Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri praktik pendidikan reaksioner yang berjalan tanpa kompas.
08 Mei 2025 18:00 WIB · Opini
Tahun ini, Pemerintah Indonesia mewacanakan dua hal penting yang perlu direnungkan. Pertama, langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengubah paradigma pendidikan tinggi dari ”Kampus Merdeka” ke ”Kampus Berdampak”. Kedua, rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengembalikan sistem penjurusan di SMA, setelah sempat ditiadakan melalui Kurikulum Merdeka.
Kedua isu ini seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kebijakan teknokratis, tetapi sebagai ekspresi dari watak dasar pendidikan kita. Dalam hal ini, kita dihadapkan pada satu pola yang berulang: perubahan kebijakan pendidikan setiap kali terjadi pergantian menteri.
Pola ini menunjukkan bahwa arah pendidikan di Indonesia sangat ditentukan oleh kehendak individual seorang pejabat, bukan oleh kerangka filosofis pendidikan jangka panjang yang konsisten. Dengan kata lain, pendidikan Indonesia masih bersifat reaksioner dan tanpa kompas yang jelas.
Sifat reaksioner itu dapat dilihat dari bagaimana kebijakan-kebijakan pendidikan berubah drastis sesuai pergantian kepemimpinan di kementerian. Misalnya, ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ia memperkenalkan konsep ”Kampus Merdeka”. Pendekatan yang menekankan kebebasan belajar, fleksibilitas kurikulum, dan kolaborasi lintas disiplin dan institusi.
Namun, tak lama setelah kementerian mengalami pemekaran dan pergantian nomenklatur serta tanggung jawab, konsep ini diubah menjadi ”Kampus Berdampak.” Istilah yang baru ini tidak hanya mengganti terminologi, tetapi juga mengganti orientasi—dari kemandirian individu menuju kontribusi sosial.
Demikian pula, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya menghapus sistem penjurusan di SMA kini hendak dikoreksi kembali dengan rencana menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Dalam waktu kurang dari satu dekade, peserta didik, guru, dan institusi pendidikan dipaksa menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berputar arah tanpa kejelasan dasar filosofis yang konsisten.
Pendidikan yang terlalu sering berubah tak semata-mata menunjukkan dinamisme atau fleksibilitas. Dalam kasus Indonesia, perubahan itu lebih menunjukkan ketidakstabilan arah dan ketidaksiapan merancang sistem yang berpijak pada pemahaman yang dalam mengenai hakikat pendidikan. Akibatnya, pendidikan kita berjalan tanpa kompas sama sekali dan hanya mengikuti ke mana arah angin politik membawanya.
Kebijakan Kampus Merdeka yang diperkenalkan oleh Kemendikbudristek sejak 2020 menekankan kebebasan mahasiswa untuk belajar lintas program studi dan institusi. Dengan semangat otonomi akademik, kampus didorong jadi ekosistem yang adaptif terhadap dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Namun, kini, arah kebijakan tersebut mengalami pergeseran dengan dikampanyekannya istilah baru: Kampus Berdampak. Perubahan ini tidak hanya bersifat terminologis, tetapi juga menyangkut orientasi substansial—dari kebebasan ke kebermanfaatan sosial.
Dari perspektif filsafat pendidikan, perubahan ini mengundang pertanyaan penting: apakah tujuan akhir pendidikan tinggi adalah kemandirian individu atau kontribusi terhadap masyarakat? Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) menyatakan bahwa pendidikan yang membebaskan tidak cukup hanya mengembangkan potensi individu, tetapi juga harus bersifat transformatif, mengubah realitas sosial.
Dengan kata lain, otonomi dalam Kampus Merdeka adalah langkah awal, tetapi ia harus diimbangi dengan orientasi pada keadilan dan solidaritas sosial. Namun, ”dampak” yang dimaksud oleh kebijakan baru ini perlu diperjelas.
Apakah ”dampak” tersebut diukur dari jumlah publikasi, peringkat internasional, atau kemampuan menghasilkan inovasi komersial? Jika demikian, kita berisiko jatuh pada logika instrumental yang dikritik oleh filsuf pendidikan seperti Martha Nussbaum dalam Not for Profit: Why Democracy Needs the Humanities (2010). Ia memperingatkan bahwa ketika pendidikan terlalu ditekankan sebagai alat pertumbuhan ekonomi semata, nilai-nilai demokratis seperti empati, berpikir kritis, dan kesadaran sosial bisa tersingkirkan.
Dalam semangat ”kampus berdampak”, perguruan tinggi semestinya tak sekadar menjadi produsen tenaga kerja atau inovasi teknologi, tetapi juga pusat pencarian makna, nilai, dan kebijaksanaan. Dengan kata lain, kita perlu membangun kampus yang tidak hanya merdeka dan berdampak, tetapi juga berhikmah. Hal ini sejalan dengan pandangan John Dewey dalam Democracy and Education (1916) bahwa pendidikan harus mendorong partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan demokratis melalui pengalaman belajar yang reflektif dan kontekstual.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/b8d9a154-379b-4605-9f78-32201651cd6d_jpg.jpg)
Isu kedua yang mencuat tahun ini adalah rencana Kemendikdasmen mengembalikan sistem penjurusan di SMA. Sebelumnya, Kurikulum Merdeka menghapus penjurusan dengan alasan memberikan keleluasaan bagi peserta didik untuk mengeksplorasi berbagai mata pelajaran lintas disiplin. Namun, dengan dalih menyiapkan siswa untuk jalur pendidikan tinggi dan dunia kerja, Mendikdasmen baru-baru ini menyampaikan akan kembali menerapkan model penjurusan, seperti IPA, IPS, dan Bahasa.
Langkah ini menuai pro-kontra. Di satu sisi, penjurusan dianggap dapat membantu siswa fokus dan mendalami bidang minatnya. Di sisi lain, ia berpotensi mempersempit cakrawala intelektual dan mengekang kebebasan eksplorasi di usia yang seharusnya menjadi masa pencarian jati diri.
Dari sudut pandang filsafat pendidikan eksistensialis, seperti dipaparkan Jean-Paul Sartre, pendidikan harus memberi ruang bagi kebebasan individu untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Pemberian label ”jurusan” sejak usia 15-16 tahun berisiko memaksa pilihan yang belum tentu matang. Alih-alih mendampingi siswa menemukan panggilan hidupnya (vocation), penjurusan bisa jadi alat penyeragaman prematur.
Selain itu, kembalinya penjurusan dalam kurikulum SMA juga cenderung anakronis dan tidak sesuai dengan tantangan masa kini dan mendatang. Laporan Future of Jobs 2023 dari World Economic Forum menunjukkan bahwa keterampilan seperti berpikir kritis, kreativitas, dan fleksibilitas justru menjadi penentu daya saing masa depan. Ironisnya, sistem penjurusan yang terlalu awal bisa menghambat tumbuhnya keterampilan tersebut.
Lebih jauh, penjurusan sering kali melanggengkan hierarki sosial bidang studi—misalnya anggapan bahwa jurusan IPA lebih ”prestisius” daripada jurusan IPS. Hal ini mengarah pada reproduksi ketimpangan simbolik dalam pendidikan, sebagaimana dikritik Pierre Bourdieu dalam Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste (1984). Ketika pilihan akademik ditentukan bukan oleh minat dan bakat, tapi oleh tekanan sosial dan stigma, pendidikan kehilangan sifat pembebasannya.
Sebaliknya, pendekatan lintas disiplin yang ditawarkan Kurikulum Merdeka sebenarnya lebih sejalan dengan filsafat pendidikan progresif. Dalam model ini, sebagaimana dirumuskan oleh Gert Biesta dalam The Beautiful Risk of Education (2014), pendidikan bukan tentang kontrol dan prediksi, melainkan tentang membuka kemungkinan baru.
Pendidikan yang baik tidak mengunci masa depan siswa, tetapi membuka banyak jalan yang bisa ditempuh dengan penuh tanggung jawab.
Kedua isu di atas—pergeseran dari Kampus Merdeka ke Kampus Berdampak dan kembalinya penjurusan di SMA—menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia berada dalam tarik-menarik antara dua kutub. Yakni, antara kebebasan dan keterarahan, antara individualitas dan sosialitas, antara eksplorasi dan spesialisasi. Filsafat pendidikan mengajak kita untuk tidak melihat dikotomi ini sebagai pertentangan, tetapi sebagai ketegangan produktif yang harus diolah dengan bijak.
Namun, masalah yang lebih mendasar dari semua perubahan kebijakan tersebut sebenarnya adalah ketiadaan kerangka filosofis yang kokoh.
Pendidikan Indonesia bergerak seperti kapal tanpa kompas: setiap nakhoda baru membawa arah yang berbeda, tanpa kesinambungan yang jelas. Pendidikan yang bersifat reaksioner dan berjalan tanpa kompas seperti ini menciptakan kebingungan di lapangan—baik bagi guru, siswa, maupun institusi.
Dalam filsafat pendidikan, kebijakan seharusnya dirumuskan berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia, tujuan hidup, dan peran pengetahuan dalam kehidupan bersama. Dietrich Benner menyebut pendidikan sebagai proses doppelte Vermittlung—mediasi ganda antara subyektivitas peserta didik dan dunia obyektif.
Artinya, pendidikan harus menghormati kebebasan individu sembari memperkenalkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, solidaritas, dan keberlanjutan.
Sudah saatnya Indonesia membangun peta jalan pendidikan yang konsisten, dengan berbasis pada pemikiran filosofis yang matang, bukan sekadar program kerja jangka pendek seorang menteri. Tanpa fondasi nilai yang kokoh, pendidikan akan terus menjadi korban dari perubahan politik dan tren birokrasi.
Memahami arah baru pendidikan Indonesia juga menjadi pekerjaan rumah mendesak. Visi Indonesia Emas 2045, agenda transformasi digital, serta penekanan pada green economy dan society 5.0 seharusnya tak hanya menjadi jargon kebijakan, tetapi diterjemahkan secara konkret dalam sistem pendidikan yang visioner, adil, dan relevan dengan tantangan zaman. Namun, sejauh ini kebijakan pendidikan kita justru lebih banyak merespons isu-isu sesaat ketimbang merancang masa depan bersama.
Ketidakjelasan arah ini tecermin pula dari capaian pendidikan Indonesia di tingkat internasional. Dalam Program for International Student Assessment (PISA) 2022, skor Indonesia untuk literasi membaca, matematika, dan sains kembali berada di bawah rata-rata negara-negara OECD.
Capaian ini menunjukkan bahwa perubahan-perubahan kebijakan yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar permasalahan pendidikan secara sistemik. Pendidikan yang terus berganti arah tanpa kompas filosofis hanya akan menghasilkan kebingungan struktural dan stagnasi hasil belajar.
Skor PISA bukan tujuan akhir, namun bisa jadi cermin buram yang memantulkan realitas pendidikan kita hari ini: kehilangan arah, kehilangan makna. Agar pendidikan Indonesia tak lagi terombang-ambing di tengah samudra ketidakpastian yang justru menghambat pembangunan manusianya, tak ada cara lain selain mencari kompas filosofis pendidikan Indonesia.
Siti Murtiningsih, Guru Besar Filsafat Pendidikan di Universitas Gadjah Mada
Penulis:
Siti MurtiningsihEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul