Dari enam tersangka, tiga orang ditahan dan sisanya masih buron. Salah satu yang buron adalah warga Malaysia yang ditengarai merupakan aktor utama kejahatan ini.
19 Mar 2025 19:20 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus penipuan daring modusnya perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional terungkap. Pelakunya enam orang, termasuk aktor utama seorang warga negara Malaysia. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp 105 miliar.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Pengungkapan kasus berawal dari tiga laporan polisi yang masuk pada Januari dan Februari 2025. Salah satunya dilaporkan oleh perwakilan paguyuban korban penipuan.
”Kami juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari seluruh wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari IASC atau Indonesia Anti-Scam Centre Otoritas Jasa Keuangan (IASC OJK),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers pada Rabu (19/3/2025) di Jakarta.
Jumlah korban penipuan daring tersebut sekitar 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Mereka tersebar di beberapa wilayah, antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Jumlah kerugian sementara akibat penipuan daring tersebut Rp 105 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/11/2aad09d6-d021-4be7-9714-d3b0c3b1485e_jpg.jpg)
Dalam penipuan itu, pelaku menggaet korban lewat iklan di Facebook tentang perdagangan saham dan mata uang kripto. Setelah korban membuka iklan itu, mereka diarahkan untuk menghubungi nomor Whatsapp yang mengaku sebagai profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan perdagangan saham dan mata uang kripto.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk bergabung ke dalam grup Whatsapp yang di dalamnya terdapat nomor Whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis perdagangan saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis perdagangan saham dan mata uang kripto yang diberikan oleh profesor AS setiap malam.
Korban lalu diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform, yang ketiganya dapat diakses berbasis laman maupun aplikasi. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi lebih dari target.
”Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/05/fd60fe9b-e578-4e51-8681-e5c3f16ca92f.jpg)
Berikutnya, para korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Dana ditransfer ke beberapa rekening bank atas perusahaan nominee atau perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola aset atas nama entitas lain. Penyidik mengidentifikasi, terdapat 67 rekening pada beberapa bank di Indonesia yang digunakan pelaku.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan Whatsapp dari JYPRX global yang memberitahukan penangguhan sementara pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Para korban juga diminta untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki.
Para korban kemudian diwajibkan untuk mentransfer uang untuk membayar pajak dan fee jika ingin menarik dananya. Karena curiga, para korban kemudian menarik dananya dari akun kripto. Namun, penarikan dana tidak dapat dilakukan. Dari situlah, para korban menyadari telah ditipu sehingga melaporkan ke kepolisian.
Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
Dari penyidikan, Bareskrim telah menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Indonesia. Mereka meliputi AN yang berperan membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk pencucian uang hasil penipuan tersebut. AN bekerja sejak Oktober 2024 di bawah perintah AW dan SR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/20/a72c9169-ba46-47ef-a9fa-176bb636f08a_jpg.jpg)
Tersangka berikutnya adalah MSD yang berperan mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto (akun yang digunakan untuk jual beli kripto) dan rekening bank di Medan. MSD juga bertugas untuk mengirimkan telepon genggam berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk LWC, seorang warga negara Malaysia.
Tersangka ketiga adalah WZ yang berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. WZ telah mengirimkan lebih dari 500 unit telepon genggam dan 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.
Saat ini, penyidik Bareskrim telah memblokir dan menyita uang dari 67 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan yang berisi uang sebesar Rp 105 miliar.
Tiga tersangka lainnya masih buron, yakni adalah AW dan SR yang merupakan warga Indonesia, serta LWC yang merupakan warga negara Malaysia. Ketiganya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Khusus terhadap tersangka LWC, Bareskrim telah menerbitkan red notice kepada Interpol.
”LWC sementara ini memang berperan sebagai aktor utama karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada,” terang Himawan.
Bareskrim masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Himawan pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
”Cermati dan verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepada Satgas Pasti OJK atau kepolisian,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/15a145c0164c8ab917b12f0f9d35c940-Screen_Shot_2025_03_19_at_18.22.40.png)
Selain kasus penipuan daring itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga menangani kasus eks Kepala Polres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang kesusilaan.
Menurut Himawan, Dittipidsiber Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penyidikan kasus itu, khususnya terkait dengan tindak pidana berupa merekam dan menyebarluaskan video tindak kekerasan seksual terhadap anak.
”Sebentar lagi hasilnya keluar karena kita menunggu lengkap dari tiga handphone (milik Fajar) itu. Tiga handphone itu RAM-nya cukup banyak. Nanti kalau sudah lengkap, baru (disampaikan),” ujarnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo menambahkan, hasil penyidikan belum bisa disampaikan karena kasus tersebut masih berjalan. Sebab, hal itu terkait teknis penyidikan perkara.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo P