Pengawasan Meluas dari Oplosan ke Penimbunan, Iklim Usaha Perberasan Mencekam

Kepolisian Negara RI meminta Satgas Pangan di daerah memonitor potensi penimbunan beras dan menindak pelakunya.

14 Agt 2025 19:30 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi, Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui aparat penegak hukum memperluas pengawasan hukum tata niaga beras dari oplosan ke penimbunan. Kondisi itu semakin membuat iklim usaha perberasan mencekam.

Pada 12 Agustus 2025, Kepolisian Negara RI (Polri) menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1/2025 yang ditujukan kepada setiap kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Surat atas nama Kepala Polri itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri yang juga Kepala Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf.

Surat tersebut berisi tentang penegakan hukum terkait beras premium yang tidak sesuai standar mutu yang menyebabkan kelangkaan stok beras dan kenaikan harga. Berkaitan dengan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah diminta melakukan sejumlah langkah.

Pertama, mengecek dan mendata stok beras yang masih tersimpan atau berada di gudang-gudang produsen dan distributor beras. Kedua, memerintahkan kepada para produsen beras dan distributor beras untuk segera mendistribusikan beras ke pasar tradisional dan ritel modern dua hari sejak terbitnya surat telegram Polri.

Ketiga, jika selama tenggang waktu itu pelaku usaha tidak mendistribusikan beras dan menimbun beras, pelaku usaha akan ditindak berdasarkan hukum. Itu berdasarkan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Upaya penegakan hukum itu menuai keresahan dan ketakutan pengusaha perberasan di sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka bahkan meminta aparat penegak hukum dapat membedakan antara stok yang ditimbun dan stok berjalan.

Quote

Jika selama tenggang waktu itu pelaku usaha tidak mendistribusikan beras dan menimbun beras, maka akan ditindak berdasarkan hukum.

Penampakan salah satu halaman Surat Telegram Kepolisian Negara RI tentang penegakan hukum di sektor perberasan.

Jumair, pengusaha kecil penggilingan padi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025), mengatakan, beberapa pengusaha penggilingan padi dan beras berskala kecil hingga besar di wilayah Cirebon dan sekitarnya telah didatangi aparat penegak hukum. Mereka tidak hanya mengecek standar mutu beras, tetapi juga stok gabah dan beras.

Beberapa pengusaha penggilingan padi yang memiliki stok gabah sampai ada yang khawatir dan takut apabila dianggap menimbun. Padahal, stok gabah itu merupakan stok berjalan yang akan digunakan untuk memenuhi permintaan beras pelanggannya.

”Di sebagian besar wilayah Jawa Barat, panen raya padi musim tanam II baru akan berlangsung pada September 2025. Stok gabah yang dimiliki sejumlah penggilingan padi itu bukan ditimbun, melainkan untuk menjalankan kelanjutan usahanya di tengah minimnya ketersediaan gabah,” kata Jumair yang juga anggota Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Jawa Barat ketika dihubungi dari Jakarta.

Selain itu, lanjut Jumair, ada juga penggilingan padi yang tidak ingin rugi dan melanggar aturan perberasan pemerintah. Mereka telah membeli gabah petani dengan harga tinggi, yakni Rp 6.800-Rp 7.200 per kilogram.

Jika gabah itu diproduksi menjadi beras medium atau bahkan beras premium, biaya produksinya cukup besar. Dengan harga gabah di kisaran itu, harga produk beras di bawah kelas medium yang dihasilkan sudah mencapai sekitar Rp 13.000 per kg.

”Itu padahal beras di bawah kelas medium. Harganya sudah di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan pemerintah Rp 12.500 per kg,” katanya.

Kompas mencoba mengonfirmasi perihal surat telegram tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, Helfi tidak merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.

Beras dari Karawang, Jawa Barat tiba di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (11/8/2025). Untuk mengoptimalkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP, Perum Bulog akan menjadikan pedagang pasar tradisional sebagai penyalur permanen beras SPHP.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
11-08-2025

Tak mampu beli gabah

Di Demak, Jawa Tengah, pengusaha kecil dan menengah penggilingan padi tidak hanya dibayangi kekhawatiran terhadap upaya penegakan hukum tata kelola perberasan. Mereka justru lebih takut usahanya berhenti sementara waktu gegara tidak mampu membeli gabah.

Hery Sugihartono, pengusaha penggilingan padi dan beras di Demak, Jawa Tengah, menuturkan, di wilayah Demak dan sekitarnya, panen raya padi musim tanam II sudah hampir selesai. Lantaran banyak daerah sentra beras lain yang belum panen, harga gabah petani menjadi tinggi.

Saat ini, harga GKP di tingkat petani di Demak tembus Rp 7.800-Rp 8.200 per kg. Dengan harga setinggi itu, hanya penggilingan bermodal besar yang mampu membeli. Penggilingan kecil dan menengah sudah banyak yang menghentikan produksi sementara waktu.

”Kalaupun mampu membeli gabah dengan harga setinggi itu, mereka pasti tidak akan bisa menjual beras sesuai HET. Jika diproduksi menjadi beras medium, harga beras tersebut mencapai dua kali lipat harga GKP, yakni Rp 15.600-Rp 16.400 per kg,” tuturnya.

Quote

Saat ini, harga GKP di tingkat petani di Demak tembus Rp 7.800-Rp 8.200 per kg. Dengan harga setinggi itu, hanya penggilingan bermodal besar yang mampu membeli.

Selain itu, lanjut Hery, harga jual beras yang sudah di atas HET itu juga berpotensi membuat pengusaha penggilingan padi dan beras menyimpan stok gabah dan beras. Ini bukan berarti menimbun, melainkan demi tidak mengalami kerugian.

Baik Hery maupun Jumair meminta agar aparat penegak hukum memahami situasi perberasan terkini. Mereka juga harus mengerti kriteria penimbunan yang tidak bisa disamakan dengan stok berjalan atau menunda penjualan agar tidak rugi.

Pengunjung ritel modern di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur berada di rak pajang beras yang sebagian merk produk telah kosong, Selasa (5/8/2025). Stok beras medium hingga premium di sebagian ritel modern telah menipis, bahkan di sebagian cabang ada yang sudah kosong. Pasar beras tengah bergejolak menghadapi ketidakpastian. Gabah petani yang terbatas diperebutkan dan dibeli dengan harga tinggi. produsen beras mulai ada yang menarik beras yang tak sesuai aturan dan menghentikan produksi sementara waktu. Bahkan, ada potensi produsen menahan stok beras menunggu kebijakan baru tentang standar mutu dan harga eceran tertinggi beras. 

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso mengatakan, para pengusaha penggilingan padi dan beras tengah mengalami tekanan sehingga tidak dapat berusaha dengan nyaman dan tenang. Untuk itu, Perpadi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menciptakan iklim yang lebih kondusif di sektor perberasan.

”Penindakan hukum perlu dilakukan secara lebih terukur dan tidak terburu-buru segera menindak. Untuk saat ini, langkah yang paling tepat diambil adalah pembinaan para pelaku usaha perberasan dan mencari solusi dari akar persoalan problem beras,” kata Sutarto.

Ia menjelaskan, kenaikan harga beras berakar dari kebijakan kewajiban pembelian gabah any quality atau tanpa standar mutu minimal Rp 6.500 per kg. Kebijakan itu tidak diikuti dengan kenaikan HET beras medium dan premium.

Padahal, untuk mengolah gabah any quality menjadi beras medium dan premium, biaya produksinya pasti di atas gabah dengan standar mutu yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merilis kebijakan beras terbaru, termasuk HET-nya.

Selain itu, Sutarto menambahkan, banyak daerah sentra beras yang belum memasuki masa panen raya padi musim tanam II. Ini membuat produksi beras turun dan harga gabah di tingkat petani tinggi.

Pemerintah harus memahami situasi itu. Langkah tepat yang perlu diambil adalah meminta Bulog menggelontorkan beras sesegera dan semasif mungkin.

”Pemerintah juga perlu meminta Bulog menghentikan serapan gabah petani sampai panen raya padi musim tanam II. Dengan begitu, kompetisi pembelian gabah petani dapat berkurang dan harga gabah tidak melambung tinggi,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) tengah menjelaskan sejumlah langkah pemerintah mengatasi kenaikan harga beras dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pada 13 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah melalui Satgas Pangan Polri masih akan terus menindak pelanggar aturan perberasan. Pengusaha penggilingan padi dan beras diminta tidak perlu khawatir atau takut.

”Kami memahami kekhawatiran mereka. Kami hanya menindak yang melanggar aturan. Bagi yang memproduksi beras sesuai aturan, justru kami lindungi,” tuturnya.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional, per 14 Agustus 2025, harga rerata nasional GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.895 per kg atau 6,08 persen di atas harga pembelian pemerintah Rp 6.500 per kg. Adapun harga rerata nasional beras medium mencapai Rp 14.487 per kg atau 15,9 persen di atas rerata nasional HET Rp 12.500 per kg.

Perkembangan dan proyeksi produksi beras nasional pada 2023 hingga September 2025.

Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi, Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra