Penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan dinilai merupakan langkah awal. Namun, hal itu tetap perlu memperhatikan reforma agraria.
26 Mar 2025 17:00 WIB · Ekonomi
Penertiban pengelolaan kawasan hutan perlu sejalan dengan agenda reforma agraria. Apalagi, banyak persoalan kawasan selalu menjadi dasar konflik agraria di Indonesia. Dengan demikian, penertiban kawasan tidak hanya sebatas menyita lahan perkebunan.
Pemerintah telah membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak awal tahun, tim yang dipimpin Kementerian Pertahanan dengan Kejaksaan Agung sebagai pelaksana ini telah menyita lahan di sejumlah daerah.
Dalam catatan yang dikumpulkan Kompas, setidaknya terdapat 37.745,2 hektar perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang disita satgas dari total 13 perusahaan, sedangkan tiga perusahaan perkebunan lainnya sedang dalam proses verifikasi. Di Provinsi Riau, pemerintah telah menyita lahan seluas 221.868 hektar dari satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Pasir Sialang, Riau. Lahan itu kemudian dititipkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN).
Jika ditotal, sementara ini pemerintah sudah menyita 259.613,35 hektar kebun sawit masuk kawasan hutan atau lebih kurang setengah luas pulau Bali. Tidak hanya itu, setidaknya terdapat 3,7 juta hektar perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.
Melihat hal itu, Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Benni Wijaya menyampaikan, penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan harus sejalan dengan upaya reforma agraria. Artinya, penertiban tidak berhenti pada penyitaan lahan tetapi juga pemulihan hak masyarakat atas tanah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/22/38324d0710d31c9f31b2d226d2c94494-20250122IDO_Reforma_Agraria4.jpeg)
”Harus ada semangat untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Apalagi, tidak sedikit tanah petani dan wilayah masyarakat adat yang diklaim sepihak sebagai kawasan hutan negara, lalu muncul kebun sawit sehingga konfliknya berlapis,” ungkap Benni di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sayangnya, lanjut Benni, pemerintah kemudian menyerahkan lahan sitaan itu ke perusahaan negara (BUMN). Menurut dia, dengan begitu ketimpangan masih akan terjadi dan konflik pun tak selesai.
”Kalau ujung-ujungnya tetap diberikan ke perusahaan, ini sebenarnya sama saja keluar mulut buaya masuk ke kandang harimau. Tidak mengubah ketimpangan yang terjadi soal penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi sekian lama,” katanya.
Seharusnya, lanjut Benni, pemerintah bisa melepaskan klaim kawasan hutan dari kampung-kampung dan desa yang selama ini menjadi wilayah kelola masyarakat. Jika melihat data Badan Pusat Statistik, setidaknya terdapat 81.616 desa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2023) terdapat 3.406 desa masuk dalam klaim kawasan hutan.
Konsorsium Pembaruan Agraria punya skema Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak 2016 yang sudah mengusulkan setidaknya 589 kampung atau desa dengan luas lebih kurang 1,2 juta hektar untuk dilepaskan dari status kawasan hutan. Menurut Benni, desa dan kampung itu sebagian besar berada di wilayah lumbung pangan nasional, seperti beberapa desa di Cilacap, Jawa Tengah.
”Jika pemerintah serius ingin mencapai swasembada pangan, harusnya desa dan kampung lumbung pangan tersebut segera dipulihkan haknya melalui reforma agraria,” katanya.
Harus ada semangat untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/e305ba94-59af-42aa-9756-a9bbd5344c89_jpg.jpg)
Sejalan dengan itu, Guru Besar IPB University Sudarsono Soedomo mengatakan, selama ini kawasan hutan memang kerap menjadi masalah. Sayangnya, meski namanya penertiban kawasan hutan, yang disasar hanya perkebunan sawit.
Seharusnya, kata Sudarsono, pemerintah bisa mengikuti Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kebijakan itu mengatur tentang penyelenggaraan kehutanan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
”Sekarang ini, menentukan kawasan hutan itu pakai tunjuk, digeser ke sini, dikurangi di sana-sini. Akhirnya, dua pertiga tanah di Indonesia ini sumbangannya hanya 1 persen ke produksi nasional, kapan kayanya (negara) ini gitu,” ujar Sudarsono.
Sementata hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan seharusnya tidak bisa disita lantaran Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2011 yang mengubah Pasal 4 UU Nomor 41 tentang Kehutanan soal kawasan.
”Jadi, sebenarnya yang perlu diverifikasi terlebih dahulu adalah persoalan kawasan hutannya (bukan hanya kebun sawit masuk kawasan hutan),” ujar Sudarsono di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda menyebutkan, sampai saat ini setidaknya terdapat 3,7 juta hektar lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan. Pihaknya, sebagai bagian dari Satgas PKH, sudah mengidentifikasi 1,67 juta hektar lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan atau perizinannya tidak lengkap dan tidak sesuai. Adapun 2,1 juta hektar perkebunan sawit belum diidentifikasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/18/299e9b57337c877c14faee0c6bc442b2-WhatsApp_Image_2025_03_18_at_15.28.23.jpeg)
Salah satu acuan Tim Satgas PKH dalam melakukan verifikasi dan penindakan itu, kata Erich, adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Dari SK itu tercatat setidaknya 436 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam daftar dengan rincian 790.474 hektar masih dalam perizinan sesuai permohonan perusahan sebelumnya, sedangkan 317.253 hektar perkebunan sawit ditolak permohonannya.
Permohonan itu merupakan laporan usaha tiap perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110a dan 110b. Saat itu, pemerintah memberikan tenggat hingga November 2023. Perkebunan sawit yang ditolak laporannya itu, kata Erich, didasarkan beberapa faktor, seperti izin yang tidak sesuai atau pelanggaran.
”Ada perkebunan sawit yang tidak memiliki salah satu izin dari total ilok (izin lokasi), HGU, kemudian izin pelepasan kawasan hutan. Nah, salah satunya dia enggak punya. Ini yang kami lakukan sekarang. Sementara kami tancapkan plang-plang itu,” tutur Erich.
Plang-plang yang dimaksud Erich adalah larangan beraktivitas karena izin perusahaan yang dipasangi plang itu bermasalah. Hal itu yang kini sedang terjadi di Kalteng, Riau, dan daerah lain. Plang itu menandakan perusahaan itu bermasalah dalam izin setelah tim satgas melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan usaha mereka. Tindakan itu juga meliputi kebun masyarakat yang masuk kawasan hutan. Hanya, sampai saat ini belum ada kebun masyarakat yang disita atau diberi plang.
”Bukan pemerintah ingin menghambat perkebunan sawit atau petani, tidak. Tetapi, negara ini organisasi besar dan tentunya ada tata cara dan aturan yang memang harus dilaksanakan. Dengan aturan itu justru memberikan kepastian hukum terutama bagi investor,” katanya.
Penulis:
Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Maria Susy BerindraPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti