Pengusaha Kecewa dengan Kebijakan Pengupahan

Selama 13 tahun, gejolak kebijakan upah minimum tidak selesai.

26 Nov 2024 22:33 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pengupahan yang berubah-ubah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024) malam, di Jakarta, mengatakan, saat pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Senin (25/11/2024) malam, jajaran pengurus Apindo mengungkapkan kekecewaannya. Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, kebijakan upah minimum cenderung selalu bergejolak setiap tahun.

Heboh kebijakan upah minimum pertama kali terjadi pada 2011 yang mana kala itu sampai diikuti dengan penutupan jalan tol. Padahal, tahun 2011, Indonesia menjadi tujuan investasi asing di atas China.

Gejolak kebijakan upah minimum terus berlangsung pada tahun-tahun selanjutnya. Setelah UU Cipta Kerja disahkan 2020 perlahan-lahan investasi mulai kencang mengalir. Akan tetapi, saat yang sama, kebijakan upah minimum yang diturunkan dari UU Cipta Kerja juga lagi-lagi bergejolak.

Gejolak terakhir adalah saat putusan MK atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahkan, MK dalam sidang putusan uji materi itu menyiratkan agar dalam dua tahun ada UU Ketenagakerjaan baru.

”Selama 13 tahun, gejolak kebijakan upah minimum tidak selesai. Kemarin Senin, kami sampaikan kekecewaan kami kepada Menaker. Dalam konteks gejolak UU Cipta Kerja secara khusus, kebijakan penghitungan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan adalah perubahan penghitungan upah minimum keempat selama UU Cipta Kerja berlaku,” ucap Bob.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Saleh Husin, Ketua Apindo Shinta Kamdani, dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024) malam, di Jakarta.

Lebih jauh, Bob melanjutkan, upah minimum di Indonesia sudah 40-60 persen di atas upah rata-rata nasional. Selama ini, Indonesia tidak pernah membahas upah rata-rata, tetapi selalu membahas upah minimum yang secara filosofi sebenarnya bersifat upah jaring pengaman.

”Kami tidak mencari bocoran bagaimana perkembangan pembahasan kebijakan upah minimum pascaputusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kami sudah kecewa. Dari pihak pemerintah juga mengatakan masih berproses membahas seperti apa kebijakan/peraturan upah minimum untuk tahun depan,” imbuh Bob.

Sementara itu, ketika ditanya wartawan berapa besar kenaikan upah minimum yang diharapkan Apindo, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan sebaiknya tidak berbicara soal keinginan berapa kenaikan upah minimum. Sejumlah keinginan pengusaha soal kebijakan penghitungan upah minimum di PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah lewat lalu diganti dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan selanjutnya ada putusan MK atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023.

”Yang kami inginkan sekarang adalah pemerintah melihat kondisi perekonomian yang ada. Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III hanya sekitar 4,9 persen dan terjadi banyak perlambatan di berbagai sektor industri. Yang paling mengkhawatirkan porsi pekerja informal mencapai 59 persen sebagai konsekuensi dari peningkatan pengangguran dan pemutusan hubungan kerja sektor formal,” ujarnya.

Pegawai di pabrik pengalengan ikan mengupas kulit ikan cakalang di PT Samudra Mandiri Sentosa, Bitung, Sulawesi Utara, pada Senin (17/2/2020). Utilisasi unit pengolahan ikan di Bitung hanya mencapai 20 persen dari total 1.440 ton per hari.

Lalu, investasi berpindah dari padat karya ke padat modal. Ini artinya tak perlu berbicara panjang mengenai kebijakan formula upah minimum kalau Indonesia tidak bisa membuka lapangan kerja.

”Dengan berbagai ketidakpastian perekonomian mengapa sampai ada perubahan lagi formula upah minimum. Kita juga mesti tidak melupakan banyaknya pencari kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam siaran pers yang diterima Kompas mengimbau semua pihak supaya membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8 persen. Menurut dia, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Infografik Trajektori Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Dia menambahkan, salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap PDB

”Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67 persen. Tahun ini (2024) pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02 persen. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen,” ujar Saleh.

Menurut dia, selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang ada di Indonesia, industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.

Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Namun, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aufrida Wismi Warastri