Dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Agung telah menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini mereka gunakan.
26 Feb 2025 11:14 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak yang melibatkan subholding PT Pertamina (Persero) sebaiknya difokuskan pada proses pengadaannya. Menurut dia, pencampuran atau blending dalam proses produksi pembuatan bahan bakar minyak adalah hal yang lazim.
Meski demikian, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga harus mendudukkan masalah agar publik tidak ragu terhadap kualitas bahan bakar yang mereka beli. Dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Agung telah menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini mereka gunakan.
”Sekali lagi, blending minyak mentah dalam proses di kilang adalah hal yang lazim untuk menghasilkan ragam BBM. Apalagi, ada bermacam-macam minyak mentah yang juga untuk menghasilkan berbagai produk kilang,” kata Pri Agung saat dihubungi, Rabu (26/2/2025), di Jakarta.
Pri Agung menambahkan, penjualan produk kilang atau BBM membutuhkan syarat ketat yang ditetapkan regulator. Apabila memang ada dugaan pengoplosan yang berbuntut pada turunnya kualitas BBM, tentu BBM tersebut tidak akan lolos untuk dijual ke masyarakat. Selain itu, ragam pencampuran di proses kilang, ketika sudah menjadi produk kilang, termasuk BBM, juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
”Jadi, sebaiknya penanganan masalah ini (dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM) difokuskan pada tata kelolanya, terutama yang menyangkut masalah keuangan negara,” ujar Pri Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/02/5977efbd-a57e-4869-99ae-6573472d2e7e_jpg.jpg)
Terkait dengan kasus yang melibatkan sejumlah subholding PT Pertamina (Persero), lanjut Pri Agung, yang perlu diperdalam adalah bagaimana proses pengadaan minyak mentah atau BBM tersebut yang menyangkut pada aspek keuangan. Misalnya, untuk membeli sebuah produk A, tetapi dikenakan harga untuk produk B yang harganya lebih mahal.
”Itu dampaknya pada membengkaknya subsidi negara, termasuk pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina. Nah, masalah itu yang seharusnya dijadikan fokus, bukan pada aspek blending-nya,” tuturnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, menurut Pri Agung, sepatutnya turut menjelaskan kepada publik mengenai kualitas BBM yang dibeli masyarakat. Termasuk bagaimana regulator menerapkan syarat ketat sebelum produk BBM dijual ke masyarakat.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, subholding Pertamina di bidang penyediaan BBM, elpiji, pelumas, dan produk petrokimia, Heppy Wulansari, mengatakan, tidak ada pengoplosan terhadap BBM jenis Pertamax yang dijual perusahaan ke masyarakat.
”Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/1db5280f-039c-4325-a254-55262a36ad22_jpeg.jpg)
Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu, juga ada injeksi additive (zat tambahan) yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
”Jadi, bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” ucap Heppy.
Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang periode 2018-2023. Ketujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional'; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penulis:
Aris PrasetyoEditor:
Aris Prasetyo