Pendalaman Usai, Komisi III DPR Lanjut Pemilihan Capim dan Dewas KPK

Komisi III DPR akan memilih 5 dari total 10 capim KPK. Adapun untuk hasil pendalaman calon anggota Dewas KPK oleh Komisi III DPR akan diserahkan kepada Presiden.

21 Nov 2024 11:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Rapat konsultasi dan pendalaman calon anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK oleh Komisi III DPR telah usai. Mereka kini melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ke pemilihan.

Sejak Kamis pagi, Komisi III DPR menuntaskan pendalaman terhadap calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, antara lain Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz. Sehari sebelumnya, Rabu (20/11/2024), sebanyak tujuh kandidat Dewas KPK telah didalami DPR, yakni Mirwazi, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, Gusrizal, dan Chisca Mirawati.

Adapun rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan Dewas KPK telah dimulai dari Senin (18/11/2024). Pengujian diawali dengan seleksi 10 capim KPK selama dua hari, Senin-Selasa (19/11/2024). Dengan selesainya pendalaman terhadap semua kandidat, Komisi III DPR lanjut memilih calon untuk mengisi jabatan lembaga antirasuah itu.

Menurut agenda kegiatan parlemen, Kamis, Komisi III DPR memulai pendalaman calon dari pukul 08.00 WIB. Setelah tiga calon Dewas terakhir diwawancarai, mereka akan lanjut memilih capim dan Dewas KPK pada pukul 11.00 WIB.

Pimpinan Komisi III DPR (kiri ke kanan) Sari Yuliati, Mohammad Rano Alfath, dan Dede Indra Permana Soediro mempin rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat membahas anggaran Kejaksaan Agung 2025 serta garis besar rencana strategis Kejaksaan Agung periode 2024-2029. Kompas/Hendra A Setyawan

Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, sebelum menutup rapat konsultasi dan pendalaman calon, mengungkapkan, Komisi III akan memilih dan menetapkan lima pimpinan KPK, yang satu di antaranya sebagai Ketua KPK. Selain itu, juga memilih lima anggota Dewas KPK.

”Untuk itu, kami memberikan kesempatan masing-masing fraksi untuk membuat pandangan fraksinya. Jadi kami skors dulu rapat sampai pukul 11.00,” katanya.

Mengacu Pasal 37E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, calon anggota Dewas yang dijaring oleh panitia seleksi pemerintah diserahkan kepada DPR untuk dikonsultasikan. Adapun ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden. Berbeda dengan pimpinan KPK yang memang dipilih oleh DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan dilakukan.

Integritas Firli Bahuri

Dalam sesi tanya jawab calon anggota Dewas KPK di ruang rapat Komisi III, Hamdi Hassyarbaini sempat menyoroti masalah integritas bekas Ketua KPK, Firli Bahuri. Bagi dia, apa yang dilakukan Firli termasuk pelanggaran etik berat.

Lebih jauh, penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia sejak 2019, diduga Hamdi, berhubungan dengan pelanggaran Firli, seperti kasus dugaan gratifikasi helikopter hingga pemerasan terhadap terpidana korupsi, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ”Kasus yang menyeret pimpinan KPK Pak Firli sejak beliau menjabat sebagai pimpinan KPK ada beberapa kasus terkait beliau. Jadi, saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat,” jelasnya.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Menurut Hamdi, apa yang dilakukan Firli Bahuri merusak integritas dan citra lembaga KPK. Apalagi, KPK seharusnya memberantas korupsi, tetapi Firli malah berkolaborasi dengan pelaku korupsi.

Sementara itu, calon anggota Dewas lainnya, Heru Kreshna Reza, berpandangan, etika dan moral adalah landasan, pilar utama bagi KPK yang berkomitmen menjaga kepercayaan publik yang setiap langkahnya mencerminkan integritas, keadilan, dan transparansi.

”Etika berfungsi sebagai panduan dalam bertindak, sedangkan moral adalah nilai yang mendorong individu membedakan yang benar dan salah,” ucapnya.

Saat ini, Heru menilai, banyak pegawai KPK memahami kode etik sebagai formalitas belaka, bukan panduan yang diilhami. Ini pun menimbulkan resistensi internal terhadap kegiatan pengawasan. Mereka menganggap pengawasan sebagai bentuk kontrol berlebihan.

Untuk itu, dia menginginkan adanya pelatihan berkelanjutan soal pendalaman dan relevansi kode etik dalam kerja-kerja KPK. Ada pula mentoring, yakni pegawai senior dengan rekam jejak baik menjadi mentor kepada pegawai baru.

Pada saat bersamaan, Heru memandang pentingnya penguatan peran Dewas KPK dengan sumber daya manusia yang memadai dan kompeten. Dewas juga perlu memanfaatkan teknologi untuk pengawasan kepatuhan secara langsung (real-time).

Hak senada dituturkan calon Dewas KPK, Iskandar MZ. Dia melihat penegakan kode etik KPK terkendala sumber daya manusia dan tekanan eksternal berupa opini publik. Namun, dia menawarkan solusi yang berbeda. Menurut dia, KPK perlu meningkatkan kolaborasi antarunit dengan pembentukan tim pengawasan lintas divisi dan memanfaatkan teknologi untuk koordinasi. KPK perlu menyusun standar operasi kerja yang inklusif dan menetapkan indikator kinerja utama.

”Pengawasan yang kolaboratif, sinergis, setara, dan terbuka akan memperkuat integritas KPK nantinya,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Kurnia Yunita Rahayu, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .