tersebut, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan, penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana termasuk denda.
Mekanisme yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/15/234a88d3-a879-4263-9e68-c9c0b3450bef.jpg)
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, dalam penertiban itu tak hanya lahan atau kebun perusahaan yang disita, tetapi juga kebun rakyat. Pihaknya bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan juga dari laporan ratusan petani sawit di beberapa daerah mencatat beberapa kebun yang disita pemerintah.
Beberapa kasus penyitaan itu, kata Darto, ada di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di desa itu setidaknya terdapat 230 petani dengan luas lahan rata-rata 0,5-5 hektar yang kini disita Satgas PKH. Penyitaan itu terlihat dari plang-plang yang ditanam di dalam kawasan kebun mereka.
Para petani itu, ungkap Darto, telah menguasai tanah sejak 1940-an, secara turun-temurun. Lahan tersebut, di kemudian hari, berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan telah dipasang plang oleh Satgas PKH dengan tulisan lahan milik negara karena masuk kawasan hutan.
”Pendekatan penertiban terhadap petani kecil bertentangan dengan semangat konstitusi dan reformasi kebijakan kehutanan nasional. Mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain di Kalimantan Barat, lanjut Darto, hal serupa juga terjadi di Kalimantan Timur, tepatnya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Terdapat 80 petani sawit rakyat dengan luas 1-5 hektar di kawasan Cagar Alam Teluk Adang yang juga disita dengan penanaman plang, padahal sebagian besar mereka telah mengelola lahan tersebut selama 60-93 tahun dan belum pernah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme resmi daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/02/14/26439f10-5ca0-43ff-ba31-3abf5f4e62a8_jpg.jpg)
Putusan MK 181/PUU-22/2024, kata Darto, secara tegas mengatakan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan. ”Artinya, negara tidak boleh serta-merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subyek hukumnya dan karakter kegiatannya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Advokasi SPKS Marselinus Andry. Ia menekankan, putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan. Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subyek hukum tertentu.
”Pelakunya adalah masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan. Kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif. Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” ungkap Andry.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/01/66360ade-cf82-4960-83eb-7a62f0e2a5bf.jpg)
Andry mengatakan, pendekatan dengan penertiban akan berorientasi pada penindakan, sanksi, dan penyitaan yang sifatnya represif. Adapun penataan lebih berorientasi pada inventarisasi, verifikasi penguasaan, koreksi tata batas, serta memberikan kepastian hukum kepada para petani maupun perusahaan sesuai PP No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
”PP No 23/2021 sendiri membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme penataan kawasan hutan, termasuk pengakuan penguasaan, pemberian akses legal, serta penyelesaian administratif secara bertahap dan terukur,” ungkapnya.
Setidaknya 16,5 juta keluarga, mulai dari petani sawit rakyat hingga pekerja di perusahaan perkebunan dan pengolahan, menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/17/aeeaf8856244413c18733a746c2afdfa-747e1887_99f9_4670_b7ce_a2d5a7f7b2de_png.png)
Sawit kini menjadi salah satu komoditas tumpuan ekonomi jutaan masyarakat Indonesia. Selain bekerja di perusahaan, kebun rakyat juga terus berkembang.
Dari data Badan Pusat Statistik, pada 2023 kebun sawit rakyat di Indonesia luasnya mencapai 6,74 juta hektar atau sepuluh kali lebih luas dari Pulau Bali. Dari total lahan itu, sawit rakyat menghasilkan lebih kurang 16,22 juta ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) atau 34 persen dari total produksi CPO nasional.
Dalam siaran persnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, kelapa sawit bukan sekadar komoditas ekspor bagi Indonesia, melainkan memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi puluhan juta masyarakat Indonesia.
”Setidaknya 16,5 juta keluarga, mulai dari petani sawit rakyat hingga pekerja di perusahaan perkebunan dan pengolahan, menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit,” ungkap Eddy, Selasa (3/2/2026).
Eddy berharap, industri kelapa sawit tetap menjadi penggerak utama perekonomian nasional sembari terus meningkatkan komitmen terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. ”Kelapa sawit bukan hanya soal ekspor, melainkan juga menyangkut kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia, mulai dari petani sawit rakyat hingga para pekerja di sektor ini,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/a41cbd06d98469d0ff0f4e3c238ca60b-20251217_OPINI_Ketidakadilan_dalam_Ekonomi_Sawit_Kita.jpg)
Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Budi Mulyanto mengatakan, lahan merupakan aspek krusial dalam pengembangan industri sawit nasional. Menurut Budi, alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan budidaya terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Budi mengatakan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang mampu menghasilkan lebih dari 50 juta ton minyak sawit, dengan sekitar 160 produk turunan yang dimanfaatkan di berbagai sektor. Hal itu menjadikan Indonesia sebagai negara penyuplai utama minyak sawit global dengan total 58 persen produksi CPO dunia.
“Tetapi masih terdapat persoalan klaim kawasan hutan yang secara faktual sudah tidak berhutan, akibat penggunaan peta yang dinilai bermasalah. Untuk itu, perlu didorong penyelesaian masalah legalitas lahan dengan menekankan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” jelasnya.
Beberapa langkah strategis, menurut Budi, perlu diambil. Langkah tersebut meliputi pengambilan kebijakan afirmatif, penegasan batas wilayah, penguatan hak masyarakat, serta penerapan pengelolaan sawit regeneratif yang berkelanjutan.
Penulis:
Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Maria Susy BerindraPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan