Langkah Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan terus menuai pertanyaan dari kalangan pers.
23 Apr 2025 17:20 WIB · Politik & Hukum
Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan menuai pertanyaan. Kejaksaan Agung menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena dugaan permufakatan jahat. Sementara, barang bukti yang disita penyidik antara lain puluhan berita negatif tentang kejaksaan.
Sebelumnya, pada Senin (21/4/2025) malam, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus yang ditangani Kejagung.
Kejagung menyebut, ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial. Isinya dinilai mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun Marcella Santoso merupakan tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini tengah disidik Kejagung.
Merespons hal itu, pada Selasa (22/4/2025), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan, untuk menilai suatu pemberitaan sebagai karya jurnalistik atau bukan merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum jika memang ditemukan tindak pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/22/d1baf87ff341d0b3a1c5625d03c0f9dd-IMG_20250422_143414.jpg)
”Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai. Nah, itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers,” kata Ninik.
Sementara, Kejagung menyatakan bahwa penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka terkait dengan perbuatan personal dan tidak terkait dengan media. Dalam kasus itu, menurut Kejagung, ada upaya permufakatan jahat melalui informasi yang tidak benar yang dikemas untuk memengaruhi opini publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025), meminta agar penggunaan delik pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan ditinjau ulang karena harus merupakan tindakan secara langsung. Sementara, pemberitaan, opini publik, dan penyampaian pendapat di muka umum bukan merupakan tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, konsentrasi penyidik akibat membaca pemberitaan media dan penilaian masyarakat tidak berhubungan serta tidak menghalangi penyidikan dan penuntutan. KKJ menilai penetapan tersangka itu sewenang-wenang.
”KKJ tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, tetapi mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” demikian dikutip dari keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/29/f0d261de-ff11-4f12-b2b9-594494bb7509_jpg.jpg)
Pandangan berbeda diungkapkan Ronald Loblobly. Nama Ronald Loblobly disebutkan secara terang oleh Kejagung terkait dengan barang bukti kasus perintangan penyidikan, yakni invoice tagihan Rp 153,5 juta yang rinciannya adalah untuk 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli.
”Terkait nama saya disangkutkan dan nama-nama lainnya di dalam keterangan pers tersebut adalah merupakan bagian dari psy war Kejagung terhadap saya dan nama-nama lainnya yang juga disebutkan,” kata Ronald.
Meski Kejagung menyatakan tidak antikritik, menurut Ronald, mereka saat jumpa pers menyebut nama-nama pihak yang terkait dengan barang bukti perintangan penyidikan secara jelas, bukan dalam bentuk inisial nama. Padahal, biasanya ketika Kejagung menyebut saksi dan nama tersangka sebuah perkara selalu dengan inisial, bukan nama terang.
Dan jelas dengan siaran pers (Kejagung) kemarin, pemberitaan terkait pelaporan kami tersebut dipandang negatif oleh Kejagung. Padahal, pemberitaan tersebut ada di banyak media, bukan hanya (Jak TV) yang terkait dengan kasus tersebut.
Ronald meyakini, namanya disebutkan dalam barang bukti itu tidak lain karena tindakannya melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebab, Ronald mengaku tidak pernah ada sangkut paut dengan Kejagung. Ronald pun mengaku tidak kenal Tian Bahtiar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/14/1828eeb5-b8dc-40ec-99c8-40cb5a532595_jpeg.jpg)
Pada Maret 2024, Ronald Loblobly selaku Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Waktu itu, Ronald melaporkan Jampidsus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
”Dan jelas dengan siaran pers (Kejagung) kemarin, pemberitaan terkait pelaporan kami tersebut dipandang negatif oleh Kejagung. Padahal pemberitaan tersebut ada di banyak media, bukan hanya (Jak TV) yang terkait dengan kasus tersebut,” tutur Ronald.
Selain Ronald Loblobly, pihak yang juga disebutkan dalam barang bukti kasus perintangan penyidikan adalah Indonesia Police Watch (IPW). Dalam jumpa pers, Kejagung menyebut salah satu barang bukti adalah media monitoring berita mengenai IPW pada 3 Juni 2024.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, tindakan Kejagung dengan menyebutkan nama IPW tersebut merupakan intimidasi. Sugeng mengaku tidak ingat kejadian atau pernyataan IPW pada tanggal tersebut sehingga tidak mengetahui secara persis keterkaitan IPW dengan kasus itu. Sugeng pun mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar.
”Soal media monitoring IPW pada 3 Juni itu (merupakan) intimidasi karena IPW disebut dengan Ronald Loblobly. Ketika Ronald melaporkan Jampidsus ke KPK itu didampingi IPW,” kata Sugeng.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/28/5ea87fdc-6daf-4768-9e5e-bdcb8d853b50_jpeg.jpg)
Dari catatan Kompas, Sugeng selaku Ketua IPW turut melaporkan Jampidsus ke KPK pada 27 Mei 2024. Sugeng tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang melaporkan dugaan korupsi Jampidsus terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM) (Kompas.id, 27/5/2024).
Menurut Sugeng, tindakan Kejagung tersebut adalah menggunakan hukum untuk membungkam pihak tertentu dan seolah hendak menyatakan diri sebagai pihak yang benar. Hal ini dinilai akan semakin merusak tatanan demokrasi.
Ditanya perihal nama-nama yang disebutkan dalam barang bukti tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah nama-nama tersebut akan dipanggil sebagai saksi atau tidak. Hal itu merupakan kebutuhan penyidik.
Ada niat jahatnya yang dilakukan oleh pelaku ini bekerja sama dengan pihak-pihak yang sudah disebutkan. Untuk apa? Untuk menciptakan opini publik yang akan mempengaruhi terhadap kerja-kerjanya para penegak hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/30/dff18be36b9897362ea363664919af25-IMG_20250130_155224_1.jpg)
Harli pun belum bisa memastikan keterkaitan nama-nama tersebut dalam kasus perintangan penyidikan. ”Terkait kemungkinan atau tidak mungkin sangat tergantung dengan sikapnya penyidik,” ujarnya.
Namun, Harli menegaskan, kejaksaan tidak antikritik. Ia pun menampik bahwa kasus tersebut bukan akibat dari pemberitaan negatif karena yang menjadi fokus penyidikan adalah permufakatan jahat para tersangka.
”Ada niat jahatnya yang dilakukan oleh pelaku ini bekerja sama dengan pihak-pihak yang sudah disebutkan. Untuk apa? Untuk menciptakan opini publik yang akan memengaruhi terhadap kerja-kerjanya para penegak hukum,” kata Harli.
Kelanjutan penanganan kasus ini secara transparan dinanti publik. Pengungkapan kasus itu secara gamblang menjadi penting untuk melihat duduk perkaranya dan menguak siapa sebenarnya yang hendak disasar dari kasus ini.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan