Pemilih dapat mengecek situs resmi KPU untuk melihat riwayat hidup calon kepala daerah. Selain itu, bisa mencari informasi dari pemberitaan media massa yang valid.
26 Nov 2024 17:19 WIB · Politik & Hukum
Pemilih perlu melihat rekam jejak dan informasi terkini yang kredibel dari calon kepala daerah yang hendak dipilih pada Rabu (27/11/2024). Sebab, beberapa calon berstatus tersangka karena diduga terlibat kasus pidana, mulai dari korupsi, pelanggaran pemilu, hingga pelecehan seksual.
Setidaknya ada enam calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus pidana. Terbaru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam.
Uang hasil pemerasan ditengarai digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju dalam pilkada bersama calon wakil gubernur Meriani.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu tetap berlanjut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin masih sempat meminta pendukungnya untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, dan menjaga soliditas.
Meski tersangka dugaan korupsi, pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu tetap berlanjut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin masih sempat meminta pendukungnya turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, dan menjaga soliditas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/9297cd78-c0b6-4d7a-b286-76f683841421_jpg.jpg)
Ia mengaku kuat menghadapi persoalan ini yang dianggapnya sudah biasa dalam proses politik. Rohidin juga percaya kepada Meriani sebagai wanita tangguh, kuat, dan hebat. Meriani diyakininya mampu mengonsolidasi pendukungnya dan menang saat pemungutan suara.
Selain Rohidin, ada juga kasus-kasus senada. Calon bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi, statusnya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024. Karna diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaaan barang dan jasa di Situbondo.
Karna diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaaan barang dan jasa di Situbondo.
Calon wakil wali kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Kota Metro. Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/13/6de3e199-95e5-472b-a1b6-14a8297196d9_png.png)
Qomaru lalu memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye. Atas tindakan itu, Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah membatalkan Qomaru sebagai calon wakil wali kota Metro pada 22 November 2024. Namun, pasangannya, Wahdi, tidak gugur. KPU Kota Metro memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan nama Qomaru telah ditetapkan sebagai terpidana pada pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.
Calon bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2024. Herry ditangkap Polda Papua dalam kasus pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tammy Wantania dan Djekmon Amisi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud pada 19 November 2024. Keduanya diduga melanggar pidana pilkada dengan melibatkan perangkat desa saat kampanye. Djekmon merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa pidana.
Calon bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2024. Herry ditangkap Polda Papua dalam kasus pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/2458d34b-6cf9-4493-bfbb-b6973b64b167_jpg.jpg)
Saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/11/2024), anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, maka tetap dilantik.
Calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa pada saat pelantikan, maka tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara.
Calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa pada saat pelantikan, maka tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara. Sementara itu, calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka calon tersebut tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan.
Dihubungi secara terpisah, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan, calon kepala daerah yang berstatus terpidana akan diberhentikan secara tetap dan wakilnya yang menjadi kepala daerah definitif. Jadi, tidak ada kekosongan pemerintahan, tetapi kepemimpinan daerah menjadi kurang efektif.
”Sebab, kepala daerah yang mestinya bisa langsung tancap gas bekerja untuk merealisasikan janji-janji politiknya menjadi tidak bisa optimal dan harus tertunda akibat status hukum dan proses hukum yang harus dijalaninya,” kata Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/bd239b17-eb58-4325-a525-a7aed60cfd18.jpg)
Undang-undang masih memberikan kesempatan bagi calon yang berstatus tersangka. Sebab, dalam penegakan hukum ada asas praduga tak bersalah.
Karena itu, pemilih diminta bijaksana dan berhati-hati serta cermat dalam menentukan pilihan agar suaranya tetap bisa bermakna dan tidak merugikan masa depan daerah.
Karena itu, pemilih diminta bijaksana dan berhati-hati serta cermat dalam menentukan pilihan agar suaranya tetap bisa bermakna dan tidak merugikan masa depan daerah.
Titi menegaskan, proses hukum harus dihormati semua pihak dan tidak boleh berhenti hanya karena sedang dalam tahapan pilkada. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja profesional, terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menepis isu politisasi atau muatan politik dalam kasus yang ditanganinya. Sebaliknya, pemilih harus pandai memilah informasi agar tidak terdampak informasi bohong (hoaks) yang biasanya banyak beredar di tengah kasus hukum yang melibatkan politisi.
Ia mengingatkan agar warga bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan calon kepala daerah yang akan dicoblos pada surat suara nanti. Sebab, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
”Pemilih harus punya bekal yang cukup soal latar belakang dan rekam jejak para pasangan calon yang ikut berkontestasi,” ucap Titi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/80cd386b-8c1b-42ca-8d81-1a8570a9cc20_png.png)
Selain itu, pemilih perlu paham terhadap tawaran program dan gagasan dari para calon. Menurut dia, banyak calon yang asal menyusun program secara bombastis, tetapi tidak ditopang oleh latar belakang dan rekam jejak yang sejalan dengan janji politiknya.
Untuk mendapatkan informasi yang memadai, pemilih bisa mengecek melalui situs resmi KPU yang memuat riwayat hidup serta penjelasan tentang visi, misi, dan program para pasangan calon.
Media sosial penyelenggara pemilu dan akun resmi pasangan calon juga bisa menjadi sumber informasi. Selain itu, pemilih juga bisa mengomparasinya dengan pemberitaan di media massa yang terverifikasi dan kredibel yang rekam jejak pemberitaannya tepercaya dan valid.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Suhartono .