Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Tidak Boleh Serampangan

Diperlukan pengaturan lebih jelas dalam penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, salah satunya mekanisme seleksi kompetensi. Bukan sekadar kedekatan politis.

03 Mar 2025 21:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pakar pertahanan tidak mempersoalkan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tetapi pengaturannya harus transparan dan akuntabel. Pengangkatan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tidak boleh serampangan, apalagi hanya didasarkan pada kedekatan politis. Idealnya, ada mekanisme seleksi kompetensi yang ketat agar penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tidak menimbulkan kecemburuan bagi aparatur sipil negara yang sudah memulai jenjang kariernya dari bawah.

Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga pakar pertahanan membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Senin (3/3/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketiga pakar tersebut adalah Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason; Teuku Rezasyah dari Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence; serta Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment. Salah satu isu yang alot dibahas ialah penempatan TNI di jabatan sipil.

Mengacu pada Pasal 47 UU TNI, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Wakil Rektor Universitas Pertahanan Mayor Jenderal Rodon Pedrason berbicara dalam diskusi mengenai ASEAN mengenai aliansi keamanan Amerika Serikat di Indo-Pasifik. Acara diadakan oleh The Habibie Centre di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Rodon Pedrason, dalam rapat tersebut, mengatakan, pembatasan tersebut sejak awal justru menimbulkan polemik di kalangan TNI. Padahal, menurut dia, setiap warga negara mana pun berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara. Karena itu, ia mengusulkan agar prajurit TNI bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil.

Ia melihat, kebutuhan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut salah satunya karena melihat jaringan yang dimiliki TNI sampai ke bawah, mulai dari komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan, hingga bintara pembina desa (babinsa). Beberapa kali kejadian, seperti penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah, juga tidak mungkin berjalan efektif tanpa bantuan TNI.

”Partisipasi militer dalam pemerintahan mestinya dipahami dalam konteks pengembangan pemerintah sipil, supporting a civilian government. Jadi, bukan cuma artinya memengaruhi, bikin rusak, tetapi mendukung. Jadi, penempatan mereka khusus untuk akselator, mempercepat, dan penempatan mereka bukan untuk mengambil peluang pihak lain,” ujar Rodon.

Namun, ia menyadari bahwa tetap diperlukan seleksi kompetensi bagi perwira TNI yang akan memegang jabatan sipil, bukan hanya karena kedekatan politis. Sebab, jika tanpa adanya seleksi kompetensi, tidak akan pernah diketahui sejauh mana kepantasan prajurit tersebut menduduki jabatan sipil dimaksud.

Sejumlah pakar pertahanan dimintai masukan oleh Komisi I DPR terkait isu-isu dalam revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

”Artinya mesti ada unsur fairness di situ. Kita uji kompetensi, bukan sekadar kedekatan pribadi, tetapi kompetensi kita lihat, betul enggak yang bersangkutan pantas. Jangan tiba-tiba menjadi Dirut (Direktur Utama) Bulog yang dia belum pernah belajar. Saya personal juga katakan, kok tiba-tiba menjadi Dirut Bulog? Padahal, saat bertugas (sebagai prajurit TNI), mulai dari letnan dua sampai perwira tinggi, enggak pernah dilatih masalah itu,” kata Rodon.

Kompetisi yang adil

Teuku Rezasyah sepakat dengan Rodon. Kalaupun ada prajurit TNI yang sangat berkualitas ingin masuk jabatan sipil, prajurit tersebut harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding). Kemampuan mereka harus diadu dengan kalangan sipil.

”Mungkin kemampuan teori sama, tetapi ketika masuk ke kemampuan leadership dan manajerial, bisa beda. Oke, Anda (prajurit TNI) masuk ke kalangan sipil, tetapi mohon ikut uji petik dengan mengikuti kriteria International Organization for Standardization. Dengan demikian, tidak dianggap bahwa TNI mengambil jatah sipil, tetapi masuk ke sipil lewat suatu kompetisi yang benar-benar fair,” tegasnya.

Quote

Tetap diperlukan seleksi kompetensi bagi perwira TNI yang akan memegang jabatan sipil, bukan hanya karena kedekatan politis.

Ia mengingatkan, penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian/lembaga hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak mengganggu profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, yakni pertahanan negara, serta tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan dari kalangan TNI dan kementerian/lembaga yang dituju.

Di sisi lain, terhadap prajurit aktif yang akan mengisi jabatan senior pada instansi sipil, hendaknya pula disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dimaksud. ”Tentunya prajurit tersebut harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan oleh instansi baru tersebut,” tuturnya.

Kusnanto Anggoro menyampaikan, perihal penempatan prajurit TNI ke jabatan sipil ini, sebenarnya ada satu isu kontroversial yang perlu dijawab, yakni terkait siapa yang wajib membina mereka ketika masuk ke jabatan sipil. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan menjadi kerja sama antara Panglima TNI dan kepala badan di mana prajurit tersebut ditempatkan. Namun, nyatanya, itu tidak berjalan efektif. ”Jadi, ini yang kemudian harus diatur,” ujarnya.

Prajurit bersiap memeragakan bela diri militer seusai Upacara HUT ke-79 TNI AL di Dermaga Madura Koarmada II, Surabaya, Selasa (10/9/2024). Tema HUT tahun 2024 " Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, TNI AL Siap Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju". Upacara dipimpin oleh Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo. Upacara HUT TNI AL melibatkan sebanyak 1.800 prajurit. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Menurut Kusnanto, perlu juga dipikirkan tentang di posisi mana saja prajurit aktif boleh menduduki jabatan sipil. Sebab, jangan sampai ada anggapan muncul di lingkungan birokrasi bahwa masuknya tentara di kalangan sipil justru menimbulkan perkara jalur karier di lingkungan birokrasi tersebut.

”Kalau idealnya, kan, begini, ‘lo boleh masuk, tetapi jangan ganggu gue dong’. Karena itu, dalam keadaan normal, jika di dalam (birokrasi) ada (ASN yang terbaik), maka seharusnya pilihan tetap orang dalam. Idealnya begitu. Kan, agak susah kalau tiba-tiba ada orang masuk menjadi dirjen (direktur jenderal) atau menjadi apa. Itu akan mematikan harapan (ASN). Jadi, pada prinsipnya, keterlibatan TNI di luar bidang TNI terutama dalam konteks seperti itu, boleh, tetapi juga tidak boleh katakanlah mematikan, mengurangi, meminimalisasi pengembangan potensi internal yang ada di dalam (birokrasi),” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) TB Hasanuddin sepakat bahwa prajurit TNI yang bisa masuk ke jabatan sipil harus sesuai kebutuhan kementerian/lembaga yang dituju dan harus sesuai permintaan menterinya. ”Dan yang utama, harus capable. Kalau dia memang lulusan IPB (Institut Pertanian Bogor), ya, ditempatkan ke Kementerian Pertanian. Kalau hanya lulus akmil (akademi militer), mohon maaf, kami, kan, pelajarannya bertempur. Tetapi, kalau ditempatkan misalnya di Bulog, ya, harus belajar dululah,” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, saat ditemui Kamis (17/11/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, mewanti-wanti bahwasanya perlu dipastikan agar revisi UU TNI jangan sampai menafikan kepercayaan publik yang sudah tinggi pada TNI. Ia berpendapat, revisi UU TNI ini harus pula mempertimbangkan supremasi sipil.

Menolak RUU TNI dan Polri

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambangi Komisi I dan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) siang, untuk menyampaikan surat terbuka penolakan terhadap revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Substansi revisi kedua UU tersebut dinilai tidak memberi solusi masalah kultural institusi, baik di TNI maupun Polri.

"Standing kami, sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan. Namun, justru menambah kewenangan, mengurangi kontrol, dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” ujar Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

Andrie kemudian menyoroti salah satu pasal dalam revisi UU TNI yang berpotensi memperluas jabatan TNI di ranah jabatan sipil. Menurut dia, model semacam ini hanya mengembalikan kebijakan Orde Baru di era saat ini.

”Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintah pada rezim Orde Baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tegasnya.

Ia juga memprotes DPR yang tidak kunjung melibatkan masyarakat dalam pembahasan kedua RUU tersebut. ”Kami juga tidak mau dilibatkan dan hanya sebagai stempel saja begitu. Perlu ada pembahasan secara substantif yang menurut kami lebih penting seperti yang tadi kami ungkapkan,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase