Penempatan Polisi Aktif di Jabatan ASN Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Penempatan anggota Polri aktif sebagai pejabat di kementerian/lembaga menimbulkan problem serius. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan dualisme komando.

15 Sep 2025 19:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan mengenai dibukanya peluang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian sebagai aparatur sipil negara atau ASN berpotensi menimbulkan masalah serius. Pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif dapat menimbulkan masalah ketidaknetralan dan dualisme komando, yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga kepolisian itu sendiri. 

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menyampaikan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI beserta penjelasannya, Senin (15/9/2025), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pengujian ini diajukan oleh dua advokat dan lulusan sarjana ilmu hukum Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 mengatur tentang anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Sementara di bagian penjelasan disebutkan, ”Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. 

”Ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka dualisme komando, dan mengganggu prinsip single command system,” kata Soleman di hadapan sembilan hakim konstitusi. 

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto melantik perwira polisi sumber sarjana di Lapangan Bhayangkara, Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). Polri melantik 75 perwira polisi sumber sarjana dengan berbagai latar belakang akademis. Setelah dilantik, mereka bakal menyandang pangkat inspektur polisi tingkat dua.

Menurut dia, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur tentang kewajiban bagi anggota Polri aktif mundur ataupun pensiun apabila menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Namun, bagian penjelasan Pasal 28 Ayat (3) justru membuat norma baru yang membuka celah bagi anggota Polri aktif tidak pensiun atau mundur jika menduduki jabatan di luar kepolisian.

Soleman menegaskan, hal tersebut merupakan sebuah penyimpangan terhadap ketentuan harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusi Polri ataupun TNI, jika menduduki jabatan di luar struktur banyak terjadi ketika era Presiden Joko Widodo. Banyak prajurit TNI dan anggota polisi aktif tetap menduduki jabatan sipil walaupun hal tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI dan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri. 

Dari data yang dimilikinya, Soleman menyebutkan, jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil atau mendapat penugasan di luar institusi Polri sebanyak 3.204 orang. Setahun kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 3.424 orang, lalu 3.822 orang di tahun berikutnya, dan saat ini mencapai 4.351 polisi aktif yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. 

”Jadi, ini menunjukkan bahwa kebutuhan ini meningkat terus di luar struktur. Terjadi ekspansi peran tanggung jawab kepolisian ini di berbagai sektor, memanfaatkan penjelasan Pasal 28 Ayat (3). Ya, ini paradoks. Di satu sisi, dinyatakan bahwa Polri masih membutuhkan 359.978 orang, tetapi (yang) keluar terus tetap ada,” kata Soleman. 

Pangkal persoalannya, menurut dia, munculnya norma penambahan frasa ”atau berdasarkan penugasan dari Kapolri” di bagian Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi berbeda dan membuka celah bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa alih status. Frasa tersebut juga membuka peluang interpretasi yang bermasalah.

Quote

Ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka dualisme komando, dan mengganggu prinsip ”single command system”.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Salah satu yang diputuskan adalah perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, agar mereka fokus pada penanganan urusan kementerian. Pemerintah diberi tenggang waktu selama maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan sebagai masa penyesuaian penggantian jabatan yang dirangkap tersebut.


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
28-08-2025

”Frasa ini dapat diartikan bahwa Polri aktif dapat ditempatkan di luar struktur tanpa atau dengan penugasan resmi dari Kapolri. Interpretasi ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa semua penempatan Polri di luar struktur, baik diketahui ataupun tidak diketahui Kapolri harus melalui alih status atau pensiun terlebih dahulu,” katanya.

Padahal, status anggota Polri aktif adalah alat negara sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan konstitusi dan UU Polri. Ketika masuk menjadi ASN, maka seorang polisi atau pun TNI aktif haruslah menanggalkan status sebagai alat negara, menjadi bukan alat negara. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka hal tersebut menjadi masalah. Ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap negara hukum. 

Beda halnya dengan UU TNI yang mengatur prajurit TNI aktif dapat diberbantukan ke sejumlah lembaga. UU TNI sebelumnya mengatur ada 10 lembaga di mana prajurit aktif dapat ditugaskan di instansi tersebut. 

Ancam netralitas Polri

Oleh karena itu, Soleman meminta MK untuk menyatakan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” di dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bertentangan dengan konstitusi.

”Norma ini berpotensi mengancam keamanan nasional, netralitas Polri, dan integritas kelembagaan negara,” ujarnya.

Anggota Komisi III I Wayan Sudirta saat membaca lembaran bahasan rapat ketika digelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah. Beberapa waktu lalu pemerintah melakukan sosialisasi kepada perwakilan elemen masyarakat dan meminta masukan terkait RKUHP ini. Langkah sosialisasi ini dilakukan pemerintah setelah beberapa pasal dalam RKUHP tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang justru memberangus kemerdekaan hak-hak sipil, termasuk mengemukakan pendapat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-11-2022

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta yang mewakili DPR mengatakan, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal untuk mendukung upaya transformasi ASN. Asas resiprokal merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN. Materi muatan tersebut diatur di ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 tentang ASN. 

Selain prinsip tersebut, Wayan juga mengingatkan adanya sistem merit yang diatur di dalam Pasal 1 angka 15 UU ASN. Sistem ini memiliki kelebihan di mana kekuasaan dan posisi diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja individu serta bukan berdasar kekayaan, kelas sosial, atau latar belakang keluarga yang bersangkutan. Dengan adanya sistem merit, profesionalisme setiap ASN, termasuk anggota Polri dan TNI yang akan menduduki suatu jabatan, dapat dijamin. 

Menurut Wayan, pengisian jabatan manajerial oleh anggota Polri hanya dibatasi pada tingkat pusat. UU ASN mengamanatkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan jabatan yang akan diisi diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. 

MK akan kembali menyidangkan perkara ini pada 23 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dan pemohon.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase