Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyiarkan secara langsung sidang pembacaan putusan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025).
23 Jul 2025 18:42 WIB · Politik & Hukum
Sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa korupsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto baru akan digelar pada Jumat (25/7/2025). Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sibuk menyiapkan berbagai keperluan agar sidang putusan berjalan lancar. Salah satu yang diantisipasi ialah potensi kericuhan dari para pendukung Hasto Kristiyanto.
Di depan pintu masuk lobi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tampak tenda berwarna hitam bertuliskan Polres Metro Jakarta Pusat berada di sisi kiri pintu masuk. Terlihat pula dua mesin sinar-X yang akan digunakan untuk memeriksa barang bawaan para pengunjung sidang yang ada di depan pintu masuk tersebut.
Kedua mesin itu hanya akan digunakan untuk sidang Hasto. Penggunaan mesin tersebut untuk memeriksa barang bawaan milik para pengunjung di Pengadilan Tipikor Jakarta jarang terjadi sebelumnya. Mesin hanya digunakan saat ada potensi kericuhan seperti saat sidang bekas Sekretaris Front Pembela Islam Munarman di PN Jakarta Timur. Ratusan personel kepolisian pun menjaga pengadilan saat sidang itu berlangsung.
Pihak PN Jakarta Pusat pun menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban saat sidang putusan Hasto. Diperkirakan akan ada ratusan polisi yang terlibat menjaga ketertiban selama sidang putusan berlangsung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/e5b1cc4bd2edba33e91b4aa824fdcf12-IMG_3596.JPG)
”Petugas keamanan kami hanya 24 orang. Itu pun ada terbagi dua sif yang berjaga, yakni pagi dan sore. Tidak akan cukup. Terakhir informasi di sidang Hasto sebelumnya ada lebih dari ratusan orang pendukung terdakwa yang datang,” kata Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah dalam acara media briefing pelaksanaan sidang putusan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Rabu (23/7/2025).
Husnul juga mengungkapkan, petugas pengadilan sudah menyisir jalan di depan Gedung PN Jakarta Pusat. ”Bersih-bersih” itu untuk menyingkirkan material seperti batu kerikil ataupun kayu kering yang berpotensi menjadi alat untuk memicu kericuhan.
”Pengamanan kami sudah telusur jalan, jadi sudah mengambil kerikil, mengambil batu-batu kecil di jalan itu. Orang-orang kami sudah kami sebar meminimalkan sedikit mungkin tidak ada kayu yang bisa dibakar atau apa karena kalau ada dia marah dilempar sembarangan, terbakar, nanti kami yang tanggung jawab,” ujar Husnul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/f68f3f7f76cb641c88442799696275b1-FAK_4700.jpg)
Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan calon anggota legislatif dari PDI-Perjuangan, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut, akan digelar di ruang sidang Kusumah Atmaja yang berada di lantai satu Gedung Tipikor Jakarta. Ruangan itu berkapasitas hingga 100 pengunjung.
Berkaca pada sidang-sidang Hasto sebelumnya, baik pada tahap pembuktian, tuntutan, hingga pleidoi terdakwa, para pendukung Hasto memang selalu memenuhi ruang sidang. Sejumlah politikus dan petinggi PDI-P silih berganti mengikuti sidang Hasto sejak pertama kali digelar pada Jumat (14/3/2025). Mereka di antaranya Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, dan Deddy Yevri Sitorus.
Bahkan, massa pendukung Hasto juga menggelar aksi di depan Gedung Tipikor Jakarta setiap sidang Hasto digelar. Massa pendukung itu berorasi nonstop sejak sidang dimulai hingga sesi sidang berakhir.
Mereka berjumlah puluhan, membawa banner, dan mobil komando yang berperan sebagai pengeras suara. Dalam setiap orasinya, mereka berharap tidak ada intervensi kepada hakim dan hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/71a5d981d4f9ef49f9707426960ed77d-IMG_3607.JPG)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menambahkan, PN Jakarta Pusat akan menyiarkan secara langsung di Youtube resmi milik PN Jakarta Pusat terkait putusan Hasto. Hal itu bertujuan untuk agar masyarakat bisa melihat secara langsung sidang putusan tersebut.
”Kami akan membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang. Maksimal hanya 70 orang,” kata Andi.
Ia mempersilakan jika ada pendukung Hasto yang ingin datang ke PN Jakarta Pusat. Namun, para pendukung itu hanya akan menyaksikan putusan melalui siaran live streaming Youtube.
”Untuk para simpatisan yang akan melakukan aksi, nanti di jalan sambil melihat Youtube, menyaksikan langsung jalannya persidangan sehingga saya harap dengan banyaknya saluran (channel) melihat, menonton jalannya persidangan, masyarakat bisa menyaksikan dengan tertib di tempat masing-masing,” katanya.
Menurut Andi, keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi pihak pengadilan dari sidang-sidang sebelumnya yang telah digelar. Ke depan, rencananya hal tersebut juga akan diterapkan untuk sidang lain, terutama sidang yang menyita perhatian publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/09019fc571ee8a0bdefb555fa0d3cfb8-FAK_4614.jpg)
Tiga hari menjelang pembacaan putusan Hasto atau tepatnya Selasa (22/7/2025), Koordinator Aliansi Akademik Peduli Keadilan, terdiri dari sejumlah tokoh dan akademisi terkemuka dari berbagai universitas dan perguruan tinggi seperti Prof Franz Magnis-Suseno (STF Driyarkara), Prof Maria W Sumardjono (UGM), Prof Ramlan Surbakti (Unair), Prof Sulistyowati Irianto (UI), dan Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001), mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam dokumen yang diterima Kompas, Aliansi Akademik Independen itu menyatakan penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto penuh dengan kejanggalan dan menimbulkan kekhawatiran besar. Mereka menilai kasus ini tampak sebagai pemidanaan dan penuntutan yang lebih didasarkan pada motif politik daripada hukum.
Argumentasi itu diperkuat dengan dugaan lemahnya bukti dan prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipaksakan. Selain itu, Hasto merupakan tokoh partai politik yang kritis terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sehingga penuntutan terhadap Hasto dinilai sebagai upaya menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/18/a73dd117d70cd695941cd961338b9957-FAK_4668.jpg)
Mereka berpendapat, jika hakim tidak membebaskan Hasto, hal tersebut akan mengirimkan sinyal buruk bagi independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia. Penuntutan berdasarkan motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan.
Aliansi Akademik Peduli Keadilan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pandangan mereka selaku Sahabat Pengadilan agar dapat memeriksa, memutus, dan mengadili perkara secara obyektif, adil, serta berlandaskan pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut pada 24 Desember 2024. Dua bulan berselang, tepatnya Kamis, 20 Februari 2025, Hasto ditahan KPK.
Hasto juga sempat mengajukan permohonan praperadilan soal penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan itu tidak dapat diterima hakim. Kuasa hukum Hasto lantas mengajukan kembali dua permohonan praperadilan untuk tiap perkaranya. Akan tetapi, sebelum sidang praperadilan diputus, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Hasto telah dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/14/eec6abc660d12d934597028db57c90a2-IMG_20250714_135553_543.jpg)
Dalam pleidoi pribadi Hasto, ia menuding kasus hukum yang menimpanya itu merupakan rekayasa hukum yang sarat dengan kepentingan politis. Hasto juga membantah tuduhan jaksa yang menyebutnya telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.
Saat membacakan pleidoi itu, Hasto juga meminta KPK segera menangkap Harun Masiku. Penangkapan Harun Masiku diperlukan agar pokok perkara suap tersebut menjadi terang. Hasto turut mempertanyakan mengapa Harun Masiku belum ditangkap KPK. Padahal, koordinat lokasi Harun disebut sudah diketahui KPK.
Ia menuding penyebab Harun Masiku belum tertangkap bukanlah karena dihalang-halangi olehnya, melainkan karena Harun tidak ingin ditangkap oleh KPK.
”Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim Yang Mulia bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?” kata Hasto.
Hasto pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. ”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Hasto.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto