Pendidikan Dasar Bebas Biaya

Putusan MK terkait pendidikan dasar bebas biaya melahirkan konsekuensi akses pendidikan dasar yang tidak diskriminatif dan kebutuhan realokasi anggaran pendidikan.

31 Mei 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Almas GP Sjafrina

Mahkamah Konsitusi menegaskan, pendidikan dasar bebas biaya yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk sekolah negeri dan swasta. Apa konsekuensinya?

Konstitusi menyebut pendidikan sebagai hak warga negara. Sebagai wujud kehadiran negara, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar tanpa pungut biaya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kewajiban yang diabaikan

Pemerintah selama ini menurunkan skala tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun bebas biaya hanya pada sekolah negeri. Kebijakan ini diselenggarakan dengan memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan melarang sekolah negeri melakukan pungutan.

Pada sisi lain, terdapat keterbatasan kursi sekolah negeri yang pemerintah sediakan. Persoalan ini berdampak pada terbatasnya ruang anak usia wajib belajar mengenyam pendidikan dasar tanpa biaya. Anak yang tidak tertampung di sekolah negeri terpaksa bergeser ke sekolah swasta berbiaya. Kursi sekolah negeri pun jadi rebutan. Perebutan bahkan memicu upaya curang, mulai dari manipulasi dokumen pendaftaran sekolah hingga korupsi.

Polemik pendaftaran peserta didik baru yang muncul dari tahun ke tahun utamanya disponsori kegagalan pemerintah menghadirkan pelayanan pendidikan berkeadilan. Masalah ini tidak cukup dijawab dengan kebijakan tambal sulam, seperti bantuan siswa tidak mampu di sekolah swasta yang nominalnya tidak cukup dan penerimanya terbatas.

Abainya pemerintah terhadap amanat konstitusional wajib belajar juga berkontribusi dalam melanggengkan kemiskinan. Sebab, masalah ini meninggikan risiko anak putus sekolah atau anak masuk sekolah swasta yang kurang berkualitas karena tersandung biaya. Padahal, akses terhadap pendidikan bermutu baik dapat menjadi pemutus lingkaran kemiskinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dimohon Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan sejumlah orangtua menjadi babak baru dasar pelayanan negara atas pendidikan dasar bebas biaya. Putusan yang final dan mengikat ini akan melahirkan konsekuensi akses pendidikan dasar yang tidak diskriminatif dan kebutuhan realokasi anggaran pendidikan.

Hakim konstitusi Suhartoyo mengetok palu sebagai tanda disyahkannya uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK}, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Uji materi ini dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Kompas/Hendra A Setyawan

Akar persoalan

Pemerintah perlu lebih tepat mengenali akar persoalan pendidikan dasar berbiaya. Keterbatasan anggaran negara dan daerah kerap dijadikan kambing hitam. Jika dilihat dari besarnya anggaran pendidikan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang wajib dipenuhi minimal 20 persen dari total APBN/APBD, alasan limitasi anggaran perlu diragukan validitasnya.

Alih-alih terburu-buru menyebut kurang anggaran, ketidakpatuhan pemerintah dan pemerintah daerah menjalankan pendidikan dasar bebas biaya dikarenakan tata kelola anggaran pendidikan yang banyak akal-akalan, tidak merujuk pada skala prioritas, dan digerogoti korupsi. Anggaran pendidikan yang digembar-gemborkan mencapai lebih dari Rp 724 triliun nyatanya tersesat.

Indikator utama ketersesatan anggaran pendidikan tampak kasatmata dari tersebarnya anggaran tersebut pada 23 kementerian/lembaga. Sebanyak Rp 104,47 triliun atau 39,9 persen uang pendidikan yang disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga dibagi-bagi pada kementerian/lembaga yang tidak menyelenggarakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo bahkan tercantum Rp 56,8 triliun anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional. Anggaran untuk penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini hanya Rp 881 juta lebih kecil dibandingkan dengan anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Korupsi turut hadir mewarnai kusut kelola anggaran pendidikan. Bernominal besar, anggaran pendidikan rentan dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 424 korupsi sektor pendidikan yang ditindak penegak hukum pada 2015 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir melebihi Rp 916 miliar.

Korupsi sektor pendidikan semakin membuat belanja pendidikan tidak efektif dan efisien. Sebagai ilustrasi, korupsi membuat kualitas bangunan sekolah buruk sehingga pemerintah perlu menganggarkan renovasi sekolah. Tanpa korupsi, pembangunan akan lebih tahan lama dan anggaran renovasi dapat dipakai untuk program wajib belajar dan pendidikan tinggi.

Realokasi anggaran pendidikan

Realokasi anggaran pendidikan adalah konsekuensi utama putusan MK ini. Pemerintah seharusnya tidak lagi mengelak dari kewajibannya atas pembiayaan pendidikan. Maka, selain merumuskan mekanisme dan skema penghitungan kebutuhan anggaran, tata ulang anggaran pendidikan adalah hal yang sudah pasti harus pemerintah lakukan.

Dilihat dari momentum pembahasan anggaran 2026 yang sedang dalam tahap awal, putusan MK belum terlambat untuk meluruskan arah navigasi kebijakan anggaran pendidikan. Pemerintah wajib mulai memprioritaskan anggaran pendidikan 2026 untuk membiayai wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Kebijakan konstitusional anggaran pendidikan minimal 20 persen dari belanja negara dan daerah harus dibaca satu napas dengan kewajiban penyelenggaraan pendidikan oleh negara. Maka, sudah seharusnya anggaran itu diprioritaskan untuk yang wajib terlebih dahulu.

Pada lapis kedua, anggaran digunakan untuk mendanai pendidikan menengah hingga tinggi. Lebih dari Rp 700 triliun anggaran pusat untuk pendidikan ditambah anggaran daerah yang juga wajib minimal 20 persen untuk pendidikan cukup untuk merealisasikan putusan MK tanpa mengorbankan sekolah menengah dan tinggi.

Putusan MK hanya membutuhkan komitmen politik anggaran yang berpihak pada pelayanan berkeadilan untuk warga dan penguatan pencegahan korupsi pendidikan.

Almas GP Sjafrina Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch


Kerabat Kerja

Penulis:

Almas GP Sjafrina
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati