Pengacara Hasto Debat dengan Tim Hukum KPK, Hakim: Enggak Usah Teriak-teriak!

Perdebatan dengan kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terjadi setelah tim KPK mengajukan perbaikan barang bukti. Tak sesuai dengan agenda sidang hari ini.

11 Feb 2025 13:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat diwarnai perdebatan dan adu mulut antara pihak Hasto dan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pasalnya, KPK sebagai termohon membawa bukti perbaikan yang sebelumnya tidak tercatat dalam agenda acara.

Perdebatan mulai terjadi setelah hakim tunggal Djuyamto membuka sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Hakim awalnya meminta tim hukum KPK untuk menunjukkan barang bukti asli yang terkait permohonan praperadilan Hasto meskipun agenda sidang hari ini adalah pembuktian saksi atau ahli.

Namun, KPK justru mengajukan perbaikan atas barang bukti secara keseluruhan. Djuyamto memandang perbaikan oleh KPK berbeda dengan kesepakatan antara termohon dan pemohon (pihak Hasto) dalam sidang, Senin (10/2/2025).

”Kami enggak mau mengubah yang kemarin. Yang terjadi di persidangan kemarin itu yang kami catat. Kalau sekarang dari termohon mengajukan ’oh, ini ada aslinya’, ya, silakan diperlihatkan,” kata Djuyamto.

Suasana sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Hasto melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kompas/Hendra A Setyawan

Di sela-sela percakapan, seorang kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke depan mengikuti percakapan antara hakim dan tim hukum KPK. Ronny ingin melihat berkas yang diserahkan KPK kepada hakim.

Beberapa saat kemudian, kuasa hukum Hasto yang lain ikut maju ke depan. Di sana, perdebatan muncul. Kuasa hukum Hasto dan tim hukum KPK terlibat adu mulut soal barang bukti yang diajukan kepada hakim. Sesekali kedua pihak saling melayangkan kata bernada tinggi.

Quote

Kami enggak mau mengubah yang kemarin. Yang terjadi di persidangan kemarin itu yang kami catat. Kalau sekarang dari termohon mengajukan ’oh, ini ada aslinya’, ya, silakan diperlihatkan.

”Sebentar, tolong, ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, apa yang saudara sikap di sini itu terlihat. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak,” kata Djuyamto menengahi kedua pihak.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy

Ronny lantas akhirnya mengajukan keberatan pihaknya selaku pemohon. Menurut dia, sidang hari ini bukan agenda untuk perbaikan barang bukti. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun menolak perbaikan daftar bukti yang diajukan oleh KPK.

Selain itu, dia mengkritik soal berantakannya proses administrasi yang dilakukan oleh tim hukum KPK. Hal itu dianggap Ronny telah merugikan pihaknya.

Setelah itu, Djuyamto meminta keberatan pihak pemohon, kuasa hukum Hasto, untuk dituangkan dalam kesimpulan. Begitu pula dengan keberatan dari pihak termohon, tim hukum KPK. Adapun sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan bakal berlangsung besok, Rabu (12/2/2025).

Dalam agenda sidang praperadilan hari ini, tim hukum KPK menghadirkan empat saksi ahli. Dua di antaranya sudah hadir di lokasi sidang, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail menuju ruang penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/1/2025). Hasto Kristiyanto hadir memenuhi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah pemanggilan ketiga oleh KPK. Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. yang melibatkaan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) lalu dan Hasto baru kali ini hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sedangkan tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga saat ini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 13-1-2025

Gambaran kasus

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sudah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025). Proses itu ditempuh untuk menentukan kesahihan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus serupa.

Kuasa hukum Hasto memandang KPK sewenang-wenang saat menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sebab, nama Hasto sama sekali tidak disebutkan dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan yang sudah inkrah. Hal itu menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hasto.

Di sisi lain, KPK menyatakan keterlibatan Hasto karena memimpin operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk memuluskan langkah Harun Masiku duduk di kursi DPR.

Hasto pun dituding menyumbang Rp 400 juta dalam uang suap tersebut. Sekretaris Jenderal PDI-P itu juga diduga meminta bawahannya untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan jejak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra