Pendidikan permisif dapat mengancam pembentukan karakter generasi muda. Guru dan dosen harus diberi ruang untuk menanamkan disiplin yang tegas, tetapi adil.
01 Feb 2025 10:00 WIB · Opini
Fenomena pendidikan permisif di Indonesia semakin memprihatinkan. Generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa kini menghadapi tantangan serius dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai moral.
Guru dan dosen yang seharusnya menjadi pilar utama dalam membentuk karakter peserta didik kerap terjebak dalam dilema untuk bersikap tegas dalam mendisiplinkan peserta didik, atau memilih menghindari sanksi hukum yang bisa berujung fatal bagi karier mereka.
Dalam sistem pendidikan permisif, guru dan dosen sering kali menghadapi dilema besar tentang apakah mereka harus bersikap tegas demi menanamkan disiplin, atau bersikap lunak demi menghindari risiko sanksi hukum ataupun sosial? Sayangnya, kondisi ini turut berkontribusi pada krisis karakter bangsa yang terlihat dari meningkatnya kasus perilaku tidak bertanggung jawab di kalangan siswa.
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun karakter generasi muda yang bertanggung jawab, mandiri, dan memiliki moral yang kuat. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah penerapan pendidikan permisif yang terlalu longgar.
Pendidikan permisif mengacu pada pendekatan yang menghindari pemberian batasan tegas kepada peserta didik, dengan harapan mereka dapat belajar secara mandiri tanpa tekanan yang berlebihan.
Sayangnya, pendekatan ini sering kali justru menimbulkan dampak negatif, di mana peserta didik menjadi kurang disiplin, tidak menghargai otoritas, dan cenderung menghindari tanggung jawab. Guru dan dosen, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter siswa, kini menghadapi dilema besar: mendidik dengan ketegasan atau menghadapi risiko hukum dan sanksi sosial.
Pendidikan permisif berawal dari niat baik untuk menghindari praktik pendidikan yang otoriter dan penuh kekerasan fisik ataupun verbal. Namun, ketika pendekatan ini diterapkan secara berlebihan tanpa keseimbangan dengan disiplin yang jelas, konsekuensinya menjadi merugikan.
Anak-anak yang dibesarkan dengan minim disiplin cenderung: (1) kurang menghargai otoritas yang membuat ketidakjelasan batasan, membuat anak sulit memahami pentingnya menghargai aturan dan figur otoritas; (2) minim tanggung jawab sehingga kurang konsekuensi yang jelas terhadap pelanggaran, membuat anak terbiasa menghindari tanggung jawab; (3) kontrol diri yang lemah, dalam hal ini pendidikan yang terlalu permisif, membuat anak sulit mengendalikan emosi dan perilaku mereka sendiri.
Sebagai contoh nyata, banyak kasus kenakalan remaja yang mencuat belakangan ini, seperti tawuran, perundungan (bullying), hingga perilaku meremehkan guru di ruang kelas yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Selain itu, munculnya fenomena generasi instant gratification yang lebih mengutamakan hasil cepat tanpa proses panjang semakin memperburuk kondisi ini. Generasi ini cenderung mencari kesenangan instan, menghindari tantangan, dan kurang memiliki daya juang dalam menghadapi kesulitan.
Fenomena ini memperlihatkan betapa pendidik kini dihantui rasa takut dalam menjalankan tugas mereka.
Guru dan dosen di Indonesia berada dalam posisi yang serba salah. Di satu sisi, mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mendidik siswa dengan baik, termasuk menanamkan disiplin dan tanggung jawab. Di sisi lain, tindakan tegas yang diambil pendidik sering kali berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan karier mereka.
Kasus yang menimpa Akbar Sorasa, guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, menjadi bukti nyata. Akbar dihukum percobaan selama tiga bulan hanya karena mendisiplinkan siswa yang tidak mau menjalankan ibadah shalat. Tindakan yang bertujuan mendidik tersebut justru dianggap sebagai penganiayaan oleh pengadilan.
Kasus serupa terjadi pada Syaifur Rahman Affandi, guru SD di Banyuwangi, yang dihukum dengan alasan memukul kaki siswa menggunakan penggaris dalam upaya mendisiplinkan.
Fenomena ini memperlihatkan betapa pendidik kini dihantui rasa takut dalam menjalankan tugas mereka. Tanpa dukungan yang jelas dari regulasi dan masyarakat, para pendidik akan cenderung memilih sikap pasif dan menghindari konfrontasi, yang pada akhirnya merugikan peserta didik itu sendiri.
Data yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan adanya peningkatan kasus perilaku tidak disiplin di lingkungan sekolah. Data tahun 2023 mencatat peningkatan kasus perundungan sebanyak 17 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, survei nasional yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menunjukkan bahwa 1 dari 5 siswa mengaku tidak menghargai peraturan sekolah.
Fakta lain yang mengkhawatirkan adalah menurunnya tingkat partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendidik, seperti pramuka, palang merah remaja (PMR), dan organisasi siswa intra sekolah (OSIS). Kegiatan tersebut yang seharusnya menjadi sarana membentuk karakter justru mulai ditinggalkan karena siswa lebih terfokus pada hiburan digital yang bersifat instan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang antara disiplin yang tegas dan penghargaan atas hak peserta didik. Berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan. Pertama, pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi yang mengatur pendisiplinan di sekolah, dengan memastikan adanya perlindungan hukum bagi pendidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Kedua, guru dan dosen perlu dilatih dalam menerapkan metode disiplin positif yang efektif, seperti pendekatan restorative justice dan penguatan komunikasi asertif.
Ketiga, pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga harus melibatkan peran aktif orangtua dalam membimbing anak di rumah.
Keempat, kurikulum pendidikan perlu diperbarui dengan menekankan pembelajaran karakter yang aplikatif, bukan sekadar teoretis.
Kelima, diperlukan sistem evaluasi yang terstruktur untuk memantau efektivitas penerapan pendidikan karakter di berbagai jenjang pendidikan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa disiplin yang diterapkan dengan benar bukanlah bentuk kekerasan, melainkan upaya membentuk individu yang bertanggung jawab. Dukungan dari masyarakat dan orangtua dalam membangun budaya disiplin yang sehat akan membantu mengurangi stigma negatif terhadap guru yang menjalankan tugasnya dengan tegas.
Pendidikan permisif yang diterapkan secara berlebihan dapat mengancam pembentukan karakter generasi muda yang bertanggung jawab. Guru dan dosen harus diberikan ruang untuk menanamkan disiplin yang tegas, tetapi adil tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang berlebihan.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, pelatihan yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat dan orangtua, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat melahirkan generasi emas yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan tanggung jawab tinggi.
Fadlillah Achmad, Guru Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Bontang, Kalimantan Timur
Instagram: fadlillah_achmad
Penulis:
Fadlillah AchmadEditor:
Yovita ArikaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji