Penuhi Hak CPNS, BKN Selesaikan NIP dan Imbau Gaji Tetap Dibayarkan

BKN tetap menyelesaikan penetapan NIP meski pengangkatan CPNS ataupun calon PPPK diputuskan mundur beberapa bulan dari jadwal semula.

10 Mar 2025 17:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan hak-hak calon aparatur sipil negara atau CASN, baik pegawai negeri sipil maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tetap dipenuhi kendati pengangkatan mundur dari jadwal semula. Bukan hanya menyelesaikan penetapan nomor induk pegawai, BKN juga meminta instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN.

BKN telah menargetkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CASN hasil seleksi tahun 2024 rampung sebelum jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penetapan NIP bagi calon pegawai negeri sipil dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sedangkan untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 30 November 2025.

”Target ini penting dilaksanakan agar dapat memberikan kepastian bagi semua pihak terkait,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengangkat CPNS dan calon PPPK secara serentak. CPNS yang semula dijadwalkan diangkat pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025 mundur menjadi 1 Oktober 2025. Begitu pula calon PPPK yang semula dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 untuk tahap 1 dan Juli 2025 untuk tahap 2, diubah menjadi 1 Maret 2026.

Zudan Arif Fakrulloh

Pemerintah mengklaim keputusan itu telah sesuai dengan kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi II DPR, 5 Maret 2025. Namun, Komisi II DPR membantah hal tersebut. Komisi II DPR bahkan menganggap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) salah menafsirkan kesimpulan rapat. Sejumlah anggota Komisi II DPR berdalih, dalam rapat, tidak ada keputusan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Zudan melanjutkan, proses penetapan NIP bagi pelamar seleksi CASN tahun 2024 akan tetap berjalan meski jadwal pengangkatan CPNS ataupun calon PPPK berubah. BKN akan terus bergerak untuk memastikan surat keputusan (SK) pengangkatan CASN benar-benar diterbitkan.

Quote

Semua instansi, baik pusat maupun daerah, untuk tetap membayarkan gaji bagi semua pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN.

Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) akan diterbitkan di hari yang sama saat CPNS diangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. ”Namun, SK pengangkatan CPNS-nya akan diserahkan paling lambat 1 September 2025, sebulan sebelum pengangkatan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang akan diangkat menjadi PPPK akan mulai diangkat terhitung pada 1 Maret 2026. Surat keputusan pengangkatan PPPK akan diserahkan paling lambat pada 1 Februari 2026.

Zudan juga memastikan calon PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki akan tetap diangkat sebagai PPPK. Namun, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun.

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti HUT ke 45 Korpri Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (29/11). Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH) 29-11-2016

Oleh karena itu, Zudan mengimbau semua instansi, baik pusat maupun daerah, untuk tetap membayarkan gaji bagi semua pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN. Para pejabat pembina kepegawaian di semua instansi mesti mengalokasikan anggaran gaji hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menpan dan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

”BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan.

Pengangkatan bertahap

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan, sebenarnya tidak perlu ada keserentakan pengangkatan bagi CPNS ataupun calon PPPK. Jika ada instansi yang memang sudah hampir menuntaskan proses administrasi kepegawaian, instansi tersebut sebaiknya bisa lebih cepat mengangkat pegawainya.

”Kan, lebih membuat teman-teman CASN tenang dan pasti tidak akan membuat polemik, apalagi sampai gaduh. Kalau mereka mendapatkan ketenangan, kepastian, tentu mereka nanti ketika sudah bekerja, kan, akan semangat, ya,” ucap Arse.

Apalagi, mereka nanti akan masuk menjadi birokrat. Birokrat merupakan pelaksana kebijakan serta pelayan masyarat. Jika pemerintah bisa memastikan nasib mereka, tentu mereka pun akan siap juga memastikan nasib masyarakat di daerahnya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

”Jika mendapat kepastian, mereka akan melayani dengan baik dan masyarakat akan mendapatkan dampak dari pelaksanaan kebijakan,” kata Arse.

Untuk itu, ia berharap Kemenpan dan RB mau mendengarkan masukan para CASN dan Komisi II DPR. Komisi II DPR mengusulkan agar pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS, kemudian paling lambat Maret 2026 untuk calon PPPK.

”Jadi, mereka bekerja dan tetap digaji. Karena itu, sudah komitmen pemerintah juga, kan, sampai mereka mendapatkan kepastian pengangkatan. Makanya, saya bilang bertahap saja pengangkatannya. Kalau memang instansi sudah siap atau daerah sudah selesai pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan NIP-nya dan sudah ada peraturan teknis dari BKN-nya, ya sudah angkat saja,” tutur Arse.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto