DUGAAN KORUPSI

Penggeledahan Kasus Korupsi Batubara Dikaitkan dengan Jampidsus, Ini Respons Kejagung

Kejagung akhirnya buka suara terkait penggeledahan untuk pengusutan kasus korupsi batubara dan lainnya oleh Polri yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

09 Jul 2026 19:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung atau Kejagung menghormati langkah penggeledahan dan proses penyidikan lain oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan batubara. Hingga kini, Kejagung masih menanti hasil penyidikan, termasuk salah satunya pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Sebelum proses itu tuntas, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan langkah penyidikan Polri dengan seseorang atau suatu institusi. Seluruh proses hukum harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah.

Melalui keterangan video, Kamis (9/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, kegiatan penggeledahan oleh kepolisian di beberapa lokasi pada Rabu (8/7/2026) merupakan kewenangan dari penyidik Polri. Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

”Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti, ataupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi isu yang berkembang tentang penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian yang kemudian dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk mencari barang bukti atas dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang atas tiga perkara yang menyeret oknum penyelenggara negara. Perkara itu terkait pemadaman listrik yang mengungkap keterbatasan pasokan batubara PLN, kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, dan korupsi di Krakatau Steel.

Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Parahyangan, Sentul, Bogor, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp 100 juta. Total nilai keseluruhan mencapai Rp 476 miliar. Polisi turut menyita uang Rp 67,2 miliar dari dua tempat penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Suasana di Cafe De'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, saat polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut, Rabu (8/7/2026). Polisi melakukan penggeledahan kafe ini terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi. Ketiga kasus tersebut terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kafe ini juga diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
8-7-2026

Sebelum proses penyidikan oleh Polri tuntas, Kejagung mengimbau kepada publik agar tidak membangun kesimpulan ataupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Anang juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah.

Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya juga meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

”Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Anang menggarisbawahi, Kejagung berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Secara terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyerahkan keterkaitan temuan uang dan emas di beberapa lokasi yang digeledah Polri dengan Febrie Adriansyah pada penyidikan oleh kepolisian. Hal itu ditekankannya merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.

Komisi Kejaksaan hingga kini pun masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai kasus yang ditangani kepolisian.

”Tinggal diikuti proses hukum yang ada dan ini merupakan proses hukum sebagaimana biasanya. Polisi sudah menggeledah beberapa tempat dan menyita uang,” ujarnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi

Pada Rabu sampai Kamis (9/7/2026), penyidik kepolisian menggeledah 12 lokasi. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal keterkaitan antara penggeledahan dan penyidikan kasus dimaksud dengan Febrie. Namun, bersamaan dengan penggeledahan, sempat beredar kabar rumah Febrie Adriansyah akan ikut digeledah pada Rabu (8/7/2026) malam. Rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pun tampak dijaga ketat oleh prajurit TNI.

Sejumlah anggota TNI berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I,  Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Rumah ini dijaga ketat oleh prajurit TNI. Di saat bersamaan Polisi melakukan penggeledahan kafe De Clan di Cipete terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi. Ketiga kasus tersebut terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kafe ini juga diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
8-7-2026

Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah pengamanan rumah Febrie berkaitan dengan langkah penggeledahan Polri ataupun isu lain terkait Febrie yang berkembang di publik.

Ia menyampaikan, pengamanan dilakukan karena ada permintaan institusi kejaksaan. Hal itu telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati