Untuk kali kedua, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
20 Feb 2025 11:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus, Hasto Kristiyanto, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (20/2/2025).
Hasto menyatakan kedatangannya itu untuk menunjukkan sikap kooperatif. Ia pun berjanji akan menyampaikan keterangan sebaik-baiknya. Tak sebatas itu, ia mengaku siap ditahan oleh penyidik KPK.
Hasto yang mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Hasto didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yakni Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy, serta sejumlah elite PDI-P, antara lain Deddy Sitorus.
Sementara itu, ratusan massa simpatisan dan kader PDI-P telah lebih dulu berkumpul di halaman depan Gedung KPK. Mereka berorasi agar KPK segera menghentikan kriminalisasi yang telah dilakukan kepada petinggi partainya. Mereka menuding KPK sebagai alat kekuasaan dan tidak independen lagi dalam memberantas korupsi.
Sebelum memasuki gedung KPK, Hasto mengatakan, kehadirannya di KPK memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum. Meskipun kasus yang menjeratnya dinilainya diwarnai dengan berbagai praktik pelanggaran hukum dan intimidasi, ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses di KPK, tak terkecuali memberikan keterangan yang sebaik-baiknya kepada penyidik.
Saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan dirinya akan ditahan oleh KPK hari ini, Hasto mengaku telah siap. Meski demikian, Hasto berdoa agar hal itu tidak terjadi pada dirinya.
”Ya, sudah siap lahir batin. Jadi, saudara-saudara sekalian, suatu pertanyaan yang baik. Bagaimana kalau saya ditahan? Karena, kan, semuanya di republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan itu konsepsi awalnya. Ketika itu terjadi, semoga tidak,” kata Hasto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/29047028-7467-496e-94fe-62f858137eed_jpg.jpg)
Pemeriksaannya kali ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto sebagai tersangka seusai mangkir pada pemanggilan, Senin (17/2/2025). Saat itu, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi Hasto meminta agar pemeriksaannya ditunda karena sedang mengajukan kembali praperadilan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK karena kini telah mengajukan praperadilan kembali.
”Kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” katanya.
Namun, tim penyidik KPK menolak alasan Hasto. Sebab, proses praperadilan yang akan diajukan kembali berbeda dengan penyidikan. ”Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/19/5a5b09f5-c8cc-45c3-b566-ebd2831d3b79_jpeg.jpg)
Tessa menambahkan, panggilan ini diperlukan untuk memenuhi kekurangan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti. Hasto pun diminta untuk membawanya dalam proses pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ini juga menjadi alasan mengapa Hasto belum ditahan meski sudah berstatus tersangka sejak akhir Desember 2024.
Hasto dalam statusnya sebagai tersangka sudah pernah diperiksa pada 13 Januari 2025. Saat itu, penyidik memeriksanya selama empat jam.
Ia pun pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya di PN Jakarta Selatan. Namun, pada 13 Februari lalu, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan tersebut. Sebab, menurut dia, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak memerinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa.
Dengan dasar itu pula, Hasto mengajukan ulang permohonan praperadilan ke pengadilan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra