Penegak Hukum Berlomba Pamer Uang Rampasan Korupsi, Simbol Pemulihan Aset atau Sekadar Seremoni?

Kejaksaan Agung kembali menyerahkan aset hasil korupsi kepada negara. Dari uang tunai sebesar Rp 6,6 triliun hingga kawasan hutan hampir 900.000 hektar.

25 Des 2025 10:03 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100.000 menggunung dan memenuhi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025) sore. Panjang dan lebar tumpukan uang itu masing-masing sekitar 10 meter, sedangkan tingginya hampir 2 meter. Di salah satu sudutnya tergeletak sebuah bingkai bertuliskan total jumlah uang, Rp 6.625.294.190.469,74.

Ibarat karya seni di ruang pamer, gunungan uang itu juga dipajang di bawah lampu sorot. Sejumlah kamera televisi mengelilinginya. Begitu pula para pejabat, dari jaksa, menteri, hingga Presiden Prabowo Subianto, secara khusus meluangkan waktu untuk melihat tumpukan uang itu secara saksama.

Gunungan uang itu menjadi sorotan tidak hanya karena jumlahnya yang lebih dari Rp 6,6 triliun atau setara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota besar. Kota Bekasi, Jawa Barat, misalnya. Sejumlah uang itu juga menjadi perhatian karena merupakan hasil pengembalian aset koruptor di sejumlah kasus.

Dari total uang sebesar Rp 6,6 triliun, sebanyak Rp 4,28 triliun berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan impor gula yang ditangani Kejagung. Sementara Rp 2,34 triliun lainnya merupakan hasil penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung.

Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah uang hasil korupsi yang bisa dikembalikan ke negara sebenarnya jauh lebih besar dari Rp 6,6 triliun. Sebab, masih ada potensi denda administratif dari sejumlah lahan kelapa sawit dan pertambangan yang melanggar hukum.

”Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp 109,6 triliun, potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” tuturnya.

Selain mengembalikan uang hasil korupsi, kata Burhanuddin, pihaknya juga mengembalikan sejumlah kawasan hutan hasil penertiban. Kawasan hutan yang kembali dikuasai negara saat ini luasnya mencapai 4.081,560,58 hektar.

Namun, baru 896.969 hektar yang dikembalikan ke negara. Dari total yang dikembalikan itu, seluas 240.575 hektar berasal dari 124 subyek hukum yang tersebar di enam provinsi, sedangkan 688.427 hektar tersebar di sembilan provinsi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan memberikan keterangan kepada wartawan kendati sudah berada di kendarannya. Sebelumnya, wartawan juga melakukan wawancara cegat (doorstep) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025) seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejumlah aset hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara akan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejauh ini, penggunaannya belum ditentukan. Namun, sejumlah dana itu bisa digunakan untuk mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

”Ini bisa dipakai mengurangi defisit atau kita pakai nanti (menjadi) tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Namun, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit. Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen,” tuturnya.

Presiden Prabowo dalam pidatonya di acara tersebut pun mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dan Satgas PKH. Kendati baru dibentuk pada Januari 2025 atau tiga bulan setelah dirinya dilantik sebagai Presiden, Satgas PKH dinilai telah bekerja secara signifikan menertibkan pelanggaran hukum dan mengembalikan aset hasil korupsi yang terjadi di kawasan hutan.

Menurut Presiden, hal itu bukan pekerjaan mudah. Petugas setidaknya harus memverifikasi 4 juta hektar hutan serta berhadapan dengan korporasi yang berupaya menghambat investigasi dan penegakan hukum. Apalagi, kerja-kerja itu juga dilakukan tanpa sorot media massa dan media sosial.

”Terima kasih kepada saudara-saudara sekalian. Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita. Penyimpangan seperti ini sudah berjalan bahkan puluhan tahun, ini (dilakukan oleh) mereka yang saya sebut menganut paham ’serakahnomics’, berani melecehkan, berani menghina NKRI, menganggap pejabat-pejabat di tiap eselon bisa dibeli, bisa disogok,” tuturnya.

Dengan uang sebesar Rp 6 triliun, kata Presiden, pemerintah bisa menggunakannya untuk memperbaiki 6.000 sekolah ataupun membangun 100.000 rumah untuk hunian tetap para korban bencana. Oleh karena itu, sejak dilantik ia sudah bertekad untuk mengembalikan sebanyak-banyaknya kekayaan negara yang sudah dikorupsi agar bisa digunakan untuk membangun negara. Segala daya pun akan dikerahkan untuk mewujudkannya.

”Hari ini saya bahagia. Walaupun pekerjaan, perjalanan masih berat, tetapi saya punya insting (bahwa) tahun 2026 kita akan melakukan langkah yang lebih berani lagi,” ujar Prabowo.

Tak harus tunai

Pengembalian triliunan rupiah uang hasil korupsi tidak hanya simbol, tetapi juga memperlihatkan dimensinya secara fisik bukan baru pertama dilakukan oleh penegak hukum. Pada akhir Oktober 2025, untuk pertama kalinya Kejagung menggelar jumpa pers penyerahan uang sebesar Rp 13,25 triliun hasil sitaan dari kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO. Penyerahan sejumlah uang ke kas negara itu juga dihadiri oleh Presiden Prabowo.

Kejaksaan Agung merilis peenyitaan uang sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya minyak kelapa sawit periode 2021-2022 di Kajaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Kejaksaan Agung menegaskan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung. Kompas/Hendra A Setyawan

Menyusul Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan hal serupa. Pada akhir November 2025, KPK menggelar jumpa pers penyerahan uang hasil korupsi PT Taspen sebesar Rp 883 miliar.

Serupa dengan Kejagung, KPK juga menampilkan gunungan uang kertas pecahan Rp 100.000 di Gedung Merah Putih KPK. Namun, uang yang dipamerkan tidak seluruhnya, tetapi hanya Rp 300 miliar.

Keberadaan sejumlah uang itu sempat menjadi kontroversi karena dianggap berasal dari pinjaman bank. Belakangan, KPK mengklarifikasi bahwa itu merupakan uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung, bukan hasil pinjaman dari bank.

Di luar simbolisasi dan sorotan publik terhadap banyaknya uang yang bisa dikembalikan ke negara, pemulihan aset hasil korupsi perlu memperhatikan hal-hal mendasar. Hal itu antara lain terkait dengan mekanisme eksekusi dan keberlanjutan perampasan aset.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, pun menilai, pemulihan aset merupakan hal terpenting dari pemberantasan korupsi. Namun, itu tidak berarti pengembaliannya harus dalam bentuk uang tunai. Sejumlah uang yang sumbernya ada dalam rekening bank sebaiknya tetap dalam bentuk rekening.

Menurut dia, meski bukti uang secara fisik tidak ada, masyarakat akan tetap memahami kinerja penegak hukum asalkan ada transparansi. Uang sitaan yang tetap berbentuk rekening juga akan memudahkan penyetorannya ke kas negara untuk masuk ke PNBP.

”Upaya untuk memublikasikan kepada publik itu penting, tetapi bukan berarti uangnya harus dalam bentuk tunai karena uang dalam bentuk tunai itu akan menimbulkan kerepotan tersendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pengembalian uang hasil korupsi yang disertai pameran uang tunai berpotensi memunculkan masalah tertentu. Misalnya, penarikan uang dalam jumlah triliunan rupiah bisa mengakibatkan persoalan tersendiri dalam sistem perbankan.

Infografik riset linimasa perjalanan RUU Perampasan Aset.

Di luar urusan teknis, pemulihan aset yang dilakukan oleh negara dinilai masih jauh dibandingkan total kerugian yang dialami negara. Untuk itu, selain memamerkan tumpukan uang secara berulang, optimalisasi perampasan aset dan pengembaliannya perlu segera dilakukan.

Hal itu krusial mengingat eksekusi perampasan aset bukan hal sederhana. Selama ini, langkah itu juga kerap menghadapi sejumlah tantangan.

”Ada yang jaksanya itu tidak optimal dalam mengeksekusi perampasan uang pengganti, ada juga yang memang uangnya, harta bendanya sudah dialihkan atau dialirkan, sudah dicuci, sudah dipindahkan sehingga tidak optimal. Akhirnya masih perlu kerja keras untuk optimalisasi penarikan uang pengganti,” kata Zaenur.

Optimalisasi perampasan aset hasil korupsi juga perlu dilakukan dengan memperkuat dasar hukum, yakni dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Lebih dari dua periode rancangan undang-undang itu telah diusulkan dan menjadi diskursus yang selalu diperbincangkan masyarakat, tetapi hingga saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga membahasnya.

Oleh karena itu, seluruh aspek dalam perampasan dan pemulihan aset perlu dilakukan secara simultan dan komprehensif agar pengembalian kekayaan negara yang telah dikorupsi tidak menjadi sekadar seremoni.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan