Penangkapan Mahasiswi ITB, Istana: Seharusnya Anak Muda Dibina, Bukan Dihukum

Kendati tidak menyarankan hukuman bagi pengkritik, Istana kembali menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang jika ada pelanggaran yang terjadi.

10 Mei 2025 15:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS – Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi berkomentar soal penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung yang diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut dia, anak muda semestinya cukup dibina dalam mengutarakan pendapat, tidak perlu sampai diganjar hukuman.

Sosok mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu berinisial SSS. Ia merupakan mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain. Aparat kepolisian menangkapnya ketika ia berada di kosnya, di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Meme yang ia buat memuat gambar yang tidak pantas antara Presiden Prabowo dan Joko Widodo, yang kemudian diunggah pada akun medsos X miliknya.

”Kalau dari pemerintah, kalau itu anak muda, ya, mungkin ada semangat-semangat yang telanjur. Mungkin lebih baik dibina, ya, karena masih sangat muda. Itu bisa dibina. Bukan dihukum,” kata Hasan, seusai mengisi acara diskusi publik bertajuk ”Ada Apa dengan Prabowo”, di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (tengah) saat diwawancarai wartawan seusai mendatangi acara diskusi publik "Ada Apa dengan Prabowo", di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Dengan adanya pembinaan, Hasan berharap, kritik-kritik bisa disampaikan secara lebih baik. Namun, ia juga bisa memahami jika terkadang ada sebagian anak muda yang terlalu bersemangat ketika menyampaikan pendapat mereka. Situasi itu dimungkinkan dalam prinsip demokrasi yang berjalan di negara ini. 

Hanya saja, Hasan menyayangkan apabila suara kritis itu dilontarkan tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih jika muatannya cenderung berisi hinaan. 

”Ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” kata Hasan. 

Sejumlah poster yang dibawa Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Unda-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022). Selain penolakan pengesahan, mereka juga menyuarakan jika dibukanya ruang diskusi mengenai RKUHP selayaknya diselenggarakan secara terbuka, bukan secara formalitas. Di samping itu, ruang diskusi juga selayaknya membahas substansi secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial. Hingga kini RKUHP yang hendak sidahkan pemerintah dan DPR masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya beberapa pasal yang berdampak pada hak kebebasan masyarakat dalam berpendapat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-8-2022
Quote

Ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian.

Pada kasus itu, Hasan menegaskan prinsip pemerintah untuk sebatas memberikan pemahaman dan pembinaan atas kritik. Kendati begitu, ia menyerahkan kembali kepada aparat penegak hukum jika ada unsur-unsur pelanggaran yang terjadi. 

Tidak ada aduan dari Presiden

Penangkapan mahasiswi itu, lanjut Hasan, juga tidak ada sangkut pautnya dengan Presiden Prabowo. Tidak pernah ada pengaduan yang dilayangkan oleh Kepala Negara sehubungan kritik-kritik yang diarahkan kepadanya. 

”Sampai sekarang, Presiden tidak pernah melaporkan pemberitaan atau ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau. Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, saling merangkul, supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” ucap Hasan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui adanya penangkapan seorang perempuan berinisial SSS oleh Bareskrim. Kini, proses hukum tengah dijalani sosok tersebut. 

Dalam kasus itu, SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

Selain itu, Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Kampus Institut Teknologi Bandung.

Ketika ditanyai ihwal penetapan tersangka, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah kasus itu terkait meme tentang Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut dia, aparat kepolisian sedang dalam proses penyidikan. 

Pendampingan

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief menyatakan telah berkoordinasi secara intensif terkait kasus yang menimpa mahasiswinya itu. Kerja sama juga dijalin dengan banyak pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Adapun pendampingan turut dijanjikan oleh pihak kampus. 

”Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi itu,” kata Nurlaela.

Calon penumpang melintas di depan foto-foto aktivis perempuan yang menyuarakan kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (12/12/2022). PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Suara Hati Perempuan Foundation menyelenggarakan pameran karya seni dalam rangka memperingati Kampanye internasional 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan budaya. Pameran tersebut berlangsung hingga 15 Desember 2022. Pameran dan sejumlah kegiatan kampanye berjudul Seni & Tutur Perempuan Õ16 Perempuan, 16 Suara, 16 KekuatanÕ tersebut diprakarsai oleh Suara Hati Perempuan Foundation sebagai yayasan yang menggunakan seni dan budaya dalam memberdayakan perempuan dan membantu saling menghargai dengan keragamannya. Seni & Tutur Perempuan memadukan berbagai pekerja seni di Indonesia dengan beragam gagasan dan ekspresi untuk menyuarakan isu-isu perempuan yang selama ini kerap berkembang di masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan kesadaran dalam hal suara perempuan dalam seni dan budaya dan pengaruhnya terhadap kesetaraan hak asasi manusia serta peningkatan peluang kebebasan berpendapat serta berani bersuara. Pameran ini merupakan satu dari lima rangkaian kegiatan roadshow Suara Hati Perempuan Foundation yang juga didukung oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Komnas Perempuan. ÒKampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan kampanye internasional, untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kekerasan terhadap perempuan saat ini masih tinggi di Indonesia, oleh karena itu dengan adanya ajang Judul Seni & Tutur Perempuan Õ16 Perempuan, 16 Suara, 16 KekuatanÕ ini bermaksdu unutk menggugah kesadaran bersuara kaum perempuan dalam seni dan budaya. Pada agenda ini terdapat 16 perempuan seniman pelaku seni budaya yang terlibat. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 12-12-2022

Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Farell Faiz juga tak menampik ihwal tertangkapnya mahasiswi berinisial SSS itu. Seperti pihak kampus, ia juga menyatakan bakal memberikan pendampingan serupa. 

”Kami selaku KM ITB bersama elemen lainnya selalu ada pendampingan dari awal kasusnya viral,” ujar Farell. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, penangkapan SSS menunjukkan praktik-praktik otoriter oleh aparat kepolisian. Kebebasan berekspresi pada ruang digital direpresi. Pada kasus itu, argumen yang digunakan kepolisian menyoal kesusilaan. 

”Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Usman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul