PENEGAKAN HUKUM

Pengungkapan Auktor Intelektualis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Penentu Kepercayaan Publik

Publik diminta awasi dan fokus dalam kasus penyerangan aktivis Kontras, Andrie Yunus, karena adanya dugaan konflik hukum dan kepentingan di dalamnya.

25 Mar 2026 20:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Auktor intelektualis dari kekerasan aparat intelijen terhadap masyarakat sipil ini harus diungkap karena ada konflik hukum hingga kepentingan di dalamnya.

Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, berpendapat, penyerangan terhadap Andrie harus diusut tuntas. Apalagi, ini memperlihatkan penyalahgunaan kekuatan intelijen karena melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Penyiraman air keras terhadap Andrie, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini terjadi saat dia melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Penyerangan oleh orang tidak dikenal ini membuat tubuhnya mengalami luka bakar dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menahan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Penangkapan ini diumumkan melalui jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Quote

Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Suasana saat berbagai elemen masyarakat sipil menggelar Doa Bersama Untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (17/3/2026) malam. Doa bersama ini digelar dengan harapan segera terkuaknya kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain doa bersama,  aksi ini juga menuntut pihak penegak hukum dan juga Komnas HAM melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut. Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang bersuara lantang terkait pelanggaran HAM dan juga terkait UU TNI. Penyerangan terhadap warga sipil kritis merupakan bentuk-bentuk pembungkaman dan juga rendahnya kesadaran HAM yang terus terjadi hingga saat ini di Indonesia. Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-3-2026

”Kalau kita fokus terhadap pengungkapan oleh TNI, artinya memang ada penyalahgunaan kekuatan intelijen. Kita tahu persis, Bais itu, s-nya strategis. Artinya, berkaitan dengan isu-isu kekuatan militer negara lain, atau evolusi teknologi yang melahirkan ancaman baru. Ketika itu bergeser pada isu sosial-politik, artinya keluar dari jalur mandatnya,” kata Nicky saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Tidak sampai di situ saja, Nicky juga menyoroti keterangan berbeda dari kepolisian. Polda Metro Jaya, di hari yang sama dengan pengungkapan TNI, menetapkan dua identitas terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Artinya, terdapat perbedaan inisial yang diumumkan oleh dua institusi negara ini.

Pertaruhan

Menurut Nicky, perbedaan ini harus diselesaikan dengan pengungkapan kasus seterang-terangnya. Aparat penegak hukum, lanjutnya, harus sampai pada penangkapan terhadap auktor intelektualis dalam kasus kekerasan terhadap aktivis ini.

Nicky berharap masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Pasalnya, ada dugaan konflik kepentingan yang tinggi karena timbul perbedaan dalam pengungkapan kasus sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi dipertaruhkan.

Suasana konferensi pers terkait perkembangan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026),
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin menunjukkan foto wajah terduga pelaku saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026
Foto wajah terduga pelaku yang ditampilkan di layar saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

”Jadi, kita harus wait and see sekali, karena ini konflik kepentingannya sangat tinggi. Supaya tidak terjadi gesekan-gesekan yang tidak perlu antara kepolisian dan TNI. Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan kali ini,” kata Nicky.

Selain itu, proses hukum terhadap kasus ini juga tidak bisa sembarangan. Dengan korban masyarakat sipil dan pelaku dari militer, kata Nicky, penyelesaian kasus ini berpotensi menimbulkan konflik hukum.

Auktor intelektualis

Nicky juga khawatir, pengungkapan kasus ini tidak sampai terhadap auktor intelektualisnya. Dia menyinggung istilah plausible deniability dalam operasi intelijen, yakni penyangkalan karena tidak ada bukti fisik, jejak administratif (paper trail), hingga rantai komando langsung yang bisa menghubungkan sang eksekutor di lapangan dengan pembuat kebijakan di level atas.

”Padahal pengungkapan kejahatan harus sampai titik siapa yang merencanakan dan memberi perintah, harus dikejar auktor intelektualisnya karena tidak mungkin berdiri sendiri. Kita tahu persis, Andrie sebagai seorang aktivis Kontras memang vokal sekali dalam kritiknya terhadap TNI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nicky memandang ada narasi yang melatarbelakangi, dan itu harus diungkap demi kepastian hukum dan keadilan. ”Kalau misalkan salah pengungkapan atau tidak selesai prosesnya, itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Jadi, kita harus dukung betul proses untuk membuka tabir (kasus), selapis demi selapis,” lanjutnya.

Pelanggaran demokrasi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Dia menegaskan, kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.

”Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara,” ujar Oleh dalam keterangan terpisah.

Oleh juga mengingatkan keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini. Dia menilai, kasus ini mencoreng TNI di mata publik sehingga harus ada tindakan tegas dan hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (tengah) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Kasus ini, lanjut Oleh, diharapkan menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. Penegakan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban.

Oleh juga mendorong semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI, lanjutnya, perlu melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pengawasan terhadap para anggota.

”Kami meminta TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Oleh.

Tindakan tegas

Presiden Prabowo Subianto meminta TNI memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi negara. Arahan ini menjadi sorotan dalam rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas tentang revitalisasi internal TNI, termasuk di dalamnya penegakan hukum.

”Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya. 



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto