Kesejahteraan dosen untuk hidup layak dinanti. Dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menanti realisasi pembayaran tunjangan kinerja.
22 Okt 2024 18:41 WIB · Nasional
Oleh Ester Lince Napitupulu - [email protected]
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/23/493465a4-33fb-485f-aa0f-82594733a03c_jpg.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih menanti realisasi pembayaran tunjangan kinerja. Harapannya, pendapatan mereka bisa bertambah dan menjadi acuan untuk pendapatan dosen swasta.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Kebijakan ini diklaim sebagai lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.
Koordinator Pejuang Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Fatimah, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (22/10/2024), mengatakan, para dosen masih menunggu keputusan pemerintah yang sebelumnya berjanji membayarkan tukin dosen ASN Kemdiktisaintek mulai tahun 2025.
Selama ini, dosen ASN Kemdiktisaintek dikecualikan mendapat tukin, padahal dosen ASN kementerian/lembaga lain mendapat tukin dan juga tunjangan sertifikasi dosen (serdos).
Baik dosen ASN maupun swasta di Kemdiktisaintek selama ini hanya mendapat tambahan tunjangan serdos sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini ada berbagai persyaratan dan tes, serta kuota yang terbatas tiap tahunnya.
Padahal, sebenarnya tukin melekat untuk ASN. Selama ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—sebelum mengalami pemekaran—ada tukin, tetapi hanya dibayarkan untuk pegawai Kemendikbudristek, termasuk tenaga kependidikan ASN di PTN. Selain itu, ASN mendapat gaji pokok dan tunjangan fungsional.
Akan tetapi, dosen tidak menerima karena dianggap memiliki tunjangan serdos. Namun, di PTN berstatus badan layanan umum (BLU) ataupun PTN badan hukum ada tambahan remunerasi sesuai kondisi pendapatan PTN tiap tahunnya.
”Kami menanti janji pemerintah untuk menyejahterakan dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta,” kata Fatimah.
Kami berharap pemerintahan baru merealisasikan tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek.
Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikburistek. Di lampiran tertera, jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjang kinerja Rp 5,079 juta per bulan; lalu lektor Rp 8,7 juta per bulan; lektor kepala Rp 10,936 juta per bulan; dan profesor Rp 19,280 juta per bulan.
”Kami terus memperjuangkan hak tukin dosen ASN. Seharusnya sejak tahun 2020 dibayarkan, tetapi tidak pernah diberikan. Kami berharap pemerintahan baru merealisasikan tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek,” ujar Fatimah.
Secara terpisah, pekan lalu, Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Lukman mengatakan, ketentuan pembayaran tukin dosen masih menunggu aturan turunannya. Pembayaran tukin ini untuk menyejahterakan dosen, jangan sampai gaji dosen lebih rendah dari guru. Selain itu, selama ini ada kesenjangan gaji dosen di PTN Satuan Kerja, PTN BLU, maupun PTN-BH.
”Tukin ini juga bisa jadi standar gaji minimum untuk dosen,” kata Lukman.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/09/416cb97d-113f-4ab4-8d44-9cec0289d7d4.jpg)
Dari kajian Serikat Pekerja Kampus (SPK), sampai saat ini kesejahteraan dosen dengan beban kerja dan tingkat pendidikan tinggi umumnya jauh dari layak, terutama di perguruan tinggi swasta. Akibatnya, dosen perlu mengambil pekerjaan sampingan yang bisa berpotensi menghambat fokus mereka pada tugas utama dan menurunkan mutu pendidikan. Di awal karier dosen berpendidikan S-2 atau S-3, gaji yang diterima para dosen masih ada yang di bawah Rp 3 juta per bulan.
Menurut Lukman, realisasi pembayaran tukin dosen ASN masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sebenarnya, tukin ini untuk semua dosen ASN di PTN.
”Kalau keuangan negara terbatas, ada opsi yang (gajinya) lebih rendah mendapatkan tukin dengan selisih bayar. Kalau lebih tinggi, tukin tidak diberikan,” kata Lukman.
Dari perhitungan, ada kebutuhan sekitar Rp 11 triliun untuk membayarkan tukin dosen ASN. ”Pemerintahan yang baru nanti yang akan melanjutkan pembahasan. Intinya, kesejahteraan dosen terus diperjuangkan. Bisa saja dengan pembayaran tukin sesuai kelas jabatan, atau dengan memberi tambahan tunjangan sertifikasi dosen agar besarannya sesuai tukin jabatannya. Opsi ini masih dibahas,” tambah Lukman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi PT dalam menentukan karier dosen.Aturan baru dari pemerintah tersebut menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu PT.”Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata Haris.
Penulis:
Ester Lince NapitupuluEditor:
Aloysius Budi Kurniawan