Pemerintah terus berkoordinasi dengan KPK agar pengadilan di Singapura menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
17 Jun 2025 18:19 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebut permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos telah ditolak oleh pengadilan Singapura. Meski demikian, untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia, masih harus menanti putusan lainnya dari pengadilan. Proses ekstradisi bahkan bisa lebih panjang jika Tannos mengajukan banding.
Kabar penolakan permohonan penangguhan penahanan Tannos oleh pengadilan diterima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dari otoritas di Singapura. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan kabar tersebut dalam jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kemarin, Supratman ikut mendampingi lawatan Presiden Prabowo Subianto di Singapura. Seusai pertemuan empat mata dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Presiden Prabowo menyampaikan adanya kesepakatan di antara kedua negara terkait tindak lanjut dari perjanjian ekstradisi yang telah diteken pemerintah kedua negara pada awal 2022.
Meski permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos telah ditolak pengadilan, Supratman mengatakan proses ekstradisi Tannos masih panjang. Salah satunya karena masih butuh sidang pengadilan lagi yang memutuskan permohonan ekstradisi Tannos. Sidang dengan agenda tersebut bakal digelar pada 23-25 Juni mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/21/c2b074a1-ec84-4be0-b09e-7ecb0b3a4832_jpg.jpg)
Proses ekstradisi bahkan bisa lebih panjang jika kelak ada banding terhadap putusan pengadilan. Banding bisa diambil oleh Tannos jika pengadilan menyetujui permohonan ekstradisinya. Begitu pula Pemerintah Indonesia jika ternyata pengadilan memutuskan menolak permohonan ekstradisi Tannos.
Langkah banding oleh Tannos jika pengadilan menerima permohonan ekstradisi sangat mungkin karena hingga kini, dia belum menyatakan kesediaannya untuk secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
Menghadapi proses sidang di pengadilan tersebut, Supratman menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Tannos. Selain itu, koordinasi juga diintensifkan dengan instansi penegak hukum lainnya, yakni Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kejaksaan Agung, juga dengan Kementerian Luar Negeri.
”Komunikasi terus kami lakukan untuk persidangan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Ini yang akan menentukan apakah permintaan ekstradisi itu akan dikabulkan atau ditolak,” ungkapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Supratman pun berharap ekstradisi Tannos bisa dikabulkan. Pasalnya, pada 2022, Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi.
Dalam perjanjian tersebut, ekstradisi mencakup 31 jenis tindak pidana, antara lain, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Selain itu, perjanjian menyepakati penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Kedua negara juga sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak pemerintah untuk serius mengawal ekstradisi Tannos. Kesepakatan terbaru dalam hal perjanjian ekstradisi yang dicapai saat Presiden Prabowo saat lawatan ke Singapura harus segera ditindaklanjuti.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/16/c58ec3a23dd67a1ba5dad005384a8228-IMG_20250516_WA0005.jpg)
Mafirion menilai pemulangan Tannos menjadi ujian nyata komitmen kedua negara dalam melawan korupsi lintas negara sekaligus menjadi tolok ukur sejauh mana efektivitas perjanjian ekstradisi. Adapun Tannos dilihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap penegakan hukum Indonesia.
”Tannos secara terang-terangan melecehkan hukum Indonesia dengan menolak pulang. Ia harus segera dipulangkan dan dihukum seberat-beratnya. Tak boleh ada ampun bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan berupaya menghindar dari hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi upaya Tannos keluar dari jeratan hukum di Tanah Air. ”Buron seperti Paulus Tannos bisa punya seribu cara untuk menghindari hukum. Pemerintah harus bertindak cepat, melakukan koordinasi lintas instansi dan menutup semua ruang gerak yang bisa dimanfaatkan untuk melarikan diri,” tambahnya.
Di luar itu, pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai bahwa kasus Tannos menjadi ujian pula bagi Kementerian Hukum. ”Kasus-kasus semacam ini memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap lanskap penegakan hukum global yang kompleks,” tambahnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/fcdd527d-31e1-4342-84b3-f2e8bf28c84a_jpg.jpg)
Ke depannya, Kemenkum harus mempunyai standar yang jelas dalam merespons kerumitan hukum seperti kasus ini. Misalnya, meminta Kemenlu atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memantau proses banding atau mengirimkan tim hukum sebagai pihak yang berkepentingan.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el. Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/04/fab48cce-e651-419f-9f16-58c68e86027d.jpg)
Namun, sejak penetapan tersangka, sulit bagi KPK untuk menangkap Tannos. Pertengahan Agustus 2019, KPK sempat menyebutkan Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 tak lantas membuat mudah kerja KPK memburu Tannos. Pada akhir Januari 2023, KPK sempat mendeteksi keberadaan Tannos di Thailand. Namun, KPK gagal menangkap Tannos karena terkendala ketiadaan red notice. KPK juga mengungkap, sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.
Baru pada 17 Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Dikutip dari The Straits Times, pihak CPIB pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, nikolaus harbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul