Bayang-bayang Gerakan Antimusik dari Kisruh Royalti Hak Cipta

Gerakan antimusik dikhawatirkan muncul apabila penegakan atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan terlampau represif.

08 Agt 2025 09:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Kisruh perizinan dan pembayaran royalti antara penyanyi dan pencipta lagu menciptakan ketakutan di kalangan pelaku pertunjukan dan pengusaha hotel, restoran, kafe, serta usaha sejenis. Jika berlarut-larut, dikhawatirkan muncul gerakan antimusik di ruang publik dan komersial.

Saat menjadi ahli dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8/2025), Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual dan Cyber Law Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengingatkan hal itu.

Oleh karena itu, pendekatan yang terlalu represif tanpa memperhatikan adanya transformasi digital yang menawarkan berbagai alternatif, termasuk produk musik oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), perlu ditinjau ulang.

”Penegakan hukum berupa proses aduan pidana dan gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta memang merupakan hak sah bagi semua pencipta dan pemilik hak terkait. Namun, pendekatan yang terlalu represif tanpa menimbang kondisi ekonomi dan begitu banyaknya alternatif digital saat ini justru bisa berdampak negatif,” kata Ahmad dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Suasana sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang adalah mendendengarkan keterangan saksi ahli. MK diminta memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dapat menjamin para penyanyi dan pelaku pertunjukan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil. Kompas/Hendra A Setyawan

Gerakan antimusik di ruang publik bisa dengan mudahnya muncul. Pemilik usaha akan dengan mudah memilih alternatif lain untuk diperdengarkan di ruang-ruang komersialnya, seperti konten open source atau bahkan hasil buatan AI.

Ahmad mengungkapkan, membangun kesadaran publik, memperluas segmen pasar, dan menjadikan penggunaan lagu sebagai bagian dari gaya hidup dengan menawarkan tarif terjangkau dan memperluas jangkauan pengguna yang membayar royalti menjadi sebuah keniscayaan.

Semua pihak seharusnya justru menggemakan kampanye ”mari gunakan musik Tanah Air dan penuhi hak-hak kreatornya”. Pengguna merupakan pasar industri yang harus terus ditumbuhkan agar menggunakan lagu dan musik secara konsisten, juga pembayaran royaltinya.

Menurut dia, UU Hak Cipta sebenarnya dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk pengguna komersial, melalui skema lisensi kolektif tiap penggunaan lagu tanpa proses yang rumit. Sistem ini memungkinkan pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti dari berbagai bentuk penggunaan.

Para majelis hakim mendengarkan Samuel Simorangkir dan Lesti Kejora saat diminta menyanyikan penggalan lagu mereka dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Dua penyanyi, yaitu Samuel Simorangkir dan Lesti Kejora, memberikan pernyataan sebagai saksi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini. Dua penyanyi ini menjadi contoh pihak yang pernah atau sedang mengalami kasus gugatan terkait UU Hak Cipta tersebut. Beberapa musisi dan penyanyi mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta tersebut tidak memberikan kepastian hukum berkeadilan bagi pelaku seni. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
21-7-2025

Dalam sidang ini, Ahmad mendapat lontaran pertanyaan dari para hakim. Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan keberadaan frasa ”setiap orang” dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta yang berpotensi menyeret penyanyi sebagai pelaku pelanggaran hak cipta meski mereka hanya memenuhi undangan penyelenggara.

”Penyanyinya yang disalahkan, padahal dia hanya tampil sesuai undangan. Bukankah sebaiknya penyelenggara yang bertanggung jawab? Bisakah norma itu dimodifikasi?” kata Saldi Isra.

Ahmad menanggapi bahwa dalam prinsip hukum, tanggung jawab utama memang harus berada pada penyelenggara yang bersifat komersial. Dalam kaitannya dengan itu, ia juga mengingatkan pentingnya publikasi daftar lagu milik pencipta yang tidak tergabung dalam LMKN agar pengguna bisa meminta izin secara langsung.

Sidang terakhir

Mahkamah Konstitusi telah merampungkan rangkaian persidangan uji materi Undang-Undang Hak Cipta, terkait dengan izin pencipta atau pemegang hak cipta dan pembayaran royalti apabila ciptaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Sanksi Pelanggar Hak Cipta dalam UU No 28/2014 tentang Hak Cipta

Selanjutnya, para pihak, baik pemohon, pemerintah, DPR, dan pihak terkait (LMKN, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, serta Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia) diberi waktu tujuh hari kerja untuk membuat kesimpulan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, kesimpulan atas seluruh rangkaian persidangan harus sudah masuk ke MK paling lambat pada 15 Agustus 2025.

Setelah itu, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan mengambil putusan atas pengujian sejumlah pasal di dalam UU Hak Cipta tersebut.

MK menerima dua perkara permohonan uji materi UU No 28/2014, yaitu perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau yang dikenal dengan Armand Maulana, Nazriel Ilham atau Ariel ”Noah”, dan para artis/musisi lainnya. Selain itu, MK menerima permohonan dari grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, seorang penyanyi rok perempuan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan