Penolakan terhadap RUU Polri viral di jagat maya di saat penolakan pada RUU TNI belum mereda. Pasal apa di RUU Polri yang disorot warganet?
22 Mar 2025 20:15 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Belum hilang kekecewaan publik atas tetap disahkannya revisi Undang-Undang TNI, kini muncul kekhawatiran baru terkait akan bergulirnya revisi Undang-Undang Polri. Kekhawatiran publik itu setidaknya terlihat di platform X. Sejumlah materi dalam RUU Polri yang problematik diedarkan sekaligus suara-suara penolakan.
Sejak Sabtu (22/3/2025) pagi, di platform X, tagar #TolakRUUPolri menjadi salah satu topik utama perbincangan warganet.
Hingga Sabtu sore, tagar tersebut telah diunggah setidaknya sebanyak 311.000 kali. Penolakan terhadap RUU Polri itu bersamaan dengan penolakan terhadap RUU TNI yang telah disetujui disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/22/447f37cff20fc233e40b7140f24bcf8f-Screenshot_2025_03_22_170324.png)
Tak sebatas menyuarakan penolakan, sejumlah akun mengunggah pasal-pasal dalam RUU Polri yang dinilai problematik.
Di antaranya Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) yang memberikan wewenang pada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber. Kewenangan atas ruang siber itu disertai kewenangan penindakan, pemblokiran, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Kemudian, Pasal 16B RUU Polri yang mengatur perluasan kewenangan Intelijen Keamanan Polri untuk melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional. Tak adanya penjelasan soal kepentingan nasional dinilai berpotensi memungkinkan Polri mengawasi setiap kegiatan warga yang bersuara kritis pada pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/642150a4-cb52-4840-8603-3d5289ba4456_jpg.jpg)
Pasal lain yang dinilai problematik, Pasal 14 Ayat (1) Huruf o. Pasal ini memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kewenangan penyadapan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal hingga kini Indonesia belum memiliki aturan terkait penyadapan.
Penelusuran Kompas, pasal-pasal problematik yang diunggah itu tertuang dalam draf RUU Polri yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2019-2024.
Persisnya pada 29 Mei 2024, RUU Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya pada 8 Juli 2024, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah melayangkan surat presiden soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU itu. Namun, hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi dan DPR 2019-2024, RUU Polri tak tuntas dibahas dan diputuskan akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kini, ketika kekhawatiran publik mengarah pada RUU Polri setelah RUU TNI beberapa waktu lalu disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Komisi III DPR menyatakan, belum pernah ada pembahasan RUU Polri oleh anggota DPR 2024-2029. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, saat dihubungi Sabtu (22/3/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/31/ebf3aa7a-9501-417e-a463-41b63528ac1f_jpg.jpg)
Ditanya apakah sudah ada surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Polri, Nasir meminta hal itu ditanyakan kepada pimpinan DPR.
Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapannya jika pimpinan DPR kelak sudah menerima surpres dan menugaskan Komisi III DPR untuk membahas revisi UU Polri. ”Semuanya tergantung dari rapat Badan Musyawarah DPR nantinya,” kata Nasir.
Sementara itu, pada Kamis (20/3/2025), Ketua DPR Puan Maharani sudah mengatakan DPR belum menerima surpres terkait revisi UU Polri. ”Belum ada Surpres (UU Polri) dan kita lihat lagi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/0315a88e-5ffc-43ec-8f9d-806be44efaad_jpg.jpg)
Kritik pada pasal-pasal problematik dalam RUU Polri tak hanya disuarakan kali ini. Menjelang hingga setelah RUU itu disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, kritik itu sudah disuarakan berbagai kalangan.
Salah satunya terlihat pada 20 Juni 2024. Saat itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia menolak pembahasan RUU Polri.
Anggota tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Aulia Rizal, menegaskan, pasal penyadapan sangat berbahaya. Sebab, semua orang bisa disadap oleh polisi tanpa ada pembatasan dan pengaturan. ”Semestinya penyadapan itu diatur terlebih dahulu melalui undang-undang penyadapan, baru kepolisian bisa melakukan penyadapan,” kata Aulia.
Ia menambahkan, penyadapan semestinya diberlakukan mekanisme atau kerangka penegakan hukum. Jika RUU Polri disahkan, kepolisian akan merasa bahwa penyadapan menjadi tugas mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/30/719012b7-bbd9-4cbe-a1e5-4d9fda874871_jpeg.jpg)
Aulia juga menyoroti pemblokiran, pembatasan, dan pengawasan akses internet oleh Polri. Selain itu, juga kewenangan polisi dalam membina hukum. Selaku aparat, menurut Aulia, seharusnya Polri diberikan tugas untuk menegakkan hukum saja.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum pun menilai, dengan kewenangan pengawasan di ruang siber, polisi bisa seenaknya mengawasi masyarakat sipil, menyensor konten-konten kritik, serta membatasi informasi publik. Sebab, menurut Nenden, tidak ada indikator yang jelas bagi kepolisian dalam mengawasi ruang siber.
”Ketika itu dilegitimasi di RUU ini, sangat mungkin ada upaya pembungkaman ekspresi dan membuat orang semakin enggan melontarkan kritik. Padahal, internet adalah alternatif ruang sipil yang harusnya diberikan kebebasan. Internet tidak menjadi ruang bebas dan aman bagi masyarakat sipil, tetapi justru menjadi target represi. Jadi, perluasan kewenangan ini dipastikan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/23/d21b6e9f-29b2-49e0-bbaf-b2817753c741_jpg.jpg)
Adapun Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengkritisi perluasan kewenangan Polri terkait penggalangan intelijen yang rentan tumpang tindih dengan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Tugas penggalangan intelijen yang diberikan kepada Polri ini juga tidak jelas dan sangat mungkin digunakan untuk memengaruhi sasaran dengan tujuan mengubah perilaku atau tindakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang melakukan penggalangan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco Anggoro