Pemecatan itu sebagai hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (26/11/2024) pagi, hingga malam hari.
26 Nov 2024 21:58 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara RI. Pemberhentian itu sebagai putusan dari sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024), pukul 09.00 WIB.
Sidang kode etik itu terkait dengan tindakan Dadang menembak koleganya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar, yang menyebabkan Ryanto tewas.
Setelah melalui persidangan yang memakan waktu hingga 10 jam itu, atau sekitar pukul 19.40 WIB, Dadang keluar dari ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan didampingi petugas. Kepalanya tampak tertunduk.
Seusai sidang kode etik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyampaikan, Dadang menjalani sidang etik mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, menurut Sandi, memutuskan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
”Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Sandi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/4a7020b450f8bc98fa86905c5382623b-IMG_20241126_210013.jpg)
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto sebagai ketua. Agus didampingi beberapa anggota, yakni Komisaris Besar (Kombes) Hengki Widjaja, Kombes Armaini, Kombes Johanes P Siboro, dan Kombes Hardiono.
Persidangan tersebut menghadirkan 13 saksi. Sebanyak 5 saksi hadir secara langsung, sementara 8 orang lainnya hadir secara virtual.
Untuk motif masih sedang dalam pendalaman. Jadi, sekarang sidang kode etik. (Sandi)
Di dalam sidang KKEP tersebut, Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
”Untuk motif, masih sedang dalam pendalaman. Jadi, sekarang sidang kode etik,” kata Sandi.
Sebagaimana diberitakan, Dadang (57) menembak koleganya, Ryanto (34), yang menyebabkan Ryanto tewas. Dadang disebut melakukan penembakan itu karena tidak senang atas penangkapan terhadap pekerja tambang galian C ilegal, seorang sopir truk, yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Ryanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/14780955586877ed300cd30b481cb249-IMG_20241126_200424.jpg)
Atas peristiwa penembakan itu, Dadang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar dan terbukti bersalah. Terhadap Dadang Iskandar, kata Dedi, setelah sidang KKEP, Polri juga akan langsung memproses sanksi administrasinya Selasa malam ini.
”Malam ini juga semua kita tuntaskan, sidang dan juga administrasinya,” kata Dedi.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina Nusrat